Suara.com - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi dengan memberikan keringanan hukuman terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo. Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
"Amar putusan kasasi, menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam keterangannya pada Selasa (08/08/2023) kemarin.
"(Hukuman menjadi) Penjara seumur hidup," berikut putusan kasasi yang disampaikan oleh pihak MA.
Putusan kasasi dari para hakim agung ini lantas memicu banyak reaksi. Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan kepada Sambo dianggap terlalu ringan dibanding tindakannya terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim Wahyu Iman Santosa. Pihak Sambo pun mengajukan banding untuk keringanan hukuman mati yang diterimanya. Namun, banding ditolak dan pada akhirnya mengajukan kasasi.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan jika hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktiknya akan sama.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, kalau hukuman mati dikuatkan oleh MA, praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi. Sebab pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun KUHP baru yakni UU No. 1 Tahun 2023 sudah berlaku.
"Menurut KUHP baru tersebut, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” jelas Mahfud.
Lalu, apa perbedaan hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup? Simak inilah selengkapnya.
Baca Juga: Lawan Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Resmi Ajukan Kasasi ke MA
Hukuman mati adalah suatu prosedur hukuman dengan cara pembunuhan terhadap yang dijatuhkan kepada para pelaku kasus luar biasa, seperti pembunuhan terencana, terorisme, korupsi, narkoba, hingga obat-obatan terlarang.
Hukuman mati di Indonesia pertama kali diberlakukan pada tahun 1964 lalu, namun pelaksanaan secara hukum baru dilakukan pada tahun 2014 lalu di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dasar-dasar hukuman mati kini sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Terpidana hukuman mati biasanya akan menjalani karantina sebagai waktu terminasi sebelum eksekusi mati dilakukan.
Hal ini berbeda dengan hukuman penjara seumur hidup. Jika hukuman mati dilakukan dengan menghilangkan nyawa terpidana, hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan ini berarti Ferdy Sambo akan menghabiskan masa hidupnya hingga meninggal nantinya di penjara.
Selama dipenjara seumur hidup, terpidana masih diperbolehkan untuk menerima kunjungan keluarga atau kerabat. Namun, hak bebasnya di luar penjara sudah dicabut sehingga tidak diperbolehkan beraktivitas di luar penjara tanpa pengawasan dari pihak berwajib.
Hukuman penjara seumur hidup diatur dalam UU Pasal 338 KUHP. Dalam UU tersebut, tertera bahwa hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan terhadap seseorang.
Tak hanya Sambo yang vonisnya dipotong oleh hakim MA, terdakwa lain Putri Chandrawathi ikut mendapat potongan vonis yang semula divonis 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, Ricky Rizal semula divonis 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf semula divonis 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Lawan Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Resmi Ajukan Kasasi ke MA
-
MA Ngaku WhatsAppnya Diblokir Pinkan Mambo Setelah Bongkar Pelecehan Seksual Sang Ayah Tiri
-
Mahfud MD Pastikan Tak Ada Remisi untuk Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo
-
Hukuman Ferdy Sambo Dipangkas MA, Mahfud: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
-
Profil 5 Hakim Agung yang Adili Kasasi Ferdy Sambo, Tak Semua Setuju Hukuman Dipotong
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021
-
Tukar Jabatan dengan Land Cruiser, Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp2,75 M
-
Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan: Pemilik Laporkan Dugaan Pencurian Pelat Besi Rp230 Juta
-
Kisah Siswa Sekolah Rakyat Ditayangkan pada Perayaan Hari Bhayangkara ke-80 di Bogor
-
BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!
-
Fakta Baru Kasus Bupati Kuansing, KPK Ungkap Dugaan Uang dari Pelepasan Hutan
-
Panik Dipantau KPK, Bupati Kuansing Jual Land Cruiser ke Showroom Milik Suwito
-
Akal Bulus Maling Motor di PIK 2: Tukar Pelat Sesuai Kartu Parkir Dashboard Biar Lolos Keluar
-
Alasan Polisi Tak Izinkan Massa Demo BEM UI Lewati Jalan Trunojoyo di Hari Bhayangkara
-
Bupati Kuansing Minta Land Cruiser, Mobil Dibeli Kredit dengan Cicilan Rp46 Juta Per Bulan