Suara.com - Keputusan pemerintah kembali menjadi buah bibir warganet. Kali ini terkait izin mudik lebaran 2022 yang mendapat lampu hijau, namun dengan sejumlah poin larangan.
Yang sangat disoroti adalah larangan makan, minum, hingga mengobrol sepanjang perjalanan mudik, terutama yang menggunakan transportasi umum. Hal ini seperti diatur di Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 yang berlaku mulai Sabtu (2/4/2022) kemarin.
Meski begitu, ditegaskan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk perjalanan mudik yang kurang dari 2 jam. Larangan juga dikecualikan untuk individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan tertentu.
"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," begitulah isi Pasal F Ayat 2(f) di SE tersebut.
Peraturan baru ini tentu menimbulkan banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat. Seperti dikutip dari berbagai platform media sosial, kebanyakan warganet mengkritik peraturan tersebut karena dianggap tidak masuk akal.
"Sorry bro, mulut diciptakan untuk berbicara, makan, dan minum," komentar warganet.
"Ga sekalian dilarang nafas pak?" sindir warganet, lantaran terlalu banyak larangan yang disertakan untuk pelaku perjalanan.
"Duh, kasian yang mudik lintas pulau jalur darat dan laut," ujar warganet.
"Untung gak dilarang duduk," celetuk warganet.
Baca Juga: Syarat Mudik 2022: Sudah Vaksin Booster Tak Perlu Tes Antigen-PCR
"C*k dipikir melok (lagi) ujian," seloroh warganet lain.
"Limbat tersenyum," kata warganet, membandingkan orang-orang yang mudik dengan master Limbad yang dikenal selalu menutup mulut di depan publik.
"Bener banget sih," tutur warganet yang malah membenarkan peraturan tersebut. "Kalo mudiknya siang kan masih puasa wkwkw."
Selain perkara makan, minum, sampai mengobrol, orang-orang yang mudik juga harus menjalani tes Covid-19 sebelum melakukan perjalanan. Seperti harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan rapid test antigen atau RT-PCR dalam kurun waktu tertentu sebelum melakukan perjalanan.
Persyaratan mudik 2022 selengkapnya dapat dibaca di sini.
Berita Terkait
-
Syarat Mudik 2022: Sudah Vaksin Booster Tak Perlu Tes Antigen-PCR
-
Syarat Mudik 2022 Naik Mobil Pribadi, Simak Aturan untuk Pemudik yang Belum Vaksin Lengkap
-
Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Motor, Simak Aturannya Agar Pulang Kampung Aman Meski Covid-19 Mereda
-
Kemenkes Minta Masyarakat Setop Debat Bandingkan Syarat Mudik dan MotoGP Mandalika, Memang Kenapa?
-
Aturan Mudik 2022 Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api yang Perlu Diperhatikan
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina