- Status nonaktif bersifat sementara sebagai langkah preventif selama proses pemeriksaan kasus.
- Status Drop Out (DO) bersifat permanen akibat pelanggaran berat atau kegagalan akademik.
- 16 mahasiswa FH UI terancam DO jika terbukti melakukan pelecehan seksual.
Suara.com - Publik tengah dikejutkan dengan keputusan Universitas Indonesia (UI) yang resmi menonaktifkan sementara status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH)
Belasan mahasiswa FH UI yang statusnya dinonaktifkan sementara itu diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual di sebuah grup percakapan.
Berdasarkan rekomendasi Satgas PPK UI, 16 mahasiswa tersebut dilarang mengikuti perkuliahan hingga dilarang menginjakkan kaki di kampus sejak 15 April hingga 30 Mei 2026.
Meski begitu, publik tetap merasa khawatir status nonaktif ini akhirnya menguntungkan 16 mahasiswa FH UI jika tak terus dikawal.
Karena sebelumnya, publik dan korban mendesak 16 mahasiswa FH UI yang melakukan pelecehan seksual tersebut harus di-drop out (DO).
Lantas, apa bedanya status mahasiswa nonaktif sementara dengan DO?
Status Mahasiswa Nonaktif Sementara
Status yang dialami 16 mahasiswa FH UI saat ini adalah Nonaktif Sementara atau suspensi akademik.
Sifatnya sementara dan biasanya merupakan langkah administratif atau preventif.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Kulkas Dengan Watt Kecil Terbaik 2026, Efisien untuk Jangka Panjang
Umumnya, status mahasiswa dinonaktifkan karena sedang dalam proses pemeriksaan kasus hukum atau etik, belum membayar UKT, atau tidak mengajukan cuti resmi.
Selama status dinonaktifkan tersebut, hak akademik mahasiswa dibekukan, termasuk dilarang ikut kuliah, ujian, bimbingan, hingga organisasi.
Namun, nama mereka masih tercatat sebagai mahasiswa kampus tersebut.
Meski begitu, mahasiswa yang statusnya dinonaktifkan masih bisa kembali aktif, jika masa sanksinya berakhir atau kewajibannya dipenuhi.
Mahasiswa dengan status nonaktif juga tetap wajib membayar SPP Tetap dan masa nonaktif tetap tetap dihitung sebagai masa studi.
Status Mahasiswa Drop Out (DO)
Berita Terkait
-
Cha Seung Won dan Kim Do Hoon Siap Bintangi Retired Agent + Management Team
-
Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terancam DO, Masih Bisa Kuliah Lagi?
-
Daftar Pemain The King's Warden, Film Korea Terlaris Tayang di Bioskop Indonesia Hari Ini
-
Upgrade Daily OOTD-mu dengan 4 Inspirasi Gaya Layering ala Woo Do Hwan
-
Sinopsis Do Deewane Seher Mein, Film India Romantis Terbaru Mrunal Thakur
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung
-
Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah
-
Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi
-
KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor
-
Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya
-
11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel
-
MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia
-
Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?