Suara.com - Jagat maya sedang ramai memperbincangkan soal cinlok dengan sepupu saat mudik ke kampung halaman. Lantas, bagaimana sebenarnya hukumnya dalam Islam?
Saat mudik lebaran ke kampung halaman, tentunya akan bertemu dengan keluarga lain yang jarang bahkan belum pernah bertemu sebelumnya. Pada momen lebaran lah keluarga besar dipertemukan dari berbagai pihak.
Terkadang momen tersebut bisa menimbulkan cinlok dengan sepupu, atau cinta lokasi. Sepupu adalah garis kerabat senenek dan sekakek yang merupakan anak dari paman atau bibi.
Bila ditelusuri berdasarkan syariat agama Islam, sebenarnya menikah dengan sepupu diperbolehkan. Namun dengan syarat tertentu, sepanjang tidak ada sebab-sebab yang mengharamkan. Pasalnya, disampaikan ustaz Adi Hidayat di kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada 2022 lalu, kalau sepupu bukanlah mahram sehingga hukumnya boleh untuk menikah.
“Kalau mau menikah dengan sepupu, boleh-boleh saja karena bukan mahram. Sepanjang tidak ada sebab-sebab lain yang mengharamkan itu,” ujarnya dikutip pada Jumat (21/4/2023). Sebab-sebab yang bisa mengharamkan menikah dengan sepupu adalah tidak satu persusuan.
Meski demikian, menurut para Imam besar, sebaiknya untuk tidak menikah dengan kerabat dekat karena jika ditinjau dari segi medis kurang baik bagi kesehatan anak kelak.
Dilansir dari laman NU Online, Imam Al Ghazali dalam kitabnya Ihya’Ulumiddin menuliskan adab-adab pernikahan yang salah satunya mengenai laki-laki yang akan menikah dengan sepupu yang ada pada adab ke delapan.
Alasannya karena bisa meminimalisir syahwat dan anak akan terlahir dalam kondisi lemah.
Pernyataan tersebut sesuai dengan yang dikatakan Imam Syafii dan Al-Bujairami yang menyatakan disunahkan tidak menikah dengan kerabat dekat.
Baca Juga: Tips Rayakan Lebaran dengan Cara yang Sehat
Kerabat dekat yang dimaksudkan adalah wanita yang masih dalam jalur derajat atau urutan pertama (anak) jalur paman dan bibi baik dari ayah mau pun ibu. Ada pun kerabat jauh yang diperbolehkan untuk dinikahi misalnya cucu perempuan paman dan bibi dari ayah atau ibu.
Sebagaimana pada pernikahan yang terjadi antara Sayyidina Ali bin Abi Thalib. Dimana, Ali merupakan anak dari paman Rasulullah yakni Abu Thalib. Sementara Fatimah adalah anak dari Rasulullah Saw.
Menikah dengan Sepupu Ditinjau dalam Medis
Menikah dengan sepupu sejatinya masih terjadi hingga saat ini. Meski begitu jika ditinjau secara medis, menikah dengan kerabat dekat tidak dianjurkan karena bisa menimbulkan bahaya bagi bayinya kelak.
Melansir dari laman Halodoc, berikut ini risiko dari menikah dengan sepupu yang garis kekerabatannya dekat, bisa terjadi:
Kematian atau Kelainan Bawaan Bayi
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
5 Rekomendasi Isi Hampers Low Budget, Mulai dari Rp20 Ribuan Saja
-
15 Kata-Kata Mudik Lucu untuk Ditempel di Motor dan Mobil
-
Katalog Promo Indomaret 12-18 Maret: Harga Minyak Goreng Turun, Diskon Bahan Kue Lebaran
-
5 Cushion Minim Oksidasi, Bikin Makeup Glowing Seharian saat Lebaran
-
5 Body Lotion Alfamart dengan Kandungan SPF, Bikin Kulit Cerah dan Melindungi dari Terik Matahari
-
Wajib Punya! 5 Sepatu Ortuseight Paling Nyaman untuk Lebaran, Bikin Silaturahmi Anti Pegal
-
Rahasia Kulit Sehat dari Laut: Phytomer Hadirkan Treatment Skincare 95% Vegan di Indonesia
-
Hukum Makan dan Minum di Siang Hari Ramadan karena Lupa, Apakah Batal?
-
Waspada Produk Viral Tanpa Bukti Klinis: Mengapa Harus Selektif Pilih Skincare di Era Digital
-
Linen Kembali Jadi Andalan Musim Panas: Saat Busana Ringan Bertemu Gaya Modern