Suara.com - Puasa saat bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi umat muslim yang telah akil baligh. Tetapi, ada kondisi tertentu yang menyebabkan seseorang tidak bisa berpuasa.
Meski begitu, puasa Ramadhan yang ditinggalkan itu tetap harus diganti saat hari lain. Mengganti puasa Ramadhan bisa dengam puasa kembali atau membayar fidyah.
Dikutip dari NU Online, ada kategori tertentu orang yang wajib membayar fidyah karena tidak bisa berpuasa Ramadhan:
1. Orang tua renta
Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa. Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum. Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan
2. Orang sakit parah
Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan. Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah. Seperti orang tua renta, batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum.
Orang dalam kategori ini hanya wajib membayar fidyah, tidak ada kewajiban qadha puasa. Berbeda dengan orang sakit yang masih diharapkan sembuh, ia tidak terkena kewajiban fidyah. Ia diperbolehkan tidak berpuasa apabila mengalami kepayahan dengan berpuasa, namun berkewajiban mengganti puasanya di kemudian hari.
Baca Juga: Begini Besaran Pembayaran Fidyah Puasa Ramadhan dan Caranya
3. Wanita hamil atau menyusui
Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak yang dikandungnya. Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya.
Jika ia khawatir keselamatan dirinya atau beserta anaknya juga, maka tidak ada kewajiban fidyah. Jika hanya khawatir keselamatan anaknya, maka wajib membayar fidyah.
4. Orang mati
Dalam fiqih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua, pertama, orang yang tidak wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati.
Tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Terpopuler: Pemilik Roti O Terungkap Usai Tolak Pembayaran Cash, Ada Rezeki Nomplok Buat 5 Shio Ini
-
5 Bedak Tabur Terbaik untuk Hasil Makeup Sempurna, Harga Mulai Rp60 Ribuan
-
7 Rekomendasi Cushion Anti Longsor untuk Wajah Mudah Berkeringat
-
4 Rekomendasi Primer agar Makeup Menempel Sempurna: Ada Efek Blurring dan Matte, Tak Mudah Luntur
-
15 Link Desain Kartu Ucapan Natal 2025 Menarik, Siap Pakai Gratis!
-
4 Moisturizer Mengandung Retinol untuk Hilangkan Kerutan di Usia 50 Tahun
-
30 Link Twibbon Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Gratis Tinggal Klik!
-
Hobi Ikan Hias Naik Level, Kini Punya Panggung Kompetisi Nasional
-
Ini 6 Shio yang Diramal Paling Beruntung Besok 24 Desember 2025, Siap-Siap Hoki!
-
7 Brand Sepatu Lokal Size Besar untuk Solusi Kaki Lebar, Ada Nomor 44-45