- Polda Metro Jaya mengalihkan penanganan kasus dugaan pemerkosaan Tara dari Subdit Renakta ke Ditres PPA-PPO pada Senin, 23 Februari 2026.
- Penyidik menghadapi kendala karena dugaan kejadian tahun 2017 mengakibatkan TKP berubah dan minimnya bukti serta saksi relevan.
- Pelapor, Tara, sempat tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara kasus ini mendapat perhatian publik melalui media sosial dan petisi daring.
Suara.com - Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang dilaporkan konten kreator Cinta Ruhama Amelz alias Tara. Perkara yang semula ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum itu kini resmi berpindah ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik, kata dia, tengah melakukan pendalaman terhadap tempat kejadian perkara (TKP), saksi, dan barang bukti.
“Perkara awalnya ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum, tapi saat ini diambil alih ke Dit PPA/PPO. Saat ini perkara masih lidik, pendalaman TKP, saksi dan barang bukti,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Namun, penyidik menghadapi sejumlah kendala. Dugaan peristiwa disebut terjadi pada 2017, sehingga kondisi TKP telah berubah.
“Kendala penyidik di mana TKP sudah berubah pengelolaan manajemen, CCTV sudah tidak support karena dugaan kejadian 2017, saksi-saksi yang merujuk kejadian sangat minim keterangan karena kejadian 2017,” jelasnya.
Tak hanya itu, proses pemeriksaan juga terhambat karena Tara selaku pelapor beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Pelapor beberapa dipanggil penyidik tidak hadir dan menunda pemeriksaan,” beber Budi.
Galang Dukungan
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Tara mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya melalui media sosial. Laporan tersebut kini ditangani langsung oleh Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo sebelumnya telah menegaskan akan mengecek secara serius penanganan kasus tersebut.
“Kami akan cek penanganannya,” ujar Rita saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (16/2/2026).
Tara melaporkan seorang pria bernama Rendy Brahmantyo alias Embo, yang disebut bekerja di PT Delahuose Investindo Indonesia. Ia mengaku telah resmi membuat laporan polisi atas dugaan pemerkosaan.
“Aku sudah melaporkan Rendy Brahmantyo atau Embo ke polisi atas tindakan pemerkosaan terhadap diri aku sendiri. Aku saat ini didampingi oleh kuasa hukum,” tulis Tara melalui akun Instagram @cintaruhamaamelz.
Ia juga menuding terlapor menyebarkan narasi untuk memelintir fakta.
“Beliau juga diduga menyebarkan narasi untuk memelintir kebenaran dan menghilangkan kebenaran yang terjadi,” ungkapnya.
Tak hanya menempuh jalur hukum, Tara menggalang dukungan publik lewat petisi daring berjudul “Penuhi Keadilan Untuk CR: Hentikan Kekerasan Seksual di Kelab Malam Jakarta” di platform Change.org. Hingga berita ini ditulis, petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 8.104 orang.
“Aku menuntut untuk transparanasi proses hukum dan aku berharap aku bisa mendapatkan keadilan dan kebenaran segera terungkap,” jelas Tara.
Sementara itu, pihak terlapor Rendy Brahmantyo belum memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Polisi memastikan proses penyelidikan masih berjalan meski dihadapkan pada sejumlah hambatan teknis dan minimnya alat bukti akibat peristiwa yang diduga terjadi hampir sembilan tahun lalu.
Berita Terkait
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Tuduhan Cabul Jadi Modus Begal, Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku yang Viral di Ciledug!
-
Richard Lee Tak Ditahan Meski Tersangka, Polda Metro: Berkas Segera Dilimpahkan ke JPU
-
Oknum Guru SLB di Yogyakarta Dipolisikan Atas Dugaan Pelecehan Seksual ke Siswi Sendiri
-
Bakal Ketemu Richard Lee di Polda Metro Jaya, Doktif: Siapkan Jantung Kamu!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak
-
Update RUU Perampasan Aset, Dasco: Komisi III Sedang Belanja Masalah dan Susun Draf RUU