Suara.com - Viral curhatan netizen yang mengalami pelecehan seksual di Transjakarta rute Monas-Pulo Gadung. Beruntung seorang ibu menolongnya dan penumpang lain berusaha mengejar pelaku meski berhasil kabur. Apa ya yang harus dilakukan ketika alami pelecehan seksual di tempat umum?
Peristiwa pelecehan seksual dialami perempuan berinisial H di dalam bus TransJakarta. Di saat bersamaan beredar pula beredar video pria terduga pelaku pelecehan seksual yang hendak melarikan diri saat ditangkap petugas.
Berdasar narasi dari video yang diunggah ulang akun Instagram @fakta.jakarta, peristiwa pelecehan terhadap penumpang wanita itu terjadi saat korban di dalam Transjakarta, rute Monas - Pulo Gadung pada Senin, 20 Februari 2023 kemarin.
Diduga pelaku menggesek-gesek kemaluannya ke bagian bokong korban.
"Saya dilecehkan oleh laki-laki dengan digesek-gesek alat kelaminnya kebokong saya,” demikian keterangan korban seperti dikutip dari akun @fakta.jakarta, Selasa (21/2/2023).
Akun tersebut juga mengunggah video saat lelaki terduga pelaku pelecehan seksual hendak melarikan diri. Terduga pelaku tampak melakukan perlawanan saat hendak diamankan oleh seorang petugas dan penumpang pria di Halte Rawa Selatan, Jakarta Pusat.
Saat berupaya melarikan diri, lelaki lansia itu juga nekat melompat pagar pembatas halte TransJakarta. Namun aksi pelariannya tidak semulus rencananya, dirinya tersungkur.
Saat mencoba bangkit dan kembali ingin berlari, dengkul lelaki yang ditaksir telah berusia lanjut ini kembali membentur aspal. Setelah itu, pelaku pun akhirnya diamankan petugas.
Di sisi lain mengutip Rainn.org, Rabu (22/2/2023) pelecehan seksual bukanlah kesalahan korban, apalagi setiap orang berhak merasa aman di ruang publik. Jadi berikut ini beberapa hal yang bisa dilakukan saat alami pelecehan seksual di tempat umum:
1. Pergi ke Tempat Aman
Jika merasa ada yang mengikuti atau membahayakan keselamatan fisik maupun psikis, maka pergilah ke area ramai seperti warung kelontong, toko, kedai kopi maupun lobi gedung apartemen. Ini adalah sederet tempat, dimana pelaku enggan mengikuti calon korbannya, dan berusahalah minta bantuan di tempat tersebut.
2. Laporkan Kejadian
Jika pelecehan seksual terjadi di luar lingkungan atau di transportasi umum, maka korban berhak melaporkan perilaku tersebut terlebih jika mengetahui identitas atau ciri pelaku, misalnya bekerja di lokasi konstruksi, atau jika terjadi di kantor maka bisa lapor ke pihak perusahaan.
Beberapa bentuk pelecehan seksual dki tempat umum yang sering terjadi yakni meraba-raba, mem-flash, hingga mengikuti maupun membuntuti korban.
3. Lakukan yang Membuat Nyaman
Terkadang ada beberapa orang yang tidak nyaman dengan apa yang dialaminya dan enggan melapor. Sebagai pertolongan pertama, tidak apa enggan melaporkan kejadian karena yang terbaik adalah membuat korban aman dan nyaman, karena umumnya hanya korban yang tahu apa yang dirasa tepat bagi dirinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun