Suara.com - Wudhu merupakan salah satu cara bagi umat muslim bersuci sebelum salat supaya terbebas dari hadas kecil. Namun bagaimana dengan hukum wudhu tanpa busana? Apakah niat mensucikan diri masih sah atau tidak?
Hukum Wudhu Tanpa Busana, Aah atau Tidak?
Melalui kanal YouTube Al Bahjah TV (2022), Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum wudhu tanpa busana atau telanjang bulat tetap akan dianggap sah.
Namun, Buya Yahya juga menyampaikan, banyak ulama yang menyatakan bahwa wudhu dalam keadaan tanpa busana hukumnya adalah makruh. Pemikiran tersebut berasal dari kekhawatiran bahwa saat telanjang, Anda mungkin menyentuh wilayah di tubuh yang dapat membatalkan wudhu.
"Berwudhu dalam kondisi telanjang bulat adalah sah, hanya saja makruh. Kenapa makruh? Khawatir akan menyentuh wilayah yang membatalkan wudhu sehingga nantinya akan membuat Anda ragu-ragu saat sholat," ujar Buya Yahya.
Pemikiran tersebut nantinya bisa membuat Anda ragu menjelang atau bahkan saat sholat sehingga menjadi tidak fokus.
Pasalnya saat selesai wudhu, Anda mungkin secara tidak sadar menyentuh langsung bagian-bagian tertentu yang dapat membatalkan wudhu. Kemungkinan tersebut tentu menjadi lebih besar saat Anda telanjang bulat.
Namun, jika Anda yakin bisa menjaga wudhu meski dalam kondisi telanjang bulat, maka sah-sah saja hukumnya.
Hal serupa juga pernah diungkapkan Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam kanal YouTube Irema Media.
Baca Juga: Apakah Jamaah Haji Tidak Boleh Keluar Rumah Sebelum 40 Hari? Simak Penjelasan Buya Yahya
Menurut Ustad Abdul Somad, wudhu tanpa busana tetap sah, sebab tidak ada keterangan yang menyebutkan bahwa syarat wajib wudhu adalah berpakaian.
Meski begitu, UAS memilih untuk tetap menggunakan handuk saat ingin berwudhu usai mandi. Ia merasa bahwa hal tersebut adalah sebuah adab.
Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu
Alih-alih wudhu dalam kondisi telanjang berikut adalah beberapa kondisi lain yang bisa membatalkan wudhu, yakni:
- adanya sesuatu yang keluar dari kemaluan
- muntah dan sejenisnya
- tidur terlalap
- menyentuh kemaluan
- muntah dan sejenisnya.
Demikian informasi mengenai hukum wudhu tanpa busana. Melalui penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa selama Anda yakin tidak menyentuh bagian-bagian yang membatalkan wudhu, rangkaian wudhu tetap dianggap sah.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement