Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan hukuman mati untuk Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Senin (13/2/2023).
Namun seperti yang dijelaskan, Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso, Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya masih memiliki upaya untuk mengajukan banding. Apa itu banding dalam persidangan? Ini adalah salah satu upaya hukum untuk menyelesaikan perkara pidana.
Banding dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pertimbangan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan oleh pengadilan yang lebih tinggi atas permintaan terdakwa atau jaksa naik apel.
Tujuannya, agar putusan pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri diperiksa lagi dalam pengadilan tingkat banding yaitu Pengadilan Tinggi.
Hal tersebut sesuai Pasal 87 KUHAP, Pengadilan Tinggi berwenang mengadili perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
Banding menjadi salah satu upaya hukum bagi pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan pada tingkat pertama. Oleh karena itu, bisa dijelaskan, bahwa vonis hukuman mati terhadap Ferdy Samno juga belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dikutip dari pn-kuningan.go.id, inkracht adalah putusan pengadilan negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan penyelesaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding.
Batas Waktu Pengajuan Banding
Sedangkan batas waktu pengajuan banding dari Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya diatur selama tujuh hari setelah pembacaan vonis.
Baca Juga: Ayah Brigadir Yosua Bicara Puas Atau Tidak Usai Ferdy Sambo Divonis Mati
"Hanya permintaan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan," demikian isi Pasal 233 ayat (2) KUHAP.
Akan tetapi, menurut KUHAP, meskipun JPU dan terdakwa beserta kuasa hukum sudah meneken akta pernyataan banding dan berkas perkara banding sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi, permohonan banding itu masih bisa dicabut. Hal itu diatur dalam Pasal 235 ayat (1) dan (2) KUHAP.
Jika terdakwa menolak putusan dan ingin mengajukan banding, tetapi dalam tenggang waktu tujuh hari itu dia berubah pikiran dan menerima, keputusan akhir tetap menerima vonis dan putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
Dalam hal ini, keputusan pengadilan tingkat pertama akan berkekuatan hukum tetap setelah tenggang waktu tujuh hari itu terlampaui.
Seperti diketahui, dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dengan beberapa pertimbangan, baik dari keterangan saksi-saksi maupun pemeriksaan labgsung terhadap terdakwa selama proses persidangan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
5 Rekomendasi Parfum Aroma Kopi yang Tidak Bikin Pusing, Wangi Elegan Cocok Buat Siang dan Malam
-
5 Pilihan Sepatu Running Lokal Terbaik Mirip Salomon, Kuat di Segala Medan
-
Ketika Jamu Menjadi Ikon Budaya yang Menghubungkan Generasi
-
Hoki, 3 Shio Paling Beruntung dan Penuh Cinta Besok 19 November 2025
-
Seaside Market Mawatu, Cerita Baru Tentang Labuan Bajo
-
Rahasia Perawatan Kulit di Musim Hujan: Tips agar Kulit Tetap Segar
-
Biodata dan Pendidikan Rospita Vici Paulyn: 'Semprot' UGM di Sidang Ijazah Jokowi
-
5 Rekomendasi Serum Penghilang Flek Hitam Usia 40 Tahun, Cocok Buat Ibu Rumah Tangga
-
5 Pilihan Cushion di Indomaret dengan Coverage Tinggi, Ampuh Samarkan Flek Hitam
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Alternatif New Balance 530, Harga Lebih Murah