Suara.com - Nikita Willy baru-baru ini meluncurkan koleksi terbaru dari brand perhiasan miliknya. Brand perhiasan bernama Nikita Willy Gold itu membuat koleksi sejumlah perhiasan dengan tema koleksi Ramadhan dengan desain huruf Arab.
Salah satu produk yang menjadi perhatian warganet yaitu cincin, kalung, hingga gelang dengan lafadz Allah. Menurut sebagian warganet desain itu cukup unik dan menarik, apalagi terdapat lafadz Allah di dalamnya.
Namun, di sisi lain karena lafadz Allah tersebut justru membuat warganet enggak membelinya. Menurut sebagian warganet, adanya lafadz Allah pada perhiasan itu justru akan sulit dan merepotkan. Pasalnya, mereka tidak bisa memakai perhiasan tersebut setiap saat.
"MasyaaAllah bagus banget tapi gak berani beli, dulu pernah punya gelang gini juga dan rempong banget kalo mau ke kamar mandi harus lepas apalagi sering ke kamar mandi jadinya ku jual aja takut juga," komentar salah satu warganet.
"Kalo ke kamar mandi, harus dilepas aksesorisnya. Dan diharapkan bisa menaruhnya di tempat yang mulia," tulis warganet lainnya.
Sementara itu, terkait lafadz Allah sendiri pada dasarnya bukanlah sebuah halangan jika dibuat di perhiasan atau aksesoris tertentu. Mengutip NU Online, adanya tulisan Allah, Allahu Akbar, Muhammad dan lainnya itu merupakan bentuk syiar agama Islam.
Namun, memang ketika mengenakannya tetap ada tata krama yang harus diperhatikan. Islam melarang umatnya memakai cincin atau sejenisnya seperti kalung dan gelang yang bertuliskan Lafdhul Jalalah (lafal-lafal yang diagungkan) ketika hendak buang air (ke toilet).
Hal ini juga dilakukan Rasululah saw yang diriwayatkan oleh Anas Bin Malik R.A.:
“Rasulullah selalu melepas cincin beliau ketika hendak masuk ke tempat buang air besar maupun kecil, karena cincin beliau bertuliskan lafal "Muhammad Rasulullah".
Terkait larangan ini memang tidak secara spesifik dikatakan haram. Namun, hendaknya dihindari karena merupakan kelakukan yang dibenci (makruh) oleh syariat. Tidak hanya itu, Imam Taqiyuddin Al-Hushni dalam kitabnya Kifatul Akhyar menjelaskan, tata krama ini tidak hanya membatasi pada ragam perhiasan saja, tetapi segala sesuatu yang tertera di dalamnya Lafdhul Jalalah.
“Makruh hukumnya memakai cincin atau sebuah uang logam yang bertuliskan nama Allah, ketika masuk ke tempat buang air besar maupun kecil (Toilet, WC, Jamban), atau sesuatu yang bertuliskan lafal Al-Quran. Begitu juga yang bertuliskan nama Rasulullah Shallallhu Alaihi Wasallam untuk memuliakannya.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
5 Link CCTV Arus Mudik 2026, Bisa Diakses Secara Gratis dan Real Time
-
Sholat Idulfitri 2026 Jam Berapa? Ini Bacaan Niat, Tata Cara hingga Ketentuannya
-
Jangan Sampai Terjebak Macet! Cek 5 CCTV Online Tol Trans Jawa Sebelum Mudik Lebaran
-
Konflik Iran vs AS-Israel Makin Panas, Apakah Stok BBM Indonesia Aman Jelang Mudik 2026?
-
Cara Menjawab 'THR-nya Mana?' Begini Respons Tetap Sopan dan Mudah Dipahami
-
Kapan Bank Mulai Libur Lebaran 2026? Cek Jadwal Layanan Terbatas di Sini
-
15 Pantun Minta THR Cair, Lucu dan Menghibur untuk Hari Raya Idulfitri
-
Kekayaan Fantastis Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang Ditangkap KPK
-
Cara Menyimpan Sisa Ketupat di Freezer Agar Tetap Kenyal saat Dipanaskan
-
Biodata dan Agama Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap Kena OTT KPK