Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengkorting hukuman Ferdy Sambo terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Keputusan itu diambil dalam sidang kasasi yang digelar tertutup pada Selasa (8/8/2023) kemarin.
Putusan MA berupa hukuman penjara seumur hidup pada Sambo itu menimbulkan polemik dalam masyarakat. Dipenjara seumur hidup, apakah Ferdy Sambo bisa dapat remisi atau potongan masa tahanan? Simak penjelasan berikut ini.
Terpidana Penjara Seumur Hidup Tak Bisa Dapat Remisi
Pernyataan soal remisi pada terpidana penjara seumur hidup mewarnai hukuman Sambo dalam tingkat kasasi. UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapat remisi dan hak lainnya.
Namun, hal itu dikecualikan bagi terpidana mati dan terpidana penjara seumur hidup. Diketahui, penjara seumur hidup berarti narapidana itu dipenjara hingga mati. Hal itu sesuai dalam pasal 10 ayat 1 yang berbunyi:
Selain hak yang dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang memenuhi syarat tertentu tanpa terkecuali juga berhak mendapat:
1. remisi
2. asimilasi
3. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga
4. cuti bersyarat
5. cuti menjelang bebas
6. pembebasan bersyarat dan
7. hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, hal tersebut diperkecualikan bagi terpidana mati dan terpidana seumur hidup. "Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati," bunyi pasal 10 ayat 4.
Terpidana mati dan terpidana penjara seumur hidup masih bisa dapat remisi. Namun, syaratnya harus diubah dulu hukumannya jadi hukuman penjara dalam waktu tertentu.
Baca Juga: MA Potong Vonis Ferdy Sambo, Apa Beda Hukuman Mati dengan Penjara Seumur Hidup?
"Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat ini hanya dapat diberikan apabila pidana seumur hidup atau pidana mati diubah jadi pidana penjara untuk waktu tertentu," bunyi penjelasan ayat 4.
Pakar Hukum Sebut Sambo Berpeluang Dapat Remisi
Hukuman penjara seumur hidup itu disebut membuka peluang bagi Sambo untuk mendapat remisi. Hal ini diungkap oleh pengamat hukum pidana Boris Tampubolon S.H. Dia awalnya menjelaskan soal Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022.
"Remisi tidak didapat bila vonisnya tetap mati, diatur dalam Pasal 10 UU No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan," ungkap Boris pada Rabu (9/8/2023).
Boris lantas menerangkan dalam Pasal 10 ayat 4 bahwa hak remisi tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati. Namun kata Boris, narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu berhak mendapat remisi.
"Disebutkan pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat ini hanya dapat diberikan apabila pidana seumur hidup atau pidana mati diubah jadi pidana penjara untuk waktu tertentu," terang Boris.
Berita Terkait
-
MA Potong Vonis Ferdy Sambo, Apa Beda Hukuman Mati dengan Penjara Seumur Hidup?
-
MA Ngaku WhatsAppnya Diblokir Pinkan Mambo Setelah Bongkar Pelecehan Seksual Sang Ayah Tiri
-
Mahfud MD Pastikan Tak Ada Remisi untuk Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo
-
Hukuman Ferdy Sambo Dipangkas MA, Mahfud: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
-
Profil 5 Hakim Agung yang Adili Kasasi Ferdy Sambo, Tak Semua Setuju Hukuman Dipotong
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
8 Anak Terpisah dengan Keluarga di Malioboro, Wali Kota Jogja: Bisa Ditemukan Kurang dari 15 Menit
-
Menko Polkam Pastikan Malam Tahun Baru Aman: Tak Ada Kejadian Menonjol dari Papua hingga Lampung
-
Gus Ipul Pastikan BLTS Rp900 Ribu Jangkau Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Diguyur Hujan, Massa Tetap Padati Bundaran HI di Malam Tahun Baru 2026
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Kawasan Malioboro Steril Kendaraan Jelang Tahun Baru 2026, Wisatawan Tumpah Ruah
-
Bantuan Rp15 Ribu per Hari Disiapkan Kemensos untuk Warga Terdampak Bencana
-
Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Siap Matikan dan Tegur Warga!
-
Prabowo Pilih Habiskan Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana di Tapanuli Selatan
-
Jalur Emergency Disiapkan dari Malioboro hingga Titik Nol saat Malam Tahun Baru