Suara.com - Setiap umat Muslim yang sudah aqil baligh wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Namun bagi yang tak mampu menjalankannya seperti ibu hamil dan menyusui, maka bisa menggantinya dengan membayar fidyah. Lantas, bagaimana aturan bayar fidyah puasa ramadhan ibu hamil dan menyusui? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, dalam Islam terdapat beberapa golongan yang diizinkan untuk tak menjalankan ibadah puasa, contohnya ibu hamil dan menyusui. Golongan tersebut boleh tidak berpuasa, namun wajib puasa qadha di bulan lainnya atau bayar fidyah.
Lantas, bagaimana aturan bayar fidyah puasa ramadhan ibu hamil dan menyusui? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Hukum Bayar Fidyah
Namun sebelum mengetahui aturan bayar fidyah puasa, mari simak terlebih dulu apa itu fidyah dan hukumnya. Jadi fidyah ini merupakan jumlah harta benda yang disedekahkan pada fakir miskin dalam kadar tertentu. Dalam kata lain, fidyah disebut juga sebagai ganti ibadah yang ditinggalkan.
Mengenai bayar fidiyah hukumnya wajib. Ini tertuang dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 184 yang bunyi ayatnya sebagai berikut:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Aturan Bayar Fidyah
Mengenai aturan besaran bayar fidyah ini bermacam-macam. Adapun menurut berbagai madzab tentang aturan bayar fidyah untuk mengganti puasa yakni sebagai sebagai berikut:
1. Beras
Besarnya fidyah satu mud ini setara atau seukuran telapak tangan manusia. Jika diukur menggunakan ukuran zaman sekarang, satu mud itu sekitar 0.675 kilogram (0.688 liter atau tiga perempat liter) beras. Adapun satu mud ini berlaku untuk membayar satu hari puasa yang telah ditinggalkan.
2. Uang
Bayar fidyah bisa juga menggunakan dana atau uang. Untuk besaran jumlahnya setara dengan makanan pokok atau bahan pangan 6 ons beras. Makanan pokok 6 ons tersebut dapat diganti uang yang sesuai dengan nilai bahan makanan pokok tersebut. Kemudian bayar fidyah bisa dilakukan sekaligus berdasarkan jumlah puasa Ramadhan yang dilewatkan.
Namun para sahabat Rasululalh SAW menyampaikan bahwa bayar fidyah lebih diutamakan menggunakan makanan pokok dibanding dengan besaran uang.
Batas akhir bayar puasa ramadhan
Berita Terkait
-
Idul Fitri 2023 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Ini Penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah
-
Kumpulan Lirik Sholawat Nabi Muhammad SAW Terbaik dan Terindah dan Artinya
-
Bulan Puasa Ramadhan 2023 Berapa Hari Lagi? Ini Penetapan 1 Ramadhan 2023 Resmi
-
Kapan 1 Ramadhan 2023? Ini Jadwal Puasa Menurut Muhammadiyah, NU dan Pemerintah
-
Apakah Boleh Puasa Rajab 3 Hari? Ini Anjuran Rasulullah SAW
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak