Suara.com - Rumah tangga Virgoun dan Inara Rusli masih diujung tanduk. Meski telah mencabut gugatan cerai, pihak Virgoun rupanya mempermasalahkan hak asuh anak. Sehingga, vokalis Lastchild itu buat gugatan baru dengan meminta hak asuh anak sepenuhnya.
"Di awal kami tidak memasukkan masalah anak untuk diasuh. Tadinya kan dari kami maunya diasuh bersama, tapi sekarang semua akan kami minta," ujar kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (17/5/2023).
Virgoun berubah pikiran usai berkonsultasi dengan keluarga perihal penetapan hak asuh anak.
"Keluarga besar mempertimbangkan hak asuh anak itu akan kami ambil untuk ketiganya," ujar Wijayono.
Virgoun juga mengklaim punya bukti kuat untuk memenangkan hak asuh anak dari Inara Rusli pasca cerai. Dia berharap dengan bukti tersebut dapat disimpulkan bahwa Inara tak layak dapat hak asuh anak.
Orang tua yang bercerai pada dasarnya memiliki kewajiban yang sama untuk memelihara dan mendidik anaknya. Hal tersebut berdasarkan aturan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pada pasal 41.
Bagi suami istri yang beragama Islam, aturan terkait pemegang hak asuh anak diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 105 KHI tersebut menyatakan bahwa hak asuh anak yang belum mumayyiz atau di bawah usia 12 tahun menjadi hak asuh ibunya.
Apabila anak telah berusia 12 tahun lebih, maka dia dapat memilih tinggal bersama ayah atau ibunya.
Kecuali jika ditemukan bahwa sang ibu dianggap tidak wajar dan tidak mampu untuk memelihara anaknya. Sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975.
Baca Juga: Inara Rusli Ajukan Syarat Ini Jika Virgoun Mengajak Rujuk
Sama seperti Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 yang menyatakan, “Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak, yaitu ibu".
Hak asuh dapat diberikan kepada ayah saat sang anak masih berusia 5 tahun tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI No.102 K/Sip/1973. Keputusan ini di antaranya menyatakan bahwa perwalian anak akan jatuh ke ibu, kecuali jika terbukti bahwa ibu tersebut tak wajar dalam memelihara anaknya.
Perilaku tidak wajar yang dimaksud seperti, ibu memiliki perilaku yang buruk, masuk ke dalam penjara, dan tak bisa menjamin keselamatan jasmani dan rohani anaknya.
Diketahui, sejak menikah pada Desember 2014, Virgoun dan Inara telah dikaruniai tiga orang anak. Yakni, Starla 8 tahun, Faithlee 4 tahun, dan Terang 3 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
3 Cara Cari Promo Indomaret Terbaru agar Belanja Bulanan Makin Hemat
-
Kamar Kos Gerah? Ini 7 Rekomendasi AC Portable Hemat Listrik, Dinginnya Bikin Betah!
-
Daftar Harga Mesin Cuci 1 Tabung Samsung Bukaan Atas untuk Ibu Rumah Tangga Modern
-
5 Sepeda Lipat yang Kuat dan Aman untuk Orang Gemuk, Mampu Tahan Beban hingga 100 Kg
-
6 Sepeda Lipat Mirip Brompton: Jauh Lebih Murah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
5 Pilihan Sepatu Louis Vuitton Original, Mewah Berkelas Mirip Sitaan Bupati Tulungagung
-
7 Rekomendasi Merk Mesin Cuci Langsung Kering, Tanpa Jemur dan Setrika
-
Tak Sekadar Bank Sampah, Ini Kisah Kertabumi Beri Nyawa Kedua pada Limbah
-
Awal 2026 yang Kelam, Ini Deretan Kepala Daerah dan Pejabat yang Terjaring OTT KPK
-
7 Sepeda Lipat Harga Rp500 Ribuan, Rangka Kokoh Kuat Angkat Beban Ratusan Kg