Suara.com - Nama Indra Kenz kembali jadi sorotan setelah putusan Pengadilan Negeri atau PN Tangerang yang menyatakan aset kasus penipuan Binomo dirampas untuk negara.
Hasilnya banyak korban Binomo Indra Kenz menangis tersedu dan tidak terima dengan putusan tersebut. Bahkan ada anggapan setelah ditipu Indra Kenz, kini mereka dirampok negara.
"Bapak Presiden Republik Indonesia dalam pengarahannya kepada pejabat Polri pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 melalui akun YouTube resmi Sekretariat Presiden mengatakan 'urusan judi online bersihkan,"
"Bahwa sebagai upaya serta memberikan edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," tulis putusan hakim yang dibacakan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
Selain perampasan aset, Indra Kenz juga divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar, dan diberi subsidi atau potongan penjara 10 bulan.
Lantas yang jadi pertanyaan, uang rampasan negara digunakan untuk apa?
Mengutip situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN Kementerian Keuangan mengatakan barang sitaan atau rampasan berkekuatan hukum tetap atau inkracht di pengadilan bisa dilelang dan digunakan instansi pemerintah atau penegak hukum.
Harta sitaan yang digunakan ini diberi label Penetapan Status Penggunaan atau PSP, yang juga bisa dihibahkan untuk kepentingan tertentu.
Selain barang sitaan atau rampasan, DJKN juga mengelola barang gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, yang juga bisa dilelang, dihibahkan atau ditetapkan PSDP.
Baca Juga: 'Negara Tak Berhak Sita Uang Kami' Korban Indra Kenz Kecewa Harta Sitaan Tak Dikembalikan
Tapi yang perlu diingat, sebelum dilelang barang rampasan akan lebih dulu ditetapkan harga limitnya atau harga dasar lelang, dan di tahap ini perlu peran tim penilai kompeten.
Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi, pasal 24.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
Terkini
-
Promo Superindo Hari Ini 1 Oktober 2025: Diskon Kopi, Susu, dan Kebutuhan Harian
-
30+ Ide Nama Panggilan Nenek yang Unik dan Kekinian, Biar Terlihat Muda
-
Ramalan Zodiak 1 Oktober 2025: Peluang Baru di Awal Bulan untuk 12 Bintang
-
Tiket MotoGP Mandalika Hampir Ludes! Apa yang Bikin Event Ini Jadi Magnet Wisata Dunia?
-
Ahmad Sahroni Titip Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia, Ferry Irwandi Balas Menohok
-
Urutan Skincare yang Benar, Moisturizer Dulu atau Sunscreen Dulu?
-
5 Rekomendasi Toko Batik Murah di Jogja: Pilihan Beragam, Harga Terjangkau
-
Terpopuler: Pidato Kahiyang Ayu Disorot, Ayah Ojak Pamer Emas Segambreng
-
Moisturizer Glowsophy untuk Umur Berapa? Ini 2 Rekomendasinya Agar Kulit Glowing Sejak Remaja
-
Siapa Hera Lubis yang Laporkan Ferry Irwandi ke Polisi? Ini Profilnya