Suara.com - Wudhu merupakan salah satu cara bagi umat muslim bersuci sebelum salat supaya terbebas dari hadas kecil. Namun bagaimana dengan hukum wudhu tanpa busana? Apakah niat mensucikan diri masih sah atau tidak?
Hukum Wudhu Tanpa Busana, Aah atau Tidak?
Melalui kanal YouTube Al Bahjah TV (2022), Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum wudhu tanpa busana atau telanjang bulat tetap akan dianggap sah.
Namun, Buya Yahya juga menyampaikan, banyak ulama yang menyatakan bahwa wudhu dalam keadaan tanpa busana hukumnya adalah makruh. Pemikiran tersebut berasal dari kekhawatiran bahwa saat telanjang, Anda mungkin menyentuh wilayah di tubuh yang dapat membatalkan wudhu.
"Berwudhu dalam kondisi telanjang bulat adalah sah, hanya saja makruh. Kenapa makruh? Khawatir akan menyentuh wilayah yang membatalkan wudhu sehingga nantinya akan membuat Anda ragu-ragu saat sholat," ujar Buya Yahya.
Pemikiran tersebut nantinya bisa membuat Anda ragu menjelang atau bahkan saat sholat sehingga menjadi tidak fokus.
Pasalnya saat selesai wudhu, Anda mungkin secara tidak sadar menyentuh langsung bagian-bagian tertentu yang dapat membatalkan wudhu. Kemungkinan tersebut tentu menjadi lebih besar saat Anda telanjang bulat.
Namun, jika Anda yakin bisa menjaga wudhu meski dalam kondisi telanjang bulat, maka sah-sah saja hukumnya.
Hal serupa juga pernah diungkapkan Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam kanal YouTube Irema Media.
Baca Juga: Apakah Jamaah Haji Tidak Boleh Keluar Rumah Sebelum 40 Hari? Simak Penjelasan Buya Yahya
Menurut Ustad Abdul Somad, wudhu tanpa busana tetap sah, sebab tidak ada keterangan yang menyebutkan bahwa syarat wajib wudhu adalah berpakaian.
Meski begitu, UAS memilih untuk tetap menggunakan handuk saat ingin berwudhu usai mandi. Ia merasa bahwa hal tersebut adalah sebuah adab.
Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu
Alih-alih wudhu dalam kondisi telanjang berikut adalah beberapa kondisi lain yang bisa membatalkan wudhu, yakni:
- adanya sesuatu yang keluar dari kemaluan
- muntah dan sejenisnya
- tidur terlalap
- menyentuh kemaluan
- muntah dan sejenisnya.
Demikian informasi mengenai hukum wudhu tanpa busana. Melalui penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa selama Anda yakin tidak menyentuh bagian-bagian yang membatalkan wudhu, rangkaian wudhu tetap dianggap sah.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
12 Promo Skincare Indomaret, Diskon Besar Harga Mulai Rp6 Ribuan
-
Apakah Marina SPF 30 Bisa Bikin Kulit Cerah? Segini Harganya di Indomaret dan Alfamart
-
Liburan Tak Biasa di Jakarta: Sensasi Makan di Atas Katamaran Sambil Menyusuri Sungai Tahang
-
Juvelook Jadi Tren Perawatan Wajah Natural, Keahlian Certified Injector Jadi Penentu Hasil
-
Ramalan 5 Zodiak Paling Hoki pada 7 Mei 2026, Horoskop Terbaik Hari Ini!
-
5 Parfum Lokal Aroma Leci yang Manis dan Lembut Mulai Rp20 Ribuan
-
Sepeda United untuk Dewasa Berapa Harganya? Ini 4 Pilihan Termurah Sesuai Tipe
-
Satu Ekor Sapi Kurban untuk Berapa Orang? Ini Anjuran Ulama Jika Ingin Patungan
-
Terpopuler: Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026, Top 5 Moisturizer yang Mencerahkan Wajah
-
5 Pasangan Shio yang Punya Kecocokan: Diam-diam Serasi dan Saling Melengkapi