- Mahasiswa FH UI nonaktif bisa kembali kuliah jika sanksi tidak berlanjut.
- Pengaktifan status mahasiswa wajib melunasi tunggakan UKT dan administrasi biro.
- Masa nonaktif tetap dihitung sebagai masa studi sehingga jatah lulus berkurang.
Suara.com - Keputusan Universitas Indonesia (UI) menonaktifkan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) buntut dugaan kasus pelecehan seksual di grup percakapan tengah menjadi sorotan.
Belasan mahasiswa FH UI tersebut kini dilarang ikut kuliah hingga dilarang menginjakkan kaki di kampus mulai 15 April hingga 30 Mei 2026.
Namun, publik masih khawatir dengan keputusan UI menonaktifkan status belasan mahasiswa tersebut.
Salah satu kekhawatiran publik adalah peluang 16 mahasiswa FH UI ini kembali kuliah lagi setelah masa nonaktif-nya selesai.
Karena secara administratif, status "Nonaktif Sementara" masih membuka pintu untuk kembali meskipun jalannya tak semudah membalikkan telapak tangan.
Status non-aktif sementara bukan berarti mahasiswa tersebut langsung dikeluarkan atau Drop Out (DO).
Berdasarkan aturan akademik, mahasiswa yang dinonaktifkan sementara masih memiliki peluang untuk aktif kembali.
Namun, karena penonaktifan ini merupakan bentuk sanksi administratif preventif akibat kasus pelecehan, proses kembali aktif akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan Satgas PPK UI.
Jika masa sanksi telah berakhir dan tidak berlanjut ke pemecatan (DO), mahasiswa wajib mengikuti prosedur pengaktifan kembali status kemahasiswaan yang cukup ketat, seperti berikut ini:
Baca Juga: 7 Rekomendasi Kipas Angin Portable yang Awet, Praktis Dibawa ke Mana Saja
- Wajib Bayar Tunggakan: Mahasiswa harus melunasi seluruh kewajiban administrasi atau UKT/SPP Tetap yang tertunda selama masa non-aktif.
- Urus ke Biro Akademik: Menghubungi Biro Administrasi Akademik untuk mengubah status di sistem PD Dikti dari nonaktif menjadi aktif.
- Hanya Bisa di Semester Baru: Proses pengaktifan ini tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu, melainkan hanya pada periode registrasi semester baru.
Ancaman DO Tetap Mengintai
Meski masih punya peluang balik, para mahasiswa ini tidak bisa santai.
Ada aturan yang menyebutkan bahwa jika seorang mahasiswa membiarkan statusnya nonaktif selama 4 semester berturut-turut, maka pihak kampus berhak menjatuhkan sanksi Drop Out (DO) secara permanen.
Selama masa nonaktif dari 15 April - 30 Mei 2026, ke-16 mahasiswa ini juga tidak bisa mengikuti kegiatan akademik apa pun.
Ironisnya, masa nonaktif ini tetap dihitung sebagai masa studi berjalan.
Artinya, jatah waktu mereka untuk lulus semakin berkurang meski tidak ikut kuliah.
Berita Terkait
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal
-
Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal
-
Beda Status DO dan Nonaktif Sementara, Sanksi yang Diterima 16 Mahasiswa FH UI
-
Dugaan Pelecehan 5 Santri Syekh Ahmad Al Misry, DPR Desak Polri Gandeng Interpol Seret SAM ke RI
-
Setelah Erika, Muncul Lagu 25 Karat dari ITB yang Bermuatan Pelecehan Seksual
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
7 Sabun Cuci Muka Pria yang Ampuh Mencerahkan, Atasi Beruntusan dan Kulit Belang
-
Harga Plastik Makin Tinggi, Coba 7 Alternatif Wadah Makanan Pengganti yang Aman
-
7 Rekomendasi Kipas Angin Portable yang Awet, Praktis Dibawa ke Mana Saja
-
Beda Status DO dan Nonaktif Sementara, Sanksi yang Diterima 16 Mahasiswa FH UI
-
6 Bedak Padat Anti Air dengan Oil Control, Tahan Lama di Wajah Bebas Kilap Seharian
-
4 Rekomendasi Sabun untuk Mesin Cuci Front Loading, Minim Busa dan Aman Digunakan
-
Setelah Erika, Muncul Lagu 25 Karat dari ITB yang Bermuatan Pelecehan Seksual
-
5 Bedak Padat Wardah Untuk Menutupi Flek Hitam, Harga Murah Coverage Juara
-
5 AC Portable Terbaik untuk Kamar Kos yang Hemat Energi, Nggak Perlu Instalasi Ribet!
-
5 Rekomendasi Kulkas Dengan Watt Kecil Terbaik 2026, Efisien untuk Jangka Panjang