SuaraBandung.id - Indra Kenz telah dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara, sontak para korban investasi bodong binomo ngamuk tak terima.
Seperti dilansir dari unggahan feed akun @fyiindonesia Selasa 15 November 2022 dalam keterangan caption-nya menjelaskan, para korban melakukan protes dan ngamuk lantaran aset Indra Kenz jadi milik negara.
Putusan tersebut diungkapkan majelis hakim dalam sidang putusan Indra di Pengadilan Negeri Tangerang Senin 14 November 2022.
"Atas tidak melestarikan permainan judi, maka batang bukti nomor 227 sampai dengan 288 (barang bukti dan harta yang disita dari Indra Kenz) sebagai aset negara harus dirampas untuk negara," papar Hakim Rahman Rajagukguk didalam sidang.
Langsung saja para korban seketika bereaksi dan menuju luar ruangan sidang, menangis sejadi-jadinya dilapangan karena menggap keputusan hakim tidak adil.
Menurut mereka hakim tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami korban. Mulai dari ada korban yang meminjam uang, menjual properti, sampai berhutang untuk trading.
"Orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan," paparnya," ujar salah seorang korban.
Bahkan, kuasa hukum korban pun memberikan penjelasan pada dasarnya ini bukan uang negara, melainkan milik korban.
"Tidak ada alasan hakim memutuskan aset ini disita oleh negara, karena tidak ada kerugian yang dialami negara," papar kuasa hukum korban, Ridho Putra Nusantara.
Baca Juga: Kronologi Anak Petani Jadi Polwan: Digugurkan karena Salah Input Data
Seperti diketahui, Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
-
144 Orang Korban Indra Kenz Kehilangan Uang Rp83 Miliar, Kini Jadi Milik Negara
-
Putuskan Aset 57 Miliar Tersangka Indra Kenz Dirampas Negara, Ini Alasan Hakim!
-
Aset Total Rp 57 Miliar Indra Kenz dari Hasil Nipu Diputuskan Hakim untuk Jadi Milik Negara Sepenuhnya
-
Aset Harta Indra Kenz Harus Dirampas Negara, Korban Trading Binomo Histeris
-
Korban Binomo Gigit Jari, Kok Bisa Harta Indra Kenz Disita Jadi Rampasan Negara?
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dari Kampung Halaman ke Jakarta, Pertamina Fasilitasi Arus Balik Lebaran
-
Apakah Benar Anak Dibawah 16 Tahun Tidak Boleh Main Medsos? Ini Penjelasannya
-
Lautan Manusia di Pangandaran: 250 Wisatawan Terpisah dari Keluarga hingga Teror Kehilangan Barang
-
Minyak Mahal, Pendidikan Terancam? Membaca Masa Depan Indonesia di Tengah Gejolak Energi Global
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Darah di Balik Botol Intisari: Cekcok 'Kurang Bayar' Berujung Maut di Lingkar Selatan Sukabumi
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Maut Menjemput di Arus Balik Sukabumi: Gagal Menyalip, Nyawa Perempuan Melayang di Kolong Truk
-
Detik-detik Dramatis Evakuasi Toha Rosid, Buruh Ciamis yang Tersengat Listrik di Tumpukan Baja