Suara.com - Nama Indra Kenz kembali jadi sorotan setelah putusan Pengadilan Negeri atau PN Tangerang yang menyatakan aset kasus penipuan Binomo dirampas untuk negara.
Hasilnya banyak korban Binomo Indra Kenz menangis tersedu dan tidak terima dengan putusan tersebut. Bahkan ada anggapan setelah ditipu Indra Kenz, kini mereka dirampok negara.
"Bapak Presiden Republik Indonesia dalam pengarahannya kepada pejabat Polri pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 melalui akun YouTube resmi Sekretariat Presiden mengatakan 'urusan judi online bersihkan,"
"Bahwa sebagai upaya serta memberikan edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," tulis putusan hakim yang dibacakan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
Selain perampasan aset, Indra Kenz juga divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar, dan diberi subsidi atau potongan penjara 10 bulan.
Lantas yang jadi pertanyaan, uang rampasan negara digunakan untuk apa?
Mengutip situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN Kementerian Keuangan mengatakan barang sitaan atau rampasan berkekuatan hukum tetap atau inkracht di pengadilan bisa dilelang dan digunakan instansi pemerintah atau penegak hukum.
Harta sitaan yang digunakan ini diberi label Penetapan Status Penggunaan atau PSP, yang juga bisa dihibahkan untuk kepentingan tertentu.
Selain barang sitaan atau rampasan, DJKN juga mengelola barang gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, yang juga bisa dilelang, dihibahkan atau ditetapkan PSDP.
Baca Juga: 'Negara Tak Berhak Sita Uang Kami' Korban Indra Kenz Kecewa Harta Sitaan Tak Dikembalikan
Tapi yang perlu diingat, sebelum dilelang barang rampasan akan lebih dulu ditetapkan harga limitnya atau harga dasar lelang, dan di tahap ini perlu peran tim penilai kompeten.
Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi, pasal 24.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Siap Jadi Pengusaha, Begini Cara Memoles UMKM Jadi Bisnis Profesional dan Berkelanjutan
-
Promo Kereta Cepat Whoosh Selama Libur Tahun Baru 2026
-
4 Face Mist untuk Kulit Berminyak agar Bebas Kilap Saat Liburan Akhir Tahun
-
5 Face Mist untuk Kulit Kering Agar Tetap Glowing saat Liburan Akhir Tahun
-
5 Rekomendasi Spray Serum Lokal Setara DAlba, Glowing Instan Tanpa Mahal
-
50 Ucapan Selamat Tahun Baru 2026 yang Indah dan Bermakna
-
4 Moisturizer Terbaik Sepanjang 2025 Versi Dosen Skincare, Mana Pilihanmu?
-
Tips Makeup Tahan Lama untuk Tampil Flawless Sepanjang Malam Tahun Baru
-
7 Sepatu Hiking Lokal yang Lebih Murah dari Salomon, Mulai Rp200 Ribuan
-
Merawat Kehidupan Nelayan, Dari Keselamatan di Laut hingga Kesejahteraan Keluarga