Suara.com - Usaha rujuknya gagal, Ferry Irawan akhirnya mantap menceraikan Venna Melinda dengan pengajuan permohonan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada, Selasa (7/2/2023) lalu.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Ferry Irawan yang Sunan Kalijaga pada media. Di dalam berkas permohonan talak, Ferry membeberkan alasan ingin bercerai Venna Melinda, yang merasa sudah tak dihargai lagi sebagai seorang suami.
"Saya dan tim selaku kuasa hukum mas Ferry Irawan telah melakukan upaya hukum untuk mentalak cerai mbak Venna Melinda," kata Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Ferry Irawan di kawasan Senayan, Jakarta.
Ferry Irawan keberatan perkara rumah tangga dengan Venna Melinda dibeberkan ke publik. Apalagi ibu tiga anak tersebut sampai menyinggung masalah nafkah hingga seksual.
"Secara garis besarnya, mbak Venna Melinda kami duga menjatuhkan harkat dan martabat mas Ferry Irawan selaku suami. Apa yang diungkapkan mbak Venna Melinda maupun kuasa hukumnya itu rangkaian untuk menggiring opini," kata kuasa hukum Ferry Irawan lainnya, Khairul Imam.
Sunan juga menyebut, tak sepantasnya Venna menuding Ferry tidak memberinya nafkah. Ia pun lantas meminta Venna Melinda membuktikan ucapannya di pengadilan. Dirinya berharap, mantan anggota DPR RI itu tak sembarangan membongkar aib suaminya.
"Soal nafkah, dibilang tak bermodal dan sebagainya, ini keterlaluan," tegasnya.
Ferry Irawan dan Venna Melinda tinggal menunggu panggilan sidang dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Lelaki 45 tahun menyatakan siap membuktikan dalilnya di depan hakim lewat bantuan kuasa hukum.
Talak tak jarang memang menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan sekelumit perselisihan. Termasuk hal yang dialami Venna Melinda dan Ferry Irawan.
Baca Juga: Sunan Kalijaga Sebut Ferry Irawan Bukan Mokondo
Hal tersebut juga menjadi keinginan Venna Melinda usai mengalami tindak KDRT dari Ferry Irawan pada 8 Januari 2023 di Kediri, Jawa Timur. Ia marah karena sang suami tidak mengakui perbuatannya.
Meski keinginan Venna Melinda bercerai terwujud, sebagai seorang istri dirinya masih memiliki hak yang perlu dipenuhi Ferry Irawan setelah mengucap talak atau bercerai. Dikutip dari website Pengadilan Agama, berikut daftarnya.
1. Nafkah Iddah (Nafkah Dalam Masa Tunggu)
Ini merupakan nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak, selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
2. Nafkah Madhiyah (Nafkah Masa Lampau)
Nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami pada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Sifat dan Karakter Shio Kambing dari Positif hingga Negatif
-
Meroket Lagi, IHSG Menuju Level 6.400
-
Chelsea Tikung Arsenal, Rekrut Morgan Rogers dengan Harga Fantastis!
-
Serangan Harimau Kembali Terjadi di Siak, Kali Ini Korbannya Pekerja Alat Berat
-
Kiamat Harga Gadget 2027? TSMC Naikkan Biaya Produksi Chip 10%, Raksasa Teknologi Mulai "Eksodus"
-
Live Malam Hari! Catat Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
-
Antam dan Galeri 24 Koreksi, Cek Harga Jual dan Buyback Emas Hari Ini di Pegadaian
-
Sepak Terjang Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Kini Pilih Mundur Fokus Pengobatan
-
Bukan Sekadar Transportasi, KRL Mengubah Cara Saya Melihat Perjalanan Harian
-
Soal Infertilitas: Sperma Kosong, Bayi Tabung hingga Mitos Gaya Hubungan Intim