Suara.com - Rumah tangga Virgoun dan Inara Rusli masih diujung tanduk. Meski telah mencabut gugatan cerai, pihak Virgoun rupanya mempermasalahkan hak asuh anak. Sehingga, vokalis Lastchild itu buat gugatan baru dengan meminta hak asuh anak sepenuhnya.
"Di awal kami tidak memasukkan masalah anak untuk diasuh. Tadinya kan dari kami maunya diasuh bersama, tapi sekarang semua akan kami minta," ujar kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (17/5/2023).
Virgoun berubah pikiran usai berkonsultasi dengan keluarga perihal penetapan hak asuh anak.
"Keluarga besar mempertimbangkan hak asuh anak itu akan kami ambil untuk ketiganya," ujar Wijayono.
Virgoun juga mengklaim punya bukti kuat untuk memenangkan hak asuh anak dari Inara Rusli pasca cerai. Dia berharap dengan bukti tersebut dapat disimpulkan bahwa Inara tak layak dapat hak asuh anak.
Orang tua yang bercerai pada dasarnya memiliki kewajiban yang sama untuk memelihara dan mendidik anaknya. Hal tersebut berdasarkan aturan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pada pasal 41.
Bagi suami istri yang beragama Islam, aturan terkait pemegang hak asuh anak diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 105 KHI tersebut menyatakan bahwa hak asuh anak yang belum mumayyiz atau di bawah usia 12 tahun menjadi hak asuh ibunya.
Apabila anak telah berusia 12 tahun lebih, maka dia dapat memilih tinggal bersama ayah atau ibunya.
Kecuali jika ditemukan bahwa sang ibu dianggap tidak wajar dan tidak mampu untuk memelihara anaknya. Sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975.
Baca Juga: Inara Rusli Ajukan Syarat Ini Jika Virgoun Mengajak Rujuk
Sama seperti Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 yang menyatakan, “Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak, yaitu ibu".
Hak asuh dapat diberikan kepada ayah saat sang anak masih berusia 5 tahun tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI No.102 K/Sip/1973. Keputusan ini di antaranya menyatakan bahwa perwalian anak akan jatuh ke ibu, kecuali jika terbukti bahwa ibu tersebut tak wajar dalam memelihara anaknya.
Perilaku tidak wajar yang dimaksud seperti, ibu memiliki perilaku yang buruk, masuk ke dalam penjara, dan tak bisa menjamin keselamatan jasmani dan rohani anaknya.
Diketahui, sejak menikah pada Desember 2014, Virgoun dan Inara telah dikaruniai tiga orang anak. Yakni, Starla 8 tahun, Faithlee 4 tahun, dan Terang 3 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Kulit Cerah dan Sehat di Usia Menopause: Intip Solusi Kulit Kering dan Iritasi
-
10 Ide Hampers Natal 2025, Elegan dan Bermakna untuk Rekan Kerja hingga Orang Tersayang
-
7 Rekomendasi Lem Sepatu Murah dan Kuat, Harga Mulai Rp4 Ribuan Saja
-
5 Pensil Alis Murah untuk Ibu Rumah Tangga, Hasil On Fleek dan Awet Seharian
-
Travel Umroh Plus Terbaik dan Tepercaya 2025
-
4 Sunscreen Brand Amerika Serikat Terbaik untuk Kulit, Mulai Rp60 Ribuan
-
Urutan Lip Care Viva Murah Meriah untuk Memudarkan Bibir Hitam, Cocok untuk Wanita Usia 30 Tahun
-
Studi: Banyak Makanan Anjing Rumahan Tidak Penuhi Kebutuhan Gizi
-
5 Sepatu ASICS Diskon 50 Persen di Sports Station, Murah dan Stylish Banget!
-
3 Rekomendasi Sepatu Lari ASICS Terbaik untuk Lari 5K: Nyaman, Stylish, dan Harga Kompetitif