Suara.com - Nama Indra Kenz kembali jadi sorotan setelah putusan Pengadilan Negeri atau PN Tangerang yang menyatakan aset kasus penipuan Binomo dirampas untuk negara.
Hasilnya banyak korban Binomo Indra Kenz menangis tersedu dan tidak terima dengan putusan tersebut. Bahkan ada anggapan setelah ditipu Indra Kenz, kini mereka dirampok negara.
"Bapak Presiden Republik Indonesia dalam pengarahannya kepada pejabat Polri pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 melalui akun YouTube resmi Sekretariat Presiden mengatakan 'urusan judi online bersihkan,"
"Bahwa sebagai upaya serta memberikan edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," tulis putusan hakim yang dibacakan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
Selain perampasan aset, Indra Kenz juga divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar, dan diberi subsidi atau potongan penjara 10 bulan.
Lantas yang jadi pertanyaan, uang rampasan negara digunakan untuk apa?
Mengutip situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN Kementerian Keuangan mengatakan barang sitaan atau rampasan berkekuatan hukum tetap atau inkracht di pengadilan bisa dilelang dan digunakan instansi pemerintah atau penegak hukum.
Harta sitaan yang digunakan ini diberi label Penetapan Status Penggunaan atau PSP, yang juga bisa dihibahkan untuk kepentingan tertentu.
Selain barang sitaan atau rampasan, DJKN juga mengelola barang gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, yang juga bisa dilelang, dihibahkan atau ditetapkan PSDP.
Baca Juga: 'Negara Tak Berhak Sita Uang Kami' Korban Indra Kenz Kecewa Harta Sitaan Tak Dikembalikan
Tapi yang perlu diingat, sebelum dilelang barang rampasan akan lebih dulu ditetapkan harga limitnya atau harga dasar lelang, dan di tahap ini perlu peran tim penilai kompeten.
Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi, pasal 24.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Punya 38.600 Pegawai, Menteri PU Bantah Mutasi Terkait Surat Dinas yang Bocor
-
5 Serum Wajah yang Cocok untuk Kulit Berminyak di Indonesia
-
Statistik Buktikan Inggris Terlalu Bergantung Kane-Bellingham, Jadi Bumerang saat Lawan Argentina?
-
'Gue Kasih Umrah Sekeluarga', Menteri PU Dody Hanggodo Jawab Isu Aisyah Zakkiyah Keponakannya
-
Mengintip Tren Wellness di Bali, Saat Pengalaman Air Jadi Daya Tarik Baru Industri Hospitality
-
PLN Hadirkan Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik hingga 27 Juli 2026
-
Doraemon the Movie: Misteri Kapal dan Bangkitnya Sistem Otomatis Atlantis!
-
Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm, Pakar Minta Sekolah Perkuat Ruang Dialog
-
HP Apa yang Kameranya Bagus selain iPhone? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review
-
Feng Shui Pintu Utama 2 Daun Apakah Bagus untuk Rumah? Ini Penjelasannya