Suara.com - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi dengan memberikan keringanan hukuman terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo. Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
"Amar putusan kasasi, menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam keterangannya pada Selasa (08/08/2023) kemarin.
"(Hukuman menjadi) Penjara seumur hidup," berikut putusan kasasi yang disampaikan oleh pihak MA.
Putusan kasasi dari para hakim agung ini lantas memicu banyak reaksi. Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan kepada Sambo dianggap terlalu ringan dibanding tindakannya terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim Wahyu Iman Santosa. Pihak Sambo pun mengajukan banding untuk keringanan hukuman mati yang diterimanya. Namun, banding ditolak dan pada akhirnya mengajukan kasasi.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan jika hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktiknya akan sama.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, kalau hukuman mati dikuatkan oleh MA, praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi. Sebab pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun KUHP baru yakni UU No. 1 Tahun 2023 sudah berlaku.
"Menurut KUHP baru tersebut, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” jelas Mahfud.
Lalu, apa perbedaan hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup? Simak inilah selengkapnya.
Baca Juga: Lawan Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Resmi Ajukan Kasasi ke MA
Hukuman mati adalah suatu prosedur hukuman dengan cara pembunuhan terhadap yang dijatuhkan kepada para pelaku kasus luar biasa, seperti pembunuhan terencana, terorisme, korupsi, narkoba, hingga obat-obatan terlarang.
Hukuman mati di Indonesia pertama kali diberlakukan pada tahun 1964 lalu, namun pelaksanaan secara hukum baru dilakukan pada tahun 2014 lalu di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dasar-dasar hukuman mati kini sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Terpidana hukuman mati biasanya akan menjalani karantina sebagai waktu terminasi sebelum eksekusi mati dilakukan.
Hal ini berbeda dengan hukuman penjara seumur hidup. Jika hukuman mati dilakukan dengan menghilangkan nyawa terpidana, hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan ini berarti Ferdy Sambo akan menghabiskan masa hidupnya hingga meninggal nantinya di penjara.
Selama dipenjara seumur hidup, terpidana masih diperbolehkan untuk menerima kunjungan keluarga atau kerabat. Namun, hak bebasnya di luar penjara sudah dicabut sehingga tidak diperbolehkan beraktivitas di luar penjara tanpa pengawasan dari pihak berwajib.
Hukuman penjara seumur hidup diatur dalam UU Pasal 338 KUHP. Dalam UU tersebut, tertera bahwa hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan terhadap seseorang.
Berita Terkait
-
Lawan Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Resmi Ajukan Kasasi ke MA
-
MA Ngaku WhatsAppnya Diblokir Pinkan Mambo Setelah Bongkar Pelecehan Seksual Sang Ayah Tiri
-
Mahfud MD Pastikan Tak Ada Remisi untuk Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo
-
Hukuman Ferdy Sambo Dipangkas MA, Mahfud: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
-
Profil 5 Hakim Agung yang Adili Kasasi Ferdy Sambo, Tak Semua Setuju Hukuman Dipotong
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
Terkini
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta
-
Rp500 T Subsidi Bansos Meleset, Gus Ipul Akui Hampir Separuh Penerima Bantuan Salah Sasaran
-
Dua Sahabat Satu Mobil Menuju Istana, Hormat Prabowo Bikin Senyum Raja Abdullah II