Suara.com - Jagat maya sedang ramai memperbincangkan soal cinlok dengan sepupu saat mudik ke kampung halaman. Lantas, bagaimana sebenarnya hukumnya dalam Islam?
Saat mudik lebaran ke kampung halaman, tentunya akan bertemu dengan keluarga lain yang jarang bahkan belum pernah bertemu sebelumnya. Pada momen lebaran lah keluarga besar dipertemukan dari berbagai pihak.
Terkadang momen tersebut bisa menimbulkan cinlok dengan sepupu, atau cinta lokasi. Sepupu adalah garis kerabat senenek dan sekakek yang merupakan anak dari paman atau bibi.
Bila ditelusuri berdasarkan syariat agama Islam, sebenarnya menikah dengan sepupu diperbolehkan. Namun dengan syarat tertentu, sepanjang tidak ada sebab-sebab yang mengharamkan. Pasalnya, disampaikan ustaz Adi Hidayat di kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada 2022 lalu, kalau sepupu bukanlah mahram sehingga hukumnya boleh untuk menikah.
“Kalau mau menikah dengan sepupu, boleh-boleh saja karena bukan mahram. Sepanjang tidak ada sebab-sebab lain yang mengharamkan itu,” ujarnya dikutip pada Jumat (21/4/2023). Sebab-sebab yang bisa mengharamkan menikah dengan sepupu adalah tidak satu persusuan.
Meski demikian, menurut para Imam besar, sebaiknya untuk tidak menikah dengan kerabat dekat karena jika ditinjau dari segi medis kurang baik bagi kesehatan anak kelak.
Dilansir dari laman NU Online, Imam Al Ghazali dalam kitabnya Ihya’Ulumiddin menuliskan adab-adab pernikahan yang salah satunya mengenai laki-laki yang akan menikah dengan sepupu yang ada pada adab ke delapan.
Alasannya karena bisa meminimalisir syahwat dan anak akan terlahir dalam kondisi lemah.
Pernyataan tersebut sesuai dengan yang dikatakan Imam Syafii dan Al-Bujairami yang menyatakan disunahkan tidak menikah dengan kerabat dekat.
Baca Juga: Tips Rayakan Lebaran dengan Cara yang Sehat
Kerabat dekat yang dimaksudkan adalah wanita yang masih dalam jalur derajat atau urutan pertama (anak) jalur paman dan bibi baik dari ayah mau pun ibu. Ada pun kerabat jauh yang diperbolehkan untuk dinikahi misalnya cucu perempuan paman dan bibi dari ayah atau ibu.
Sebagaimana pada pernikahan yang terjadi antara Sayyidina Ali bin Abi Thalib. Dimana, Ali merupakan anak dari paman Rasulullah yakni Abu Thalib. Sementara Fatimah adalah anak dari Rasulullah Saw.
Menikah dengan Sepupu Ditinjau dalam Medis
Menikah dengan sepupu sejatinya masih terjadi hingga saat ini. Meski begitu jika ditinjau secara medis, menikah dengan kerabat dekat tidak dianjurkan karena bisa menimbulkan bahaya bagi bayinya kelak.
Melansir dari laman Halodoc, berikut ini risiko dari menikah dengan sepupu yang garis kekerabatannya dekat, bisa terjadi:
Kematian atau Kelainan Bawaan Bayi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Apa Itu Beras Fortifikasi? Ini Bedanya dengan Beras Biasa
-
Ketika Pantai, Budaya, dan Kuliner Jadi Panggung Diplomasi Indonesia
-
Agar Generasi Muda Makin Melek Perawatan Rambut, Edukasi Jadi Faktor Utama
-
Parfum Gak Sekadar Wangi: Ini Cara Anak Muda Ekspresikan Diri Lewat Aroma
-
Bangkitkan Semangat Kerja dengan Aroma Kopi: 5 Parfum Menyegarkan untuk Kantor
-
Pertanda Baik atau Buruk? Ini Macam-Macam Arti Mimpi Resign dari Kerjaan
-
5 Rekomendasi Parfum Pria Tahan Lama untuk Nge-Gym: Tetap Segar Sepanjang Sesi!
-
Kenapa Sepatu Baru Tidak Dianjurkan untuk Lomba Lari? Ini Penjelasan Dokter
-
Mengenal Apa Itu Femisida, Istilah yang Ramai Dibahas di Tengah Kasus Mutilasi Pacet
-
Sherly Tjoanda Partai Apa? Gubernur Berharta Rp709 M Viral Ogah 'Jualan Jabatan dan Proyek'