Suara.com - Sutradara Gina S Noer kembali meluncurkan film terbarunya berjudul Like & Share yang membahas dengan lugas tentang kekerasan seksual terhadap perempuan terutama remaja.
Gina dalam statementnya menyatakan "Sebagai seorang Ibu dari anak remaja putri, saya memiliki keresahan bagaimana agar anak saya tumbuh dalam relasi yang aman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan".
Film Like & Share ini berupaya menunjukkan kerumitan dalam penanganan kekerasan seksual sebagai sebuah delik dan bagaimana secara kolektif kita bisa bersama-sama menjadi lebih baik ketika memilih untuk berpihak kepada korban.
Co producer film Like&Share, Orchida Ramadhania, menambahkan bahwa film ini dirilis bersamaan dengan peringatan 16 HAKTP (Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan - 16 Days of Activism against Gender Violence) yang tiap tahun dirayakan secara global mulai tanggal 25 NOV sampai 10 Desember .
"Tahun ini Indonesia telah mengesahkan UU TPKS namun implementasi dan efektifitas UU ini dalam memberi perlindungan masih harus dikawal bersama. Film ini menjadi persembahan dari filmmakers Indonesia terutama sutradara perempuan, agar kekuatan film dan storytelling dapat membuka paradigma masyarakat untuk menghentikan kekerasan dalam bentuk apapun; baik fisik, psikis, maupun seksual, di dunia maya maupun dunia nyata," kata dia.
Sebagai informasi, Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan pada tahun 2022 mengumpulkan sebanyak 338.496 kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan dengan rincian, pengaduan ke Komnas Perempuan 3.838 kasus, lembaga layanan 7.029 kasus, dan BADILAG 327.629 kasus.
Angka-angka ini menggambarkan peningkatan signifikan 50 persen KBG terhadap perempuan yaitu 338.496 kasus pada 2021 (dari 226.062 kasus pada 2020). Lonjakan tajam terjadi pada data BADILAG sebesar 52%, yakni 327.629 kasus (dari 215.694 pada 2020).
Data pengaduan ke Komnas Perempuan juga meningkat secara signifikan sebesar 80%, dari 2.134 kasus pada 2020 menjadi 3.838 kasus pada 2021. Sebaliknya, data dari lembaga layanan menurun 15%, terutama disebabkan sejumlah lembaga layanan sudah tidak beroperasi selama pandemi Covid-19, sistem pendokumentasian kasus yang belum memadai dan terbatasnya sumber daya.
Baca Juga: KemenkopUKM Bersama LPSK Pastikan Pemenuhan Hak-hak Korban Kekerasan Seksual
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Mendikdasmen Tegaskan Pentingnya Pendidikan Mindfulness untuk Kecerdasan Emosional Siswa
-
Rahasia Cetak The A-Team: Perusahaan Ini Kasih Apresiasi 100 iPhone Buat Karyawannya
-
Bisnis Chef Devina Hermawan, Foto Hasil Masakannya Dicomot Pawon Cetar Milik Keluarga Syahrini
-
5 Tren Makeup Musim Gugur 2025 yang Bikin Tampilan Lebih Glam dan Elegan
-
Berapa Lama Kontrak Magang Nasional 2025? Ketahui Masa Kerja dan Gajinya
-
Bagaimana Cara Cerdas Menemukan Penawaran dan Diskon Menarik?
-
Kenapa Penggugat Ijazah Gibran Batal Minta Ganti Rugi Rp125 Triliun? Ini Alasan Menohoknya
-
10 Destinasi Wisata Tersembunyi yang Diprediksi Trending di 2026
-
Viral Tren "Rp10.000 di Tangan Istri yang Tepat", Bagaimana Cara Menghadapi Suami Pelit?
-
Siapa Saja Selebriti yang Disebut 'Bocah Kosong'? Ini Profil Lengkap Meyden, Vior, dan Chateez