Lifestyle / Komunitas
Selasa, 21 Maret 2023 | 17:01 WIB
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sekedar informasi, meski baru jadi pembicaraan akhir-akhir ini tapi larangan pakaian impor bekas di Indonesia sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Kemudian pelarangan kembali dipertegas melalui Permendag No 40/2022 tentang Perubahan Permendag No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Bahkan, sejak 2019 sampai Desember 2022, kantor Bea Cukai melalui kantor penindak di Batam telah menindak 231 penyelundupan baju bekas impor.

Load More