Suara.com - Keputusan pemerintah kembali menjadi buah bibir warganet. Kali ini terkait izin mudik lebaran 2022 yang mendapat lampu hijau, namun dengan sejumlah poin larangan.
Yang sangat disoroti adalah larangan makan, minum, hingga mengobrol sepanjang perjalanan mudik, terutama yang menggunakan transportasi umum. Hal ini seperti diatur di Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 yang berlaku mulai Sabtu (2/4/2022) kemarin.
Meski begitu, ditegaskan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk perjalanan mudik yang kurang dari 2 jam. Larangan juga dikecualikan untuk individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan tertentu.
"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," begitulah isi Pasal F Ayat 2(f) di SE tersebut.
Peraturan baru ini tentu menimbulkan banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat. Seperti dikutip dari berbagai platform media sosial, kebanyakan warganet mengkritik peraturan tersebut karena dianggap tidak masuk akal.
"Sorry bro, mulut diciptakan untuk berbicara, makan, dan minum," komentar warganet.
"Ga sekalian dilarang nafas pak?" sindir warganet, lantaran terlalu banyak larangan yang disertakan untuk pelaku perjalanan.
"Duh, kasian yang mudik lintas pulau jalur darat dan laut," ujar warganet.
"Untung gak dilarang duduk," celetuk warganet.
Baca Juga: Syarat Mudik 2022: Sudah Vaksin Booster Tak Perlu Tes Antigen-PCR
"C*k dipikir melok (lagi) ujian," seloroh warganet lain.
"Limbat tersenyum," kata warganet, membandingkan orang-orang yang mudik dengan master Limbad yang dikenal selalu menutup mulut di depan publik.
"Bener banget sih," tutur warganet yang malah membenarkan peraturan tersebut. "Kalo mudiknya siang kan masih puasa wkwkw."
Selain perkara makan, minum, sampai mengobrol, orang-orang yang mudik juga harus menjalani tes Covid-19 sebelum melakukan perjalanan. Seperti harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan rapid test antigen atau RT-PCR dalam kurun waktu tertentu sebelum melakukan perjalanan.
Persyaratan mudik 2022 selengkapnya dapat dibaca di sini.
Berita Terkait
-
Syarat Mudik 2022: Sudah Vaksin Booster Tak Perlu Tes Antigen-PCR
-
Syarat Mudik 2022 Naik Mobil Pribadi, Simak Aturan untuk Pemudik yang Belum Vaksin Lengkap
-
Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Motor, Simak Aturannya Agar Pulang Kampung Aman Meski Covid-19 Mereda
-
Kemenkes Minta Masyarakat Setop Debat Bandingkan Syarat Mudik dan MotoGP Mandalika, Memang Kenapa?
-
Aturan Mudik 2022 Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api yang Perlu Diperhatikan
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029
-
Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi
-
Residu Pilkades Bikin Bansos Melenceng, KemendesKemensos Satukan Data Desa
-
Pengamat: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat
-
Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Korupsi, KPK: Tapi Tergantung Orangnya
-
TNI Mulai Latih Prajurit untuk Pasukan Perdamaian Gaza
-
Mata Tua Bersinar Kembali: Kemensos Bagi-Bagi Harapan Lewat Operasi Katarak Gratis di 5 Kabupaten
-
Kebebasan Pers Memburuk, Skor IKJ 2025 Terendah Sepanjang Sejarah