Lifestyle / Female
Selasa, 06 Juni 2023 | 10:05 WIB
Inge Anugrah. (YouTube/ dr. Richard Lee, MARS)

Suara.com - Setelah digugat cerai dan tidak mendapatkan aset dari Ari Wibowo, Inge Anugrah kini memberikan perlawanan. Inge Anugrah menuntut balik masalah pembagian harta gono gini sekaligus hak asuh anak.

Kuasa hukum Inge Anugrah, Petrus Bala Pattyona mengatakan, pihaknya akan menuntut Ari Wibowo agar kliennya itu bisa mendapatkan hak asuh dari kedua anaknya, Kenzo dan Marco serta harta selama keduanya masih bersama.

"Kami nanti dalam gugatan balik akan meminta supaya hak asuh jatuh ke Ibu Inge. Putusan pengadilan kan biasanya menyatakan bahwa secara aturan perwalian jatuh ke ibu," ujar kuasa hukum Inge Anugrah, Petrus Bala Pattyona usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).

Inge Anugrah usai menjalani sidang cerai dengan Ari Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023). [Tiara Rosana/Suara.com]

"Selain anak, ada juga nafkah lampau. Dalam perkawinan, suami kan memberikan nafkah, bukan kebutuhan bulanan. Yang tidak dipenuhi itu karena dulu Ibu Inge punya penghasilan, maka kami menghitung suatu angka," sambungnya.

Meski demikian Petrus tidak bisa menjelaskan terkait pembagian harta tersebut. Nantinya rincian harta itu akan disampaikan oleh Inge Anugrah secara langsung.

"Yang pasti angkanya dihitung dari sekian lama perkawinan dan dikali suatu angka, nanti akan ketemu nominalnya. Misal nanti per bulan berapa, dikali 200 sekian bulan, nanti ketemu angkanya berapa," ucap Petrus Bala Pattyona.

Namun, sebenarnya apa itu harta gono gini setelah menikah dan bagaimana pembagiannya?

Mengutip Hukum Online, harta gono gini sendiri merupakan merupakan harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri.

Sementara itu, merujuk pada Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan, gono gini merupakan harta yang dikumpulkan selama berumah tangga. Jika keduanya telah bercerai, harta gono gini akan dibagi sesuai memiliki aturan. Hal ini tercantum dalam UU Perkawinan, di antaranya.

Baca Juga: Ganteng tapi Pelit? Ari Wibowo Punya 3 Apartemen Mewah tapi Tak Rela Diberikan Pada Inge Anugrah

1. Harta bersama: harta yang diperoleh selama perkawinan, yang dikenal pula dengan istilah harta gono-gini.

2. Harta bawaan masing-masing, meliputi harta yang diperoleh sebelum kedua pasangan menikah. Contoh dari harta satu ini yaitu hadiah maupun warisan keluarga.

Meski demikian, terkait harta gono gini ini tidak mencakup hadiah perkawinan. Pasalnya, hadiah perkawinan itu ketika diberikan maka dijadikan harta milik penerima. Selain itu, harta gono gini juga tidak berlaku jika dalam pernikahan terdapat sebuah perjanjian tertentu di antara kedua belah pihak.

Load More