SuaraBandung.id - Indra Kenz telah dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara, sontak para korban investasi bodong binomo ngamuk tak terima.
Seperti dilansir dari unggahan feed akun @fyiindonesia Selasa 15 November 2022 dalam keterangan caption-nya menjelaskan, para korban melakukan protes dan ngamuk lantaran aset Indra Kenz jadi milik negara.
Putusan tersebut diungkapkan majelis hakim dalam sidang putusan Indra di Pengadilan Negeri Tangerang Senin 14 November 2022.
"Atas tidak melestarikan permainan judi, maka batang bukti nomor 227 sampai dengan 288 (barang bukti dan harta yang disita dari Indra Kenz) sebagai aset negara harus dirampas untuk negara," papar Hakim Rahman Rajagukguk didalam sidang.
Langsung saja para korban seketika bereaksi dan menuju luar ruangan sidang, menangis sejadi-jadinya dilapangan karena menggap keputusan hakim tidak adil.
Menurut mereka hakim tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami korban. Mulai dari ada korban yang meminjam uang, menjual properti, sampai berhutang untuk trading.
"Orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan," paparnya," ujar salah seorang korban.
Bahkan, kuasa hukum korban pun memberikan penjelasan pada dasarnya ini bukan uang negara, melainkan milik korban.
"Tidak ada alasan hakim memutuskan aset ini disita oleh negara, karena tidak ada kerugian yang dialami negara," papar kuasa hukum korban, Ridho Putra Nusantara.
Baca Juga: Kronologi Anak Petani Jadi Polwan: Digugurkan karena Salah Input Data
Seperti diketahui, Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
-
144 Orang Korban Indra Kenz Kehilangan Uang Rp83 Miliar, Kini Jadi Milik Negara
-
Putuskan Aset 57 Miliar Tersangka Indra Kenz Dirampas Negara, Ini Alasan Hakim!
-
Aset Total Rp 57 Miliar Indra Kenz dari Hasil Nipu Diputuskan Hakim untuk Jadi Milik Negara Sepenuhnya
-
Aset Harta Indra Kenz Harus Dirampas Negara, Korban Trading Binomo Histeris
-
Korban Binomo Gigit Jari, Kok Bisa Harta Indra Kenz Disita Jadi Rampasan Negara?
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
38 Kode Redeem FF Terbaru 31 Mei 2026: Klaim Cepat SG2 Golden dan MP40 Cobra
-
3 Shio Paling Beruntung Selama 1-7 Juni 2026, Hidup Diprediksi akan Lebih Baik
-
Dowoon DAY6 Buka Suara Usai Rumor Pacaran dengan YouTuber Yoo Ji Yoo Viral
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
Terpopuler: HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik, Fenomena Langka Blue Moon pada 31 Mei 2026
-
Campus League 2026 Jakarta: Binus dan UPH Sapu Bersih Tiket Final Putra-Putri
-
25 Link Poster Ucapan Hari Raya Waisak 2026 Gratis, Bisa Langsung Download dan Dibagikan
-
5 Fakta Final Liga Champions: Dominasi PSG, Arsenal Cuma Keren di Atas Kertas
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
PSG Dibungkam! Gol Cepat Havertz Bawa Arsenal Unggul di Final Liga Champions