Suara.com - Nama Indra Kenz kembali jadi sorotan setelah putusan Pengadilan Negeri atau PN Tangerang yang menyatakan aset kasus penipuan Binomo dirampas untuk negara.
Hasilnya banyak korban Binomo Indra Kenz menangis tersedu dan tidak terima dengan putusan tersebut. Bahkan ada anggapan setelah ditipu Indra Kenz, kini mereka dirampok negara.
"Bapak Presiden Republik Indonesia dalam pengarahannya kepada pejabat Polri pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 melalui akun YouTube resmi Sekretariat Presiden mengatakan 'urusan judi online bersihkan,"
"Bahwa sebagai upaya serta memberikan edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," tulis putusan hakim yang dibacakan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
Selain perampasan aset, Indra Kenz juga divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar, dan diberi subsidi atau potongan penjara 10 bulan.
Lantas yang jadi pertanyaan, uang rampasan negara digunakan untuk apa?
Mengutip situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN Kementerian Keuangan mengatakan barang sitaan atau rampasan berkekuatan hukum tetap atau inkracht di pengadilan bisa dilelang dan digunakan instansi pemerintah atau penegak hukum.
Harta sitaan yang digunakan ini diberi label Penetapan Status Penggunaan atau PSP, yang juga bisa dihibahkan untuk kepentingan tertentu.
Selain barang sitaan atau rampasan, DJKN juga mengelola barang gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, yang juga bisa dilelang, dihibahkan atau ditetapkan PSDP.
Baca Juga: 'Negara Tak Berhak Sita Uang Kami' Korban Indra Kenz Kecewa Harta Sitaan Tak Dikembalikan
Tapi yang perlu diingat, sebelum dilelang barang rampasan akan lebih dulu ditetapkan harga limitnya atau harga dasar lelang, dan di tahap ini perlu peran tim penilai kompeten.
Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi, pasal 24.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Daftar Harga Mesin Cuci LG Front Loading 8 Kg Terbaru, Mulai dari Rp4 Jutaan
-
Munif Taufik Dijuluki Justice Collaborator Kasus FH UI, Apa Ancaman Hukumannya?
-
Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur? Cek Ketentuan Resmi Menurut SKB 3 Menteri
-
6 Mesin Cuci 2 Tabung Harga Rp1 Jutaan yang Hemat Listrik, Cocok untuk Rumah Tangga
-
7 Rekomendasi Kacamata Anti Sinar UV 400, Lindungi Mata dari Sengatan Godzilla El Nino
-
4 Ancaman Hukuman Berat Menanti 16 Mahasiswa UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat
-
7 Parfum Wanita yang Tercium dari Jarak Jauh, Murah Cuma Rp30 Ribuan
-
Front Loading vs Top Loading, Ini Kelebihan dan Kekurangan Mesin Cuci 1 Tabung
-
Bukan Whistleblower, Munif Taufik Dicap Netizen Justice Collaborator di Kasus FH UI, Apa Bedanya?
-
5 Rekomendasi Primer yang Tahan Lama, Bikin Makeup Menempel Seharian