- Status nonaktif bersifat sementara sebagai langkah preventif selama proses pemeriksaan kasus.
- Status Drop Out (DO) bersifat permanen akibat pelanggaran berat atau kegagalan akademik.
- 16 mahasiswa FH UI terancam DO jika terbukti melakukan pelecehan seksual.
Suara.com - Publik tengah dikejutkan dengan keputusan Universitas Indonesia (UI) yang resmi menonaktifkan sementara status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH)
Belasan mahasiswa FH UI yang statusnya dinonaktifkan sementara itu diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual di sebuah grup percakapan.
Berdasarkan rekomendasi Satgas PPK UI, 16 mahasiswa tersebut dilarang mengikuti perkuliahan hingga dilarang menginjakkan kaki di kampus sejak 15 April hingga 30 Mei 2026.
Meski begitu, publik tetap merasa khawatir status nonaktif ini akhirnya menguntungkan 16 mahasiswa FH UI jika tak terus dikawal.
Karena sebelumnya, publik dan korban mendesak 16 mahasiswa FH UI yang melakukan pelecehan seksual tersebut harus di-drop out (DO).
Lantas, apa bedanya status mahasiswa nonaktif sementara dengan DO?
Status Mahasiswa Nonaktif Sementara
Status yang dialami 16 mahasiswa FH UI saat ini adalah Nonaktif Sementara atau suspensi akademik.
Sifatnya sementara dan biasanya merupakan langkah administratif atau preventif.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Kulkas Dengan Watt Kecil Terbaik 2026, Efisien untuk Jangka Panjang
Umumnya, status mahasiswa dinonaktifkan karena sedang dalam proses pemeriksaan kasus hukum atau etik, belum membayar UKT, atau tidak mengajukan cuti resmi.
Selama status dinonaktifkan tersebut, hak akademik mahasiswa dibekukan, termasuk dilarang ikut kuliah, ujian, bimbingan, hingga organisasi.
Namun, nama mereka masih tercatat sebagai mahasiswa kampus tersebut.
Meski begitu, mahasiswa yang statusnya dinonaktifkan masih bisa kembali aktif, jika masa sanksinya berakhir atau kewajibannya dipenuhi.
Mahasiswa dengan status nonaktif juga tetap wajib membayar SPP Tetap dan masa nonaktif tetap tetap dihitung sebagai masa studi.
Status Mahasiswa Drop Out (DO)
Berita Terkait
-
Cha Seung Won dan Kim Do Hoon Siap Bintangi Retired Agent + Management Team
-
Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terancam DO, Masih Bisa Kuliah Lagi?
-
Daftar Pemain The King's Warden, Film Korea Terlaris Tayang di Bioskop Indonesia Hari Ini
-
Upgrade Daily OOTD-mu dengan 4 Inspirasi Gaya Layering ala Woo Do Hwan
-
Sinopsis Do Deewane Seher Mein, Film India Romantis Terbaru Mrunal Thakur
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Takhta Dunia di Ujung Era: Spanyol atau Argentina yang Menulis Sejarah?
-
MMA Marketing Talk 2026 Soroti Peran AI dan Kepercayaan Konsumen Dalam Pertumbuhan Bisnis
-
Dekorasi Rumah Pembawa Hoki untuk 12 Shio Menurut Feng Shui, Energi Positif Makin Mengalir
-
FIFA Tuai Kontroversi Lagi, Final Piala Dunia 2026 Bakal Punya Halftime Show?
-
Ulasan Men Are from Mars, Women Are from Venus: Memahami Perbedaan Cara Pria dan Wanita Mencintai
-
Harta Rp73 Miliar Menteri PU Dody Hanggodo, Koleksi Mobil Mewah dan Polemik Mutasi ASN
-
5 Sunscreen Merek Lokal untuk Kulit Sensitif, Cegah Iritasi dan Kulit Kemerahan
-
Peringatan! Cadangan Minyak Dunia Menipis saat AS - Iran Perang Lagi
-
Di Tengah Hilirisasi Nikel, Perempuan Pulau Obi Menemukan Jalan Baru Gerakkan Ekonomi
-
Kuasa Hukum Sebut Kasus Santri Terbakar Tak Ada Unsur Kesengajaan