Suara.com - Buntut viralnya video bidan joget TikTok saat sedang membantu ibu hamil yang akan melahirkan, Pengurus Besar Ikatan Bidan Indonesia atau PB IBI memperingatkan adanya ancaman pencabutan izin praktik karena melanggar kode etik.
Dikatakan Ketua PB IBI, dr. Emi Nurjasmi, M.Kes, pencabutan izin praktik dilakukan oleh dinas kesehatan (dinkes) setempat berdasarkan rekomendasi IBI sebagai organisasi profesi.
"Sanksi terberatnya kalau memang berulang seperti itu, tidak ada perubahan melakukan lagi dan lagi, kita akan menulis ke dinas kesehatan untuk memberikan rekomendasi atau saran kepada dinkes kabupaten atau dinkes kota," ujar dr. Emi saat dihubungi suara.com, Jumat (16/6/2022).
Tapi dr. Emi menegaskan pencabutan izin ini tidak serta merta dilakukan, karena ini adalah sanksi atau hukuman terberat bagi anggota bidan yang terus tidak mengindahkan teguran tertulis baik lisan maupun tulisan.
Sehingga setelah PB IBI memberikan rekomendasi, baru dinkes kabupaten atau kota yang akan memberikan teguran bertahap dari lisan hingga tulisan.
"Kalau teguran tertulis udah dilewati tahap itu, sudah dilewati bisa jadi akan dicabut izinnya, nanti ada tahapannya teguran lisan, tertulis, tapi masih akan melakukan yang sama, itu nanti tidak menutup kemungkinan akan dicabut izinnya oleh pemerintah," jelas dr. Emi.
Sementara itu, saat ini PB IBI masih dalam tahap mendalami laporan dan akan memintai keterangan pihak terkait, khususnya maksud bidan membuat konten joget TikTok di tengah tindakan medis.
Dikatakan dr. Emi, PB IBI memiliki aturan kode etik, bahwa bidan harus tetap fokus memantau pasien yang sedang menjalani tindakan medis, ditambah bidan juga harus menjaga privasi pasien sehingga membuat konten joget TikTok saat tindakan melanggar etika dan kode etik bidan.
"Harusnya seperti itu (melanggar kode etik), tapi kita tidak bisa menjudge begitu saja. Ini yang sedang kami carikan informasinya, ini seperti apa kejadiannya. Tapi jika memang seperti itu kejadiannya, kita punya standar etika, itu tidak sesuai dengan kode etik kita dalam melayani pasien," jelas dr. Emi.
Sebelumnya, viral di media sosial tiga bidan joget di depan ibu hamil yang akan melahirkan. Aksi ini menuai kecaman warganet yang menganggap perilaku tenaga kesehatan (nakes) ini tidak beretika.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Terpopuler: Arya Iwantoro Anak Siapa hingga Bolehkah Tidak Tarawih Karena Kerja Shift Malam?
-
Apakah Jam 19.00 Masih Bisa Sholat Maghrib? Ini Batas Waktu yang Shahih
-
Apakah Boleh Potong Kuku saat Puasa Ramadan? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasannya
-
5 Rekomendasi Deodorant yang Tidak Bikin Baju Kuning, Mulai Rp12 Ribuan
-
Link Pendaftaran Mudik Gratis Bersama Taspen, Kuota 100 Ribu Pemudik
-
Puasa Ramadan Bikin Berat Badan Naik? Begini Penjelasan Ahli Gizi RSA UGM
-
Apakah Sepeda Listrik Lipat Boleh Masuk KRL? Cek 6 Rekomendasi yang Diizinkan
-
Bukan LPDP! 5 Beasiswa Fully Funded Ini Tidak Wajibkan Penerima Kembali ke Indonesia
-
45 Desain Amplop Lebaran Gratis Siap Print, Model Unik Bikin THR Makin Berkesan
-
7 Sepatu Lebaran Tanpa Tali untuk Orang Tua, Jalan Kaki Nyaman Bebas Ribet