Suara.com - Kaesang Pangarep dan Erina Gudono akan menggelar hari pernikahan mereka di dua kota, Solo dan Yogyakarta pada 10-11 Desember 2022 mendatang. Sayangnya, meski sudah dalam hitungan hari, sejumlah publik mengkritik hajatan ketiga yang digelar oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Pasalnya, keluarga orang nomor satu di Indonesia tersebut sempat dicibir karena menikahkan ketiga anaknya saat menjabat selama dua periode menjadi Presiden Republik Indonesia. Hal ini disampaikan beberapa warganet di Twitter putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
"Menjabat dua periode, Presiden Jokowi mantu 3 kali. Kira-kira total sumbangan yang didapat berapa?," ungkap @abduxxxxx.
"Baru kali ini 3 anak nikah disaat menjabat presiden," kata @deAxxxxx.
"Yah gimana ya bro, pa jokowi kan jabat 2x periode, sekarang tahun ke 8 masa jabatannya. wajarlah kalau anaknya yang udah pada gede menikah pas beliau menjabat jadi presiden. Wong Orang tua saya aja dalam 5 tahun nikahin 3 anaknya.. emang masalah?," ujar @achmxxxxxx membela.
Hal ini pun langsung dijawab oleh Gibran, bahwa selama menikahkan ketiga anaknya, Jokowi tidak pernah menerima amplop maupun hadiah dari para tamu yang hadir.
"Tidak pernah ada sumbangan," katanya singkat.
Alasannya sendiri adalah demi menghindari gratifikasi yang rawan terjadi ketika pejabat menggelar hajatan. Lantas, apa yang dimaksud dengan gratifikasi?
Gratifikasi, seperti dilansir website Kemenkeu, menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, merupakan pemberian dan dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Baca Juga: Perjalanan Kisah Cinta Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, 2 Bulan Pacaran Langsung Melamar
Adapun Peraturan yang mengatur tentang gratifikasi itu ada pada pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 yang berbunyi setiap gratifikasi pada pegawai negri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Di Indonesia sendiri telah mengelompokkan ke dalam dua kategori penerimaan gratifikasi yaitu gratifikasi yang dianggap sebagai suap dan gratifikasi yang tidak dianggap sebagai suap.
Gratifikasi yang dianggap sebagai suap apabila hal-hal yang diberikan kepada Pegawai Negeri dan/atau Pejabat Negara yang dianggap tidak sesuai dengan kode etik atau gratifikasi yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi suap, bilamana gratifikasi tersebut diberikan kepada pegawai negeri / penyelenggara Negara / pejabat yang berhubungan dengan jabatannya.
Penerimaan gratifikasi tersebut berlawanan dengan kewajiban atau tugas dari penyelenggara negara tersebut. Termasuk untuk mempercepat proses pelayanan atau menjamin proses pelayanan selesai tepat waktu, atau juga untuk hal yang menentukan keputusan.
Sedangkan gratifikasi yang tidak dianggap sebagai suap, jika hal-hal yang di berikan kepada pegawai Negeri dan/atau pejabat Negara yang tidak berhubungan dengan jabatan dan tidak bertentangan dengan kewajiban atau tugas si penerima gratifikasi.
Dalam hal gratifikasi yang tidak dianggap suap yang mana hubungan antara pemberi dan si penerima gratifikasi biasanya diukur dengan nilai atau harga pemberiannya berdasarkan nilai kewajaran dan kepantasan secara sosial di masyarakat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Apa Itu Syawalan? Tradisi setelah Lebaran yang Sarat Makna
-
Puncak Arus Balik Mudik Sebentar Lagi, Mending Berangkat Pagi atau Malam?
-
Bacaan Niat Puasa Syawal Digabung Puasa Senin Kamis, Bolehkah?
-
10 Cara Menyimpan Kue Lebaran Tetap Renyah dan Tahan Lama, Anti Melempem!
-
5 Cara Alami Usir Kolesterol usai Santap Sajian Lebaran, Simvastatin Minggir Dulu
-
Promo Indomaret Lebaran 2026 Lengkap: Diskon Biskuit Kaleng, Sirop, hingga Sembako
-
Hukum Menikah di Bulan Syawal, Benarkah Sunah? Begini Penjelasannya
-
Baju Lebaran Warna Putih Kena Noda Santan? Begini Cara Menghilangkannya
-
Staycation Lebaran Makin Seru! Intip Kemewahan Baru Mercure Jakarta Grogol yang Penuh Sentuhan Lokal
-
Anti-Mainstream! Coba Resep Puding Susu Karamel Ini untuk Maniskan Momen Lebaran Keluarga