Suara.com - Rumah tangga Virgoun dan Inara Rusli masih diujung tanduk. Meski telah mencabut gugatan cerai, pihak Virgoun rupanya mempermasalahkan hak asuh anak. Sehingga, vokalis Lastchild itu buat gugatan baru dengan meminta hak asuh anak sepenuhnya.
"Di awal kami tidak memasukkan masalah anak untuk diasuh. Tadinya kan dari kami maunya diasuh bersama, tapi sekarang semua akan kami minta," ujar kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (17/5/2023).
Virgoun berubah pikiran usai berkonsultasi dengan keluarga perihal penetapan hak asuh anak.
"Keluarga besar mempertimbangkan hak asuh anak itu akan kami ambil untuk ketiganya," ujar Wijayono.
Virgoun juga mengklaim punya bukti kuat untuk memenangkan hak asuh anak dari Inara Rusli pasca cerai. Dia berharap dengan bukti tersebut dapat disimpulkan bahwa Inara tak layak dapat hak asuh anak.
Orang tua yang bercerai pada dasarnya memiliki kewajiban yang sama untuk memelihara dan mendidik anaknya. Hal tersebut berdasarkan aturan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pada pasal 41.
Bagi suami istri yang beragama Islam, aturan terkait pemegang hak asuh anak diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 105 KHI tersebut menyatakan bahwa hak asuh anak yang belum mumayyiz atau di bawah usia 12 tahun menjadi hak asuh ibunya.
Apabila anak telah berusia 12 tahun lebih, maka dia dapat memilih tinggal bersama ayah atau ibunya.
Kecuali jika ditemukan bahwa sang ibu dianggap tidak wajar dan tidak mampu untuk memelihara anaknya. Sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975.
Baca Juga: Inara Rusli Ajukan Syarat Ini Jika Virgoun Mengajak Rujuk
Sama seperti Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 yang menyatakan, “Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak, yaitu ibu".
Hak asuh dapat diberikan kepada ayah saat sang anak masih berusia 5 tahun tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI No.102 K/Sip/1973. Keputusan ini di antaranya menyatakan bahwa perwalian anak akan jatuh ke ibu, kecuali jika terbukti bahwa ibu tersebut tak wajar dalam memelihara anaknya.
Perilaku tidak wajar yang dimaksud seperti, ibu memiliki perilaku yang buruk, masuk ke dalam penjara, dan tak bisa menjamin keselamatan jasmani dan rohani anaknya.
Diketahui, sejak menikah pada Desember 2014, Virgoun dan Inara telah dikaruniai tiga orang anak. Yakni, Starla 8 tahun, Faithlee 4 tahun, dan Terang 3 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
Terkini
-
Gagal Daftar Magang Kemnaker 2025? Solusi Notifikasi Merah 'Tidak Memenuhi Syarat'
-
Apa Hubungan Dedi Mulyadi dan Yai Mim? Turun Gunung Tangani Konflik dengan Sahara
-
Suami Meyden Kerja Apa? Hengky Gunawan Punya Karier Cemerlang
-
Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
-
Kapan Pendaftaran Magang Nasional 2025 Gaji UMP Dibuka? Ini Jadwal Resminya
-
Siapa Nama Asli Meyden? Diam-Diam Sudah Menikah dengan Hengky
-
The Papandayan Jazz Fest 2025: Satu Dekade Meresonansi Keindahan Dalam Keberagaman
-
Protes Razia Rambut, Murid dan Guru Saling Balas Pesan Lewat Video
-
Duel Sepatu Lari Lokal Nineten vs Ortuseight, Mana yang Terbaik untukmu?
-
Apa Jabatan Halim Kalla? Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun