Suara.com - Bisnis thrifting atau jual beli pakaian bekas, yang sebagian besar diimpor dari luar negeri, kini disorot lantaran dianggap mematikan industri pakaian lokal.
Pemerintah pun mulai menimbang untung rugi larangan impor pakaian bekas demi kelangsungan industri lokal. Paling anyar, Kementerian Perdagangan meneken kebijakan larangan impor pakaian bekas.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan larangan impor ini berlaku spesifik untuk pakaian bekas. Dengan demikian, tak akan mengganggu impor barang bekas dari sektor yang lain.
Larangan impor pakaian bekas ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Importir yang melanggar larangan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Meskipun jual-beli pakaian bekas impor mendatangkan keuntungan lantaran bisnis ini tengah naik daun, namun lebih banyak kerugian yang ditimbulkan.
Baju impor bekas adalah sumber berbagai penyakit, terlebih jika baju bekas tak diproses dengan benar sebelum sampai ke pelanggan. Beberapa penyakit yang dapat ditularkan melalui pakaian bekas, antara lain kutu, tungau, dan jamur.
Selain alasan kesehatan, larangan impor baju bekas ini juga berkaitan erat dengan industri dalam negeri. “Kita juga ingin melindungi industri garmen dalam negeri, oleh karena itu kita imbau masyarakat mencintai produk dalam negeri," imbuh Menteri Zulhas.
Mencintai dan membeli produk dalam negeri dapat memajukan industri dalam negeri. Jika industri dan perdagangan di dalam negeri lebih maju, maka kesejahteraan ekonomi warga dalam negeri akan meningkat.
Sebelumnya, Zulhas mendatangi Terminal Bandar Raya Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau untuk melakukan pemusnahan barang bekas impor bernilai miliaran rupiah, Jumat 17 Maret 2023.
Baca Juga: Polisi Gerebek Gudang Pakaian Bekas Impor di Pasar Senen dan Bekasi, 7.113 Balpres Disita
Saat melakukan pemusnahan tersebut, Menteri Perdagangan didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Barang bekas yang dimusnahkannya berupa pakaian, tas dan sepatu.
Ia berani melakukan hal tersebut, sesuai dengan kebijakan Presiden RI Joko Widodo untuk tidak mengimpor barang bekas dari negara lain ke Indonesia.
"Memang tadi ada kegiatan pemusnahan barang bekas impor yang dilakukan oleh Mendag. Barang bekas ini ditemukan diimpor dari luar negeri, padahal ini dilarang oleh pemerintah untuk mengimpor barang bekas dari luar negeri," kata Indra dikutip Suara Pekanbaru dari Portal Resmi Pemko Pekanbaru.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
'Kita Cari Makan Doang!' Teriak Pedagang Saat Polisi Sita 7.113 Bal Pakaian Impor Bekas Pasar Senen
-
Wuih! Polda Bali Ungkap Bisnis Thrifting Impor Ilegal, Omsetnya Sampai Angka Miliaran, Begini Katanya
-
Lagi! Mendag, Zulkifli Hasan Musnahkan Pakaian Impor Bekas, Kini di Sidoarjo Senilai Rp10 Miliar
-
Gerak Cepat Polisi Berantas Bisnis Thrifting, Gudang Pakaian Bekas Di Senen Dan Bekasi Digerebek!
-
Polisi Gerebek Gudang Pakaian Bekas Impor di Pasar Senen dan Bekasi, 7.113 Balpres Disita
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura