Suara.com - Anak dan perempuan menjadi korban kekerasan seksual paling banyak menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak atau Simfoni PPA. Dalam momentum 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) yang berlangsung dari 25 November hingga 10 Desember setiap tahunnya, Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) kembali menyerukan urgensi adanya payung hukum yang tegas untuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap anak, khususnya remaja perempuan.
Dini Widiastuti, Direktur Eksekutif Plan Indonesia menyatakan, “Dalam momentum 16 HAKTP ini, kami bersama 17 kelompok kaum muda dari berbagai provinsi menggencarkan kampanye publik untuk penghapusan segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual, kekerasan berbasis gender online (KBGO), perkawinan anak dan kekerasan di dunia kerja."
"Kami juga menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan terutama pembuat kebijakan dan penegak hukum agar berperan lebih tegas untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap anak khususnya anak perempuan yang paling rentan,” kata Dini dalam siaran pers yang diterima Suara.com.
Menurut data dari Simfoni PPA pada 9 Desember 2021, tercatat 18.946 kasus kekerasan dengan 16.360 atau 86% korbannya adalah perempuan.
Dari sisi kelompok usia, korban usia 13-17 adalah yang tertinggi, yaitu 6.882 dari 20.436 kasus atau setara dengan 33%.
Di ranah daring, berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan, terdapat 940 kasus KBGO sepanjang 2020. Jumlah tersebut meningkat signifikan dari 241 kasus pada 2019. Terkait dengan perkawinan anak, 1 dari 8 anak di Indonesia mengalami perkawinan anak.
16 HAKTP ini menjadi pengingat bahwa perlindungan, pencegahan, dan penanganan korban kekerasan, terutama anak dan perempuan, masih jauh dari optimal. Kampanye di akhir tahun ini juga bertepatan dengan momentum maraknya perdebatan tentang Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual RUU TPKS.
Lebih lanjut, Dini menyampaikan bahwa RUU TPKS perlu segera disahkan. RUU TPKS dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dengan mengangkat enam elemen kunci yaitu: tindak pidana, pemidanaan, pencegahan, pemulihan bagi korban, keluarga korban dan saksi, hukum acara khusus penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual yang meliputi penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan persidangan, dan yang terakhir adalah koordinasi dan pengawasan.
“Payung hukum yang saat ini ada masih belum cukup untuk menangani berbagai bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual pada anak dan KBGO. Sehingga dalam 16 HAKTP ini, kami menyerukan pada DPR RI untuk melakukan pengesahan RUU TPKS dengan mengedepankan perspektif korban,“ tambah Dini.
Sebelumnya, Plan Indonesia bersama Indonesia Joining Forces (IJF), sebuah aliansi enam lembaga yang memperjuangkan hak anak di Indonesia, telah memberikan masukan kepada Panitia Kerja (Panja RUU TPKS) tentang perspektif hak anak dalam rancangan RUU TPKS dalam audiensi di Badan Legislatif DPR RI pada Oktober 2021.
Baca Juga: Minta Warga Proaktif Laporkan Kekerasan pada Anak, Pemprov DKI: Sampaikan Lewat 112
Selama 16 hari, mulai 25 November hingga 12 Desember 2021, Plan Indonesia bersama 17 mitra kaum muda dari berbagai provinsi dan beberapa influencer berkampanye secara daring dengan tagar #16HariTukSelamanya. Kampanye ini mengajak kaum muda dan masyarakat untuk mendukung perlawanan kekerasan terhadap perempuan, bukan hanya selama 16 hari, melainkan untuk selamanya.
Beberapa figur publik yang turut bersuara dalam kampanye daring #16HariTukSelamanya di Instagram diantaranya adalah Amanda Gratiana, Angga Sasongko, Bebeto Leutualy, Chicco Jerikho, Janna Soekasah, Kelly Tandiono, Rio Dewanto, Shafira Umm, Shalom Razade, Dhea Seto, dan Wulan Guritno.
Chicco Jerikho, aktor, menyatakan, “Saya ingin ajak masyarakat berpartisipasi untuk aware tentang 16 HAKTP, karena kita semua percaya dan mendukung bahwa semua orang memiliki hak yang sama serta berhak mendapatkan perlakuan yang baik dan terbebas dari segala jenis kekerasan. Kali ini saya bermaksud menyatakan dukungan saya untuk anti kekerasan seksual di dunia online. Di momen 16 HAKTP, saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menghentikan kekerasan seksual di dunia online.”
Sebagai puncak dan penutupan dari seluruh rangkaian kampanye #16HariTukSelamanya, Plan Indonesia melalui proyek Raise the Bar, menyelenggarakan dialog interaktif bertajuk Pelibatan Laki-Laki Dalam Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan pada 11 Desember 2021. Dialog bertujuan meningkatkan kesadaran kaum muda tentang peran setara, bahwa laki-laki juga dapat berperan aktif dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Hingga saat ini, laki-laki masih menempati berbagai posisi strategis, seperti pengambil kebijakan negara, pemimpin di insitusi pendidikan dan di tengah masyarakat. Sehingga peranan laki-laki penting untuk menyuarakan, mencegah dan mendukung upaya menghapus kekerasan terhadap perempuan.
Masih banyak pekerjaan rumah yang perlu dibenahi untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan. Payung hukum menjadi elemen penting dalam melindungi korban kekerasan terutama anak, kaum muda, dan perempuan serta memberikan tindakan hukum tegas bagi pelaku.
Selain itu, kesadaran masyarakat dan kolaborasi antar lembaga dan individu juga berperan penting untuk memastikan konsistensi perlawanan kekerasan terhadap anak dan perempuan dalam berbagai bentuk.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
4 Fakta Mengejutkan Macan Tutul di Hotel Bandung, Evakuasi Berlangsung Dramatis
-
Terpopuler: Sosok Pengasuh Ponpes Al Khoziny Disorot, Yai Mim Ternyata Kaya Raya Pernah Haji 9 Kali
-
Pengertian Stateless, Status Resmi Riza Chalid dan Jurist Tan Imbas Paspor Dicabut
-
Ramalan Zodiak 7 Oktober: Gemini Waspada Teman Utang Tapi Gak Balik, Libra Akan Bertemu Orang Lama
-
Kalender Jawa 7 Oktober 2025 Selasa Pahing dan Weton Sial Menurut Primbon Jawa
-
3 Jam Tangan Mewah Deddy Corbuzier, Dulu Koleksi Harga Miliaran Kini Pilih yang Murah Meriah
-
Di Balik "New Horizon": Kolaborasi Seni dan Material yang Memukau di Art Jakarta 2025
-
Urutan Skincare Malam untuk Usia 30-an, Lengkap dengan Rekomendasi Produk Terjangkau
-
6 Tren Kuliner Global Paling Panas di 2025: Plant-Based hingga Zero Waste
-
Aksi Bersih Pantai Bali: Dari Pungut Sampah hingga Edukasi Daur Ulang