Menilik pada ketentuan saf jemaah pria dan wanita, Rasulullah Saw dalam hadist yang diriwayatkan Muslim, bahwasannya saf yang baik untuk pria adalah saf terdepan. Sementara untuk saf jemaah wanita berada di paling akhir.
Sehingga, Imam Al Ghazali pun mewajibkan untuk meletakkan penghalang di antara jemaah pria dan wanita agar tidak bercampuran untuk mencegah pandangan dan terjadinya kerusakan norma di masyarakat sebagai bentuk kemungkaran.
Meski begitu, beberapa imam besar (Mazhab) lainnya pun memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai hukum salat bercampur dengan lawan jenis.
Mazhab Hanafiyah menegaskan bahwa sejajarnya jemaah wanita dan pria dapat membatalkan salat jemaah pria dan tidak batal bagi wanita. Hal ini didasarkan pada gerakan salat ruku’ dan sujud yang dikhawatirkan dapat mengundang syahwat.
Sementara mayoritas ulama fiqih meliputi mazhab Maliki, Syafii, dan Hanbali memutuskan bahwa sejajarnya jemaah wanita dan pria dalam salat berjamaah tidak membatalkan salat tetapi hukumnya menjadi makruh.
Kendati mayoritas ulama mengatakan tidak membatalkan salat, namun keabsahan salat belum tentu aman dan terhindar dari hukum haram.
Apabila dalam pelaksanaannya melanggar aturan syara’ (saling becampur baur antara wanita dan pria sampai menimbulkan fitnah), terlebih jika posisi keduanya saling bersampingan maka dikhawatirkan akan saling bersenggolan bahkan bersentuhan yang menurut mayoritas ulama dapat membatalkan salat. (Shilvia Restu Dwicahyani)
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Lingkungan Kerja Nyaman Jadi Prioritas Baru Gen Z dan Milenial dalam Memilih Karier
-
7 Shio Paling Beruntung di Juli 2026, Cuan Melimpah!
-
Review Azzura Luminous Cushion: Harga Terjangkau, Wajah Glowing Instan
-
Rekomendasi Ombre Wardah Staylock Lip Matte yang Tahan 20 Jam, Makan Ayam Geprek Tetap On!
-
Rekomendasi Ombre Lip Cream OMG yang Tahan Lama dan Tidak Kering, Lengkap dengan Review Pengguna
-
5 Serum Lokal di Bawah Rp50 Ribu untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Lengkap dengan Review
-
Berawal dari Sekolah di Perbatasan, Inovasi Kulit Pisang Ini Kini Bawa Indonesia ke Kancah Global
-
5 Warna Lipstik yang Cocok untuk Wanita Usia 55 Tahun, Tampilan Lebih Fresh dan Anggun
-
5 Rangkaian Skincare Harian untuk Kulit Berjerawat Rekomendasi Dokter Estetika
-
Apa Merk Cushion yang Bagus? Ini 8 Rekomendasi yang Sudah BPOM