Suara.com - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi dengan memberikan keringanan hukuman terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo. Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
"Amar putusan kasasi, menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam keterangannya pada Selasa (08/08/2023) kemarin.
"(Hukuman menjadi) Penjara seumur hidup," berikut putusan kasasi yang disampaikan oleh pihak MA.
Putusan kasasi dari para hakim agung ini lantas memicu banyak reaksi. Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan kepada Sambo dianggap terlalu ringan dibanding tindakannya terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim Wahyu Iman Santosa. Pihak Sambo pun mengajukan banding untuk keringanan hukuman mati yang diterimanya. Namun, banding ditolak dan pada akhirnya mengajukan kasasi.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan jika hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktiknya akan sama.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, kalau hukuman mati dikuatkan oleh MA, praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi. Sebab pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun KUHP baru yakni UU No. 1 Tahun 2023 sudah berlaku.
"Menurut KUHP baru tersebut, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” jelas Mahfud.
Lalu, apa perbedaan hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup? Simak inilah selengkapnya.
Baca Juga: Lawan Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Resmi Ajukan Kasasi ke MA
Hukuman mati adalah suatu prosedur hukuman dengan cara pembunuhan terhadap yang dijatuhkan kepada para pelaku kasus luar biasa, seperti pembunuhan terencana, terorisme, korupsi, narkoba, hingga obat-obatan terlarang.
Hukuman mati di Indonesia pertama kali diberlakukan pada tahun 1964 lalu, namun pelaksanaan secara hukum baru dilakukan pada tahun 2014 lalu di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dasar-dasar hukuman mati kini sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Terpidana hukuman mati biasanya akan menjalani karantina sebagai waktu terminasi sebelum eksekusi mati dilakukan.
Hal ini berbeda dengan hukuman penjara seumur hidup. Jika hukuman mati dilakukan dengan menghilangkan nyawa terpidana, hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan ini berarti Ferdy Sambo akan menghabiskan masa hidupnya hingga meninggal nantinya di penjara.
Selama dipenjara seumur hidup, terpidana masih diperbolehkan untuk menerima kunjungan keluarga atau kerabat. Namun, hak bebasnya di luar penjara sudah dicabut sehingga tidak diperbolehkan beraktivitas di luar penjara tanpa pengawasan dari pihak berwajib.
Hukuman penjara seumur hidup diatur dalam UU Pasal 338 KUHP. Dalam UU tersebut, tertera bahwa hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan terhadap seseorang.
Berita Terkait
-
Lawan Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Resmi Ajukan Kasasi ke MA
-
MA Ngaku WhatsAppnya Diblokir Pinkan Mambo Setelah Bongkar Pelecehan Seksual Sang Ayah Tiri
-
Mahfud MD Pastikan Tak Ada Remisi untuk Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo
-
Hukuman Ferdy Sambo Dipangkas MA, Mahfud: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
-
Profil 5 Hakim Agung yang Adili Kasasi Ferdy Sambo, Tak Semua Setuju Hukuman Dipotong
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Bakal Tindak yang Melanggar
-
171.379 Rumah Rusak, Dompet Dhuafa Targetkan Bangun 1.000 RUMTARA bagi Penyintas Bencana Sumatra
-
Promo MRT Rp 1 dan Jadwal Operasional Tanggal 31 Desember 2025-1 Januari 2026
-
Jalan Sudirman-MH Thamrin-Bundaran HI Ditutup, Ini Rute Alternatifnya
-
Warga Antusias Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI Meski Tanpa Kembang Api: yang Penting Jalan-Jalan
-
Transportasi Aceh-Medan Pulih, Mobilitas Warga dan Roda Perekonomian Regional Kembali Bergerak
-
Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya
-
Elit PDIP soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Rakyat Akan Marah, Hak-haknya Diambil
-
Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Malam Tahun Baru 2026, Warga Mulai Merapat
-
Penjualan Terompet Tahun Baru di Asemka Sepi, Pedagang Keluhkan Larangan Kembang Api