Suara.com - Bisnis thrifting atau jual beli pakaian bekas, yang sebagian besar diimpor dari luar negeri, kini disorot lantaran dianggap mematikan industri pakaian lokal.
Pemerintah pun mulai menimbang untung rugi larangan impor pakaian bekas demi kelangsungan industri lokal. Paling anyar, Kementerian Perdagangan meneken kebijakan larangan impor pakaian bekas.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan larangan impor ini berlaku spesifik untuk pakaian bekas. Dengan demikian, tak akan mengganggu impor barang bekas dari sektor yang lain.
Larangan impor pakaian bekas ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Importir yang melanggar larangan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Meskipun jual-beli pakaian bekas impor mendatangkan keuntungan lantaran bisnis ini tengah naik daun, namun lebih banyak kerugian yang ditimbulkan.
Baju impor bekas adalah sumber berbagai penyakit, terlebih jika baju bekas tak diproses dengan benar sebelum sampai ke pelanggan. Beberapa penyakit yang dapat ditularkan melalui pakaian bekas, antara lain kutu, tungau, dan jamur.
Selain alasan kesehatan, larangan impor baju bekas ini juga berkaitan erat dengan industri dalam negeri. “Kita juga ingin melindungi industri garmen dalam negeri, oleh karena itu kita imbau masyarakat mencintai produk dalam negeri," imbuh Menteri Zulhas.
Mencintai dan membeli produk dalam negeri dapat memajukan industri dalam negeri. Jika industri dan perdagangan di dalam negeri lebih maju, maka kesejahteraan ekonomi warga dalam negeri akan meningkat.
Sebelumnya, Zulhas mendatangi Terminal Bandar Raya Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau untuk melakukan pemusnahan barang bekas impor bernilai miliaran rupiah, Jumat 17 Maret 2023.
Baca Juga: Polisi Gerebek Gudang Pakaian Bekas Impor di Pasar Senen dan Bekasi, 7.113 Balpres Disita
Saat melakukan pemusnahan tersebut, Menteri Perdagangan didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Barang bekas yang dimusnahkannya berupa pakaian, tas dan sepatu.
Ia berani melakukan hal tersebut, sesuai dengan kebijakan Presiden RI Joko Widodo untuk tidak mengimpor barang bekas dari negara lain ke Indonesia.
"Memang tadi ada kegiatan pemusnahan barang bekas impor yang dilakukan oleh Mendag. Barang bekas ini ditemukan diimpor dari luar negeri, padahal ini dilarang oleh pemerintah untuk mengimpor barang bekas dari luar negeri," kata Indra dikutip Suara Pekanbaru dari Portal Resmi Pemko Pekanbaru.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
'Kita Cari Makan Doang!' Teriak Pedagang Saat Polisi Sita 7.113 Bal Pakaian Impor Bekas Pasar Senen
-
Wuih! Polda Bali Ungkap Bisnis Thrifting Impor Ilegal, Omsetnya Sampai Angka Miliaran, Begini Katanya
-
Lagi! Mendag, Zulkifli Hasan Musnahkan Pakaian Impor Bekas, Kini di Sidoarjo Senilai Rp10 Miliar
-
Gerak Cepat Polisi Berantas Bisnis Thrifting, Gudang Pakaian Bekas Di Senen Dan Bekasi Digerebek!
-
Polisi Gerebek Gudang Pakaian Bekas Impor di Pasar Senen dan Bekasi, 7.113 Balpres Disita
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Alasan Keir Starmer Mengundurkan Diri dari Kursi Perdana Menteri Inggris
-
Dittipideksus Bareskrim Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus PT DSI, Ini Sosoknya
-
Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG
-
Punya Daya Tarik Rasa dan Visual, Mayoritas Vape di Indonesia Dikemas dengan Desain Ramah Remaja
-
Pelaku Buron, Komisi XIII DPR Desak Negara Hadir Lindungi Perempuan Korban Penyiksaan di Bandung
-
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri
-
Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!
-
'Hanya Saya yang Berani Ngomong!' Cak Imin Sebut PBNU Periode Ini Paling Gagal dan Mundur
-
Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko
-
Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh