Suara.com - Melaksanakan kurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan untuk ditunaikan oleh umat Islam saat Idul Adha. Tentunya, ada hal yang perlu diperhatikan ketika menunaikan ibadah kurban, termasuk perihal pembagian dagingnya. Sebagian orang masih penasaran, bolehkah daging kurban untuk non muslim?
Daging sembelihan hewan kurban baik sapi maupun kambing biasanya akan dibagikan secara umum kepada masyarakat. Bagi sesama umat muslim memberikan atau membagikan daging kurban adalah hal yang umum dan wajar. Lantas bagaimana dengan tetangga yang berbeda agama?
Sama halnya dengan ibadah pada umumnya yang memiliki syarat dan ketentuan, kurban pun demikian. Hukum memberikan daging kurban untuk non muslim, apakah boleh atau justru dilarang ini telah dijelaskan oleh MUI dan Buya Yahya.
Bolehkah Daging Kurban untuk Non Muslim?
Mengutip laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), menurut pendapat para ulama, daging kurban dapat dibagikan untuk tiga kategori. Yang pertama adalah kaum fakir miskin yang memang berkekurangan dan membutuhkan bantuan.
Kedua adalah tetangga yang merupakan orang-orang yang bermukim di sekitar rumah kita. Dan yang ketiga adalah orang yang berkurban itu sendiri.
Perihal pembagian daging kurban, tidak ada aturan khusus yang menetapkan golongan masyarakat yang berhak menerimanya. MUI menjelaskan, bahwa pemilik hewan kurban berhak memakan sebagian hewan kurbannya dan memberikan sebagian yang lain pada kaum fakir miskin.
Tidak ada ketentuan secara khusus yang menetapkan bahwa sasaran pemberian kurban ini harus seorang muslim. Itu artinya, tetangga non-muslim juga boleh mendapatkan hewan kurban.
Salah satu dalil yang mendasarinya ada di dalam Surah Al-Mumtahanah ayat 8 berikut: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil", (QS Al-Mumtahanah, 60: 8).
Baca Juga: Kapan Boleh Puasa Setelah Idul Adha 2023? Catat Tanggal Setelah Hari Tasyrik Ini!
Sementara itu, Buya Yahya menjelaskan bahwa daging kurban Idul Adha boleh diberikan kepada non muslim, apa lagi tetangga non muslim yang sudah lama hidup bertetangga. Namun perlu dipahami, bahwa tidak semua non muslim dapat diberi daging kurban.
"Kalau kafir harbi, orang kafir yang memusuhi Islam gak boleh kita kasih. Tapi kalau orang kafir yang hidup berdampingan dengan kita (kafir dzimmi) orang non muslim Yahudi, Nasrani, Hindu, Budha di kanan-kiri kita boleh untuk mereka", demikian penjelasan Buya Yahya sebagaimana dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.
Lebih lanjut Buya Yahya mengatakan bahwa kebolehan memberikan daging kurban kepada non muslim tergantung pada jenis kurbannya.
Menurut pendapat mazhab Syafi'i, jika kurbannya wajib karena nazar maka tidak boleh diberikan, tapi kalau kurban sunnah boleh diberikan.
"Tapi jumhur ulama mengatakan boleh, tapi hukumnya makruh. Makruh itu bukan sesuatu yang haram. Bahkan bisa saja kemakruhan itu akan hilang jika melihat pentingnya kebersamaan yang harus diwujudkan di saat hidup bertetangga", jelas Buya Yahya.
Itulah hukum memberikan daging kurban untuk non muslim yang perlu diperhatikan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
Terkini
-
Buruan Cek! Pramono Umumkan KJP Plus Tahap II 2025 Mulai Cair, Rp1,61 Triliun untuk 707 Ribu Siswa
-
Banjir NTT Telan Banyak Nyawa: Bayi Terseret 2 Km dari Rumah hingga Warga Meninggal Syok Berat!
-
Kegelisahan Budi Arie Sebelum Dicopot Prabowo, Sampai Cari Bocoran Isi Pertemuan di Hambalang
-
Buntut Hina Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Larang Putranya Main Instagram
-
Siapa Rudy Tanoe? Tersangka Korupsi Bansos, Lawan KPK Lewat Praperadilan!
-
Bali Diterjang Banjir Maut, Media Asing Sorot 6 Korban Tewas dan Sampah Penyumbat Jadi Biang Kerok
-
Didampingi Pacar Baru Hadapi Kasus RK di Bareskrim, Lisa Mariana: Aku Siap Jawab Semua Pertanyaan!
-
KPK Ungkap Agen Travel Terancam Tak Dapat Kuota Haji Jika Tak Bayar Setoran ke Kemenag
-
7 Pekerja Masih Terjebak, Freeport Buat Lubang untuk Kirim Makanan
-
Aset Koruptor Bakal Disita Negara? DPR Janji Pembahasan RUU Perampasan Aset Super Terbuka