Lifestyle / Food & Travel
Senin, 04 April 2022 | 13:20 WIB
Ilustrai Syarat Mudik 2022 (Pexels) 

Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan ini berlaku berlaku efektif mulai 2 April 2022.

Dikutip dari ANTARA, Senin, (4/4/2022) Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto bahwa masyarakat yang sudah booster boleh mudik.

Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.

"Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," imbuh Wiku.

Ilustrasi mudik - Aturan Perjalanan dari Luar Negeri Terbaru (Pexels)

Terkait pentingnya vaksin booster ini, Wiku sedikit menambahkan bahwa butuh waktu bagi vaksin membentuk imunitas. Para ahli imunologi sepakat prosesnya memakan waktu 1 - 2 minggu setelah penyuntikan.

"Pada prinsipnya, secara patologis kemampuan respon tubuh manusia berbeda-beda dalam membentuk kekebalan," ujar dia.

Dalam pembentukan antibodi, lamanya waktu dapat dipengaruhi faktor usia dan kondisi komorbid, yang juga menjadi pertimbangan Pemerintah menetapkan prioritas penerima.

Adanya fakta ini, menurut Wiku, seharusnya menyemangati masyarakat memenuhi vaksin dosis penuh dan booster agar semakin siap beraktivitas secara sehat dan optimal.

"Sehingga dihimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster. Sekurang-kurangnya 2 minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik," kata Wiku.

Baca Juga: Aturan Baru Naik Pesawat di Bandara Kualanamu Deli Serdang, Wajib PCR-Antigen Meski Sudah Vaksin 2 Kali

Aturan tersebut berbeda dengan pada saat pelaksanaan MotoGP di Mandalika. Seperti diketahui,  penonton MotoGP Mandalika tidak perlu mengambil tes antigen maupun PCR untuk memasuki venue ajang balap motor tersebut.

Pelonggaran aturan protokol kesehatan MotoGP Mandalika diberikan untuk mempermudah pelaksanaan acara tersebut.

Sebagai informasi tambahan, penonton MotoGP Mandalika tetap harus memperhatikan peraturan CHSE (Cleanliness, Health, Safety ,dan Environment Sustainability) sebagai antisipasi mengurangi potensi penyebaran virus COVID-19. Salah satunya adalah dengan membatasi kuota penonton menjadi 60 ribu penonton untuk mengurangi jumlah massa.

Para penonton MotoGP Mandalika juga diwajibkan untuk mengambil vaksin COVID-19 dengan dosis lengkap. Peraturan tersebut berlaku baik untuk penonton dari dalam maupun luar negeri.

Load More