Suara.com - Keputusan pemerintah kembali menjadi buah bibir warganet. Kali ini terkait izin mudik lebaran 2022 yang mendapat lampu hijau, namun dengan sejumlah poin larangan.
Yang sangat disoroti adalah larangan makan, minum, hingga mengobrol sepanjang perjalanan mudik, terutama yang menggunakan transportasi umum. Hal ini seperti diatur di Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 yang berlaku mulai Sabtu (2/4/2022) kemarin.
Meski begitu, ditegaskan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk perjalanan mudik yang kurang dari 2 jam. Larangan juga dikecualikan untuk individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan tertentu.
"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," begitulah isi Pasal F Ayat 2(f) di SE tersebut.
Peraturan baru ini tentu menimbulkan banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat. Seperti dikutip dari berbagai platform media sosial, kebanyakan warganet mengkritik peraturan tersebut karena dianggap tidak masuk akal.
"Sorry bro, mulut diciptakan untuk berbicara, makan, dan minum," komentar warganet.
"Ga sekalian dilarang nafas pak?" sindir warganet, lantaran terlalu banyak larangan yang disertakan untuk pelaku perjalanan.
"Duh, kasian yang mudik lintas pulau jalur darat dan laut," ujar warganet.
"Untung gak dilarang duduk," celetuk warganet.
Baca Juga: Syarat Mudik 2022: Sudah Vaksin Booster Tak Perlu Tes Antigen-PCR
"C*k dipikir melok (lagi) ujian," seloroh warganet lain.
"Limbat tersenyum," kata warganet, membandingkan orang-orang yang mudik dengan master Limbad yang dikenal selalu menutup mulut di depan publik.
"Bener banget sih," tutur warganet yang malah membenarkan peraturan tersebut. "Kalo mudiknya siang kan masih puasa wkwkw."
Selain perkara makan, minum, sampai mengobrol, orang-orang yang mudik juga harus menjalani tes Covid-19 sebelum melakukan perjalanan. Seperti harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan rapid test antigen atau RT-PCR dalam kurun waktu tertentu sebelum melakukan perjalanan.
Persyaratan mudik 2022 selengkapnya dapat dibaca di sini.
Berita Terkait
-
Syarat Mudik 2022: Sudah Vaksin Booster Tak Perlu Tes Antigen-PCR
-
Syarat Mudik 2022 Naik Mobil Pribadi, Simak Aturan untuk Pemudik yang Belum Vaksin Lengkap
-
Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Motor, Simak Aturannya Agar Pulang Kampung Aman Meski Covid-19 Mereda
-
Kemenkes Minta Masyarakat Setop Debat Bandingkan Syarat Mudik dan MotoGP Mandalika, Memang Kenapa?
-
Aturan Mudik 2022 Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api yang Perlu Diperhatikan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar