Suara.com - Sejak tahun 2004, suntik pemutih (whitening) menjadi tren di kalangan masyarakat Indonesia. Preawatan ini tidak hanya menjamur dan dilakukan di klinik kecantikan saja, tapi juga di salon-salon, dan bahkan dari rumah ke rumah.
Di masa pandemi ini juga banyak bermunculan layanan suntik vitamin sebagai immune booster (penguat sistem imun). Akan tetapi, semua produk suntikan dan infus pemutih tidak pernah mendapat persetujuan FDA maupun BPOM.
Hal ini dikarenakan pemberian obat melalui jalur intravena bukanlah indikasi untuk perawatan estetika dan kesehatan. Pemberian suntikan atau infus melalui jalur intravena diindikasikan untuk pasien yang lemah atau kritis dan tidak dapat diberikan obat melalui jalur makan/minum (peroral).
Oleh sebab itu, BPOM hanya memberikan izin edar pada produk suplemen pemutih yang diminum (melalui jalur oral), bukan jenis suntikan/infus.
Walaupun tidak diberi izin resmi oleh BPOM, masih banyak klinik dan salon yang tetap menerapkan layanan jasa suntik/infus pemutih, dan banyak orang yang menerima layanan tersebut.
Produk-produk ini dijual secara ilegal melalui online hingga seminar-seminar kecantikan dengan sembunyi-sembunyi. Demand market yang cukup besar inilah yang membuat para pebisnis di bidang kecantikan tetap melayani jasa suntik/infus whitening.
Dalam keterngannya, dr. Gregory Budiman, M.Biomed, pemilik klinik perawatan kulit Get Beauty Skin Care, mengatkaan bawha produk Suntik/Infus Pemutih ini ilegal, tidak disetujui FDA dan BPOM.
"Oleh sebab itu, produksinya pun ilegal sehingga kandungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar dia.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa di beberapa produk suntik pemutih, tertera komposisi cocktail dari berbagai macam zat dengan dosis yang sangat tinggi, yang mana keamanannya belum terjamin. Orang-orang juga tidak bisa memastikan apakah memang kandungannya sesuai dengan yang tertera pada keterangan produk atau tidak.
Baca Juga: Suntik Immune Booster Jadi Tren di Masa Pandemi, Apa Kata Dokter?
“Cocktail (campuran) seperti vitamin C, vitamin E, kolagen, glutathione, ekstrak plasenta, growth factor, dan lain-lain. Tidak ada jurnal penelitian ilmiah terkait ini sehingga keamanannya bagi tubuh manusia sangat dipertanyakan. Treatment suntik/infus pemutih ini memang sensasional dan banyak masyarakat yang tertipu oleh komposisi cocktail dosis tinggi dari beberapa vitamin, antioksidan, plasenta, stem cell, dan lain-lain.”
Menurut penjelasan Dokter Gregory, memasukkan zat melalui intravena adalah tindakan yang berisiko tinggi. Pemasangan infus dan pemberian suntikan intravena hanya boleh dilakukan atas indikasi medis dan dilakukan di klinik atau rumah sakit.
Salah satu risiko sesaat setelah suntik/infus intravena adalah syok anafilaktik. Beberapa pasien mengalami pusing, mual, keringat dingin, dan gemetar setelah disuntik pemutih atau vitamin, bahkan ada yang mengalami syok anafilaktik sampai pingsan dan menyebabkan kematian.
Pemberian dosis tinggi vitamin juga dapat menyebabkan ketergantungan. Apabila tubuh terbiasa diberi suntikan vitamin dosis tinggi, kemudian tiba-tiba tidak diberi suntik lagi maka tubuh sekonyong-konyong akan lemah seperti mengalami kekurangan vitamin berat.
Ia menjelaskan, bahwa dosis tinggi vitamin yang diberikan melampaui RDI (Recommended Daily Allowance) juga dapat menyebabkan kerusakan organ (hipervitaminosis).
Melihat bahaya suntik atau infus pemutih serta risiko yang diakibatkan, masyarakat diimbau untuk melakukan perawatan yang aman dan rasional. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan produk yang legal (terdapat izin BPOM) dan melakukan perawatan yang rasional sesuai indikasi dan prosedur kesehatan yang limiah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Apa Arti 2N+1? Istilah yang Muncul dalam Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas LPDP
-
Kapan Batas Waktu untuk Sahur? Pahami agar Puasa Tetap Sah
-
BCA Tutup Jam Berapa Selama Ramadan 2026? Ini Jadwal Operasionalnya
-
Terpopuler: Arya Iwantoro Anak Siapa hingga Bolehkah Tidak Tarawih Karena Kerja Shift Malam?
-
Apakah Jam 19.00 Masih Bisa Sholat Maghrib? Ini Batas Waktu yang Shahih
-
Apakah Boleh Potong Kuku saat Puasa Ramadan? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasannya
-
5 Rekomendasi Deodorant yang Tidak Bikin Baju Kuning, Mulai Rp12 Ribuan
-
Link Pendaftaran Mudik Gratis Bersama Taspen, Kuota 100 Ribu Pemudik
-
Puasa Ramadan Bikin Berat Badan Naik? Begini Penjelasan Ahli Gizi RSA UGM
-
Apakah Sepeda Listrik Lipat Boleh Masuk KRL? Cek 6 Rekomendasi yang Diizinkan