Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan ini berlaku berlaku efektif mulai 2 April 2022.
Dikutip dari ANTARA, Senin, (4/4/2022) Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto bahwa masyarakat yang sudah booster boleh mudik.
Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.
"Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," imbuh Wiku.
Terkait pentingnya vaksin booster ini, Wiku sedikit menambahkan bahwa butuh waktu bagi vaksin membentuk imunitas. Para ahli imunologi sepakat prosesnya memakan waktu 1 - 2 minggu setelah penyuntikan.
"Pada prinsipnya, secara patologis kemampuan respon tubuh manusia berbeda-beda dalam membentuk kekebalan," ujar dia.
Dalam pembentukan antibodi, lamanya waktu dapat dipengaruhi faktor usia dan kondisi komorbid, yang juga menjadi pertimbangan Pemerintah menetapkan prioritas penerima.
Adanya fakta ini, menurut Wiku, seharusnya menyemangati masyarakat memenuhi vaksin dosis penuh dan booster agar semakin siap beraktivitas secara sehat dan optimal.
"Sehingga dihimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster. Sekurang-kurangnya 2 minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik," kata Wiku.
Aturan tersebut berbeda dengan pada saat pelaksanaan MotoGP di Mandalika. Seperti diketahui, penonton MotoGP Mandalika tidak perlu mengambil tes antigen maupun PCR untuk memasuki venue ajang balap motor tersebut.
Pelonggaran aturan protokol kesehatan MotoGP Mandalika diberikan untuk mempermudah pelaksanaan acara tersebut.
Sebagai informasi tambahan, penonton MotoGP Mandalika tetap harus memperhatikan peraturan CHSE (Cleanliness, Health, Safety ,dan Environment Sustainability) sebagai antisipasi mengurangi potensi penyebaran virus COVID-19. Salah satunya adalah dengan membatasi kuota penonton menjadi 60 ribu penonton untuk mengurangi jumlah massa.
Para penonton MotoGP Mandalika juga diwajibkan untuk mengambil vaksin COVID-19 dengan dosis lengkap. Peraturan tersebut berlaku baik untuk penonton dari dalam maupun luar negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
7 Destinasi Wisata Terbaik di Bengkulu yang Wajib Dikunjungi Wisatawan
-
Banyak Orang Baru Sadar, Memisahkan Uang per Kebutuhan Bikin Finansial Lebih Aman
-
Bolehkan Puasa Arafah tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya
-
3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
-
Kapan Puasa Arafah 2026? Ini Keutamaan bagi yang Tidak Berhaji
-
Lipstik yang Aman untuk Ibu Hamil seperti Apa? Ini 5 Rekomendasinya
-
7 Tips Membuat Gorengan Tetap Renyah Walau Sudah Dingin
-
Film Pesta Babi Kini Tayang Resmi di YouTube, Ini Link Nonton Legalnya
-
5 Lipstik yang Mengandung SPF dengan Hasil Matte dan Ringan di Bibir
-
6 Hybrid Sunscreen ANESSA Sesuai Jenis Kulit, Atasi Flek Hitam hingga Penuaan Dini