SuaraBandung.id - Indra Kenz telah dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara, sontak para korban investasi bodong binomo ngamuk tak terima.
Seperti dilansir dari unggahan feed akun @fyiindonesia Selasa 15 November 2022 dalam keterangan caption-nya menjelaskan, para korban melakukan protes dan ngamuk lantaran aset Indra Kenz jadi milik negara.
Putusan tersebut diungkapkan majelis hakim dalam sidang putusan Indra di Pengadilan Negeri Tangerang Senin 14 November 2022.
"Atas tidak melestarikan permainan judi, maka batang bukti nomor 227 sampai dengan 288 (barang bukti dan harta yang disita dari Indra Kenz) sebagai aset negara harus dirampas untuk negara," papar Hakim Rahman Rajagukguk didalam sidang.
Langsung saja para korban seketika bereaksi dan menuju luar ruangan sidang, menangis sejadi-jadinya dilapangan karena menggap keputusan hakim tidak adil.
Menurut mereka hakim tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami korban. Mulai dari ada korban yang meminjam uang, menjual properti, sampai berhutang untuk trading.
"Orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan," paparnya," ujar salah seorang korban.
Bahkan, kuasa hukum korban pun memberikan penjelasan pada dasarnya ini bukan uang negara, melainkan milik korban.
"Tidak ada alasan hakim memutuskan aset ini disita oleh negara, karena tidak ada kerugian yang dialami negara," papar kuasa hukum korban, Ridho Putra Nusantara.
Baca Juga: Kronologi Anak Petani Jadi Polwan: Digugurkan karena Salah Input Data
Seperti diketahui, Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
-
144 Orang Korban Indra Kenz Kehilangan Uang Rp83 Miliar, Kini Jadi Milik Negara
-
Putuskan Aset 57 Miliar Tersangka Indra Kenz Dirampas Negara, Ini Alasan Hakim!
-
Aset Total Rp 57 Miliar Indra Kenz dari Hasil Nipu Diputuskan Hakim untuk Jadi Milik Negara Sepenuhnya
-
Aset Harta Indra Kenz Harus Dirampas Negara, Korban Trading Binomo Histeris
-
Korban Binomo Gigit Jari, Kok Bisa Harta Indra Kenz Disita Jadi Rampasan Negara?
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Emiten PGEO Pasang Target Kapasitas PLTP Capai 1,8 GW pada 2034
-
Hyundai New CRETA Dilengkapi Drive Mode Adaptif untuk Berbagai Kondisi Berkendara
-
ICW Cium Gelagat Kasus Eks Jampidsus Bakal Berhenti di Tengah Jalan: Sulit Lacak Aktor Besar
-
Modus Judi Online Makin Canggih, Terbaru Lewat QRIS hingga E-Wallet
-
Bukan Sekadar Tren, Alasan Barrel Pants Kini Jadi Andalan Gaya Sehari-hari
-
Produk Tembakau Alternatif Bisa Bantu Perokok Dewasa Beralih, Tapi Tetap Berisiko
-
Daftar Pemain Terkuat dan Berpengaruh di Piala Dunia 2026
-
Sebulan Tak Diguyur Hujan, Sungai Cisadane Mulai Mengering
-
Asing Jual Bersih Rp160 Miliar, BMRI hingga RANS Malah Diborong
-
Bukan Didorong, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan Gegara Diperas 2 Wanita