Suara.com - International Labour Organization (ILO) bekerjasama dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menemukan bahwa kecelakaan kerja karena jam kerja panjang alias lembur lebih tinggi dibanding kecelakaan kerja karena bahan kimia atau alat berat.
Hal ini jadi fokus kedua organisasi tersebut jelang Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau Hari K3 Sedunia yang akan jatuh pada 28 April 2022 mendatang.
Ditambah, pandemi Covid-19 yang memaksa percepatan teknologi membuat banyak orang bisa bekerja kapanpun dan di manapun, sehingga tidak mengenal waktu, dan tanpa disadari membahayakan kesehatan pekerja itu sendiri.
"Kalau kimia kan yang kena cuma fisik, tapi kalau long working hours bisa kena semuanya fisik, psikis, macam-macam, jadi ketika banyak hal yang diserang akan semakin membahayakan," ujar National Project Officer Lead ILO Jakarta, Abdul Hakim kepada suara.com di Gran Melia Hotel, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Abdul mengatakan, jam kerja yang panjang akan berdampak pada berbagai hal, selain fisik yang lelah tapi juga pikiran, mental, dan stres yang mudah melanda. Jika sudah seperti itu, kata Abdul, yang terjadi adalah serangan berbagai penyakit.
"Punggung kita, yang diluar makin berat, kepala kita, belum lagi yang psikis, emosi stres dan lain sebagainya," jelas Abdul.
Ia melanjutkan, idealnya setiap pekerja harus memiliki work life balance atau kehidupan yang seimbangan, antara mencari kegiatan ekonomi, bersosialisasi hingga keperluan ibadah.
"Orang kalau nggak ngobrol, kalau nggak hangout, kalau nggak ibadah bagaimana mungkin, itu bukan untuk bekerja. Jadi hidup itu bagaimana menyeimbangakan kehidupan pribadi, kerja, kehidupan ibadah itu yang paling penting, itu membuktikan bahwa exposure long working hours itu membahayakan," paparnya.
Selain itu ILO juga percaya bahwa dengan pihak perusahaan maupun pekerja menerapkan work life balance maka di sanalah produktivitas pekerja akan meningkat, yang justru akan semakin menguntungkan perusahaan tersebut.
Baca Juga: WHO Sebut Pelonggaran Pembatasan Covid-19 di Eropa Terlalu Brutal, Bikin Kasus Meroket Lagi
Adapun aturan menghindari long working hours masuk dalam poin K3 Indonesia maupun Internasional. Bahkan poin ini masuk dalam konvensi ILO, yang mengatakan bahwa long working hours tidak bisa diandalkan perusahaan.
"Long working hours sudah jadi konvensi ILO nomor 1, yaitu jam kerja penting untuk ditaati, 8 jam ya 8 jam, jangan nambah," tegas Abdul.
Sekadar informasi, temuan WHO yang dirilis pada 17 Mei 2021 menemukan jam kerja yang panjang menyebabkan tidak kurang 745.000 kematian akibat stroke dan penyakit jantung iskemik pada 2016, meningkat 29 persen dibanding pada 2000.
Data ini adalah data global, karena menggunakan lebih dari 2.300 survei yang dikumpulkan di 154 negara dari tahun 1970 hingga 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Sambut Momen Lebaran dengan Parfum Berteknologi Adaptif Unik, Aroma Manisnya Bikin Nyaman Seharian
-
17 Ide Caption Instagram Estetik untuk Bukber, Singkat tapi Bikin Postingan Makin Cantik
-
Menelusuri Ruang Kreasi dan Uji Coba di Balik Lahirnya Inovasi F&B Modern
-
Pekerja Lepas dan Freelancer Berhak Dapat THR, Begini Cara Hitungnya agar Tak Tertipu
-
Mudik Gratis PLN 2026 Dibuka: Cek Syarat, Jadwal, Rute, dan Lokasi Keberangkatan
-
7 Rekomendasi Sepeda Ringan Berkualitas di Bawah Rp1 Juta, Budget UMR Friendly
-
Cara Hitung THR Karyawan Swasta Masa Kerja Kurang 1 Tahun, Jangan Sampai Dikibuli!
-
Dari Senam Hingga Edukasi Nutrisi: Ini Bukti Gaya Hidup Sehat Sudah Jadi Kebutuhan, Bukan Cuma Tren!
-
Bayar Zakat Fitrah Online, Apakah Sah? Ini Hukum dan Batas Waktunya
-
CPNS 2026 Segera Dibuka? Simak Informasi Resmi dan Proyeksi Formasi Terbaru