Suara.com - Kasus kekerasan seksual kerap terungkap ke publik setelah viral di media sosial. Namun cara tersebut sebenarnya tidak disarankan jika korban belum memiliki pendampingan hukum sekaligus dukungan moral.
"Tren spill atau angkat bicara tentang kekerasa seksual di media sosial memang tidak disarankan. Bagi korban kekerasan seksual hal pertama yang sebaiknya dilakukan adalah menghubungi lembaga layanan atau lembaga pendampingan yang menangani isu kekerasan seksual," saran aktivis perempuan Kalis Mardiasih dalam acara diskusi '30 Tahun Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan', di Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Kasus memang tidak langsung ditangani oleh lembaga pendamping, kata Kalis. Sebab fokus utama yang akan dilakukan adalah memberikan pemulihan kepada korban, baik secara fisik maupun psikis. Setelah itu, korban akan diberikan pendamping hukum profesional.
"Dialah nanti yang akan menawarkan kepada korban apakah ingin memproses kasus secara litigasi atau tidak. Korban sendiri yang akan memutuskan," katanya.
Hal serupa disampaikan oleh Pemimpin Umum Proyek Multatuli Evi Mariani. Menurutnya, korban kekerasan seksual juga bisa berbalik menjadi tersangka jika salah dalam mengambil tindakan.
Oleh sebab itu, ia menyarankan agar korban lebih dulu mendapatkan dukungan, minimal dari keluarga juga lingkungan sekitarnya.
"Memang yang pertama perlu dilakukan adalah menghubungi bantuan sehingga ada sistem pendukung. Tapi, sayangnya gak semua kota, kabupaten punya layanan. Paling tidak, pastikan punya support sistem dari keluarga, teman, itu sudah cukup, baru ngomong," ujarnya.
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
Lapor Kekerasan Seksual Malah Dikasih Tasbih: Sejak Kapan UPTD PPA Jadi Majelis Taklim?
-
Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak
-
Ahmad Doli Kurnia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Asahan ke KPAI
-
Apa Itu DARVO? Memahami Cara Pelaku Pelecehan Memutarbalikkan Fakta
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Kapan Jadwal WFA, Libur, dan Cuti Bersama Lebaran 2026? Cek Tanggal Resminya dari Pemerintah
-
Hukum Menghirup Freshcare atau Minyak Angin saat Puasa, Apakah Membatalkan?
-
Cara Download Bukti Pemesanan Penukaran Uang Baru di Pintar BI, Jangan Lupa Siapkan KTP
-
Butuh Uang Cepat? Ini Syarat dan Cara Gadai HP di Pegadaian Agar Dapat Harga Terbaik!
-
Apakah Warga KTP Non-DKI Boleh Ikut Mudik Gratis Pemprov? Begini Caranya
-
Hukum Tarawih Berjemaah dengan Imam dari Live TikTok, Apakah Sah?
-
Apakah Tukar Uang Baru di PINTAR BI Bisa Pakai QRIS?
-
5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering Karena Kurang Minum Selama Puasa
-
Daftar Menu Buka Puasa Masjid Jogokariyan Yogyakarta 23-28 Februari 2026, Siap-siap War!
-
Salat Tarawih Ketinggalan 2 Rakaat, Bagaimana Melengkapinya?