Suara.com - Sutradara Gina S Noer kembali meluncurkan film terbarunya berjudul Like & Share yang membahas dengan lugas tentang kekerasan seksual terhadap perempuan terutama remaja.
Gina dalam statementnya menyatakan "Sebagai seorang Ibu dari anak remaja putri, saya memiliki keresahan bagaimana agar anak saya tumbuh dalam relasi yang aman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan".
Film Like & Share ini berupaya menunjukkan kerumitan dalam penanganan kekerasan seksual sebagai sebuah delik dan bagaimana secara kolektif kita bisa bersama-sama menjadi lebih baik ketika memilih untuk berpihak kepada korban.
Co producer film Like&Share, Orchida Ramadhania, menambahkan bahwa film ini dirilis bersamaan dengan peringatan 16 HAKTP (Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan - 16 Days of Activism against Gender Violence) yang tiap tahun dirayakan secara global mulai tanggal 25 NOV sampai 10 Desember .
"Tahun ini Indonesia telah mengesahkan UU TPKS namun implementasi dan efektifitas UU ini dalam memberi perlindungan masih harus dikawal bersama. Film ini menjadi persembahan dari filmmakers Indonesia terutama sutradara perempuan, agar kekuatan film dan storytelling dapat membuka paradigma masyarakat untuk menghentikan kekerasan dalam bentuk apapun; baik fisik, psikis, maupun seksual, di dunia maya maupun dunia nyata," kata dia.
Sebagai informasi, Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan pada tahun 2022 mengumpulkan sebanyak 338.496 kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan dengan rincian, pengaduan ke Komnas Perempuan 3.838 kasus, lembaga layanan 7.029 kasus, dan BADILAG 327.629 kasus.
Angka-angka ini menggambarkan peningkatan signifikan 50 persen KBG terhadap perempuan yaitu 338.496 kasus pada 2021 (dari 226.062 kasus pada 2020). Lonjakan tajam terjadi pada data BADILAG sebesar 52%, yakni 327.629 kasus (dari 215.694 pada 2020).
Data pengaduan ke Komnas Perempuan juga meningkat secara signifikan sebesar 80%, dari 2.134 kasus pada 2020 menjadi 3.838 kasus pada 2021. Sebaliknya, data dari lembaga layanan menurun 15%, terutama disebabkan sejumlah lembaga layanan sudah tidak beroperasi selama pandemi Covid-19, sistem pendokumentasian kasus yang belum memadai dan terbatasnya sumber daya.
Baca Juga: KemenkopUKM Bersama LPSK Pastikan Pemenuhan Hak-hak Korban Kekerasan Seksual
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Layanan Tukar Uang Baru BI Apakah Buka Hari Sabtu dan Minggu? Cek Jadwalnya
-
6 Shio Paling Beruntung di 28 Februari 2026, Ada Ayam hingga Babi
-
3 Cara Memakai Blush On agar Terlihat Muda dan Wajah Lebih Segar
-
THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Begini Mekanisme dan Jadwal Pencairannya
-
3 Warna Lipstik yang Bikin Wajah Awet Muda dan Segar, Jangan Salah Pilih!
-
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Berapa Besarannya?
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Lebaran 2026, Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya
-
Berapa Zakat Mal yang Harus Dibayar? Ini Hitung-Hitungannya
-
Manhattan Hotel Jakarta Hadirkan Sajian Berbuka Puasa dengan Promo Pay 1 Get 2
-
Cara Daftar Tukar Uang Baru Online di HP Lewat PINTAR BI, Lengkap dengan Jadwalnya!