Suara.com - Menanggapi kasus polusi DKI Jakarta yang kian memburuk, pemerintah mulai menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Kebijakan ini diterapikan kepada 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak, Senin (21/8/2023).
Berdasarkan pernyataan Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, kebijakan WFH ini akan dilaksanakan selama 2 bulan percobaan yakni 21 Augustus - 21 Oktober 2023.
"Pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung," ujar Sigit.
Sementara itu, bagi beberapa pekerjaan yang membutuhkan kehadiran langsung tidak akan melakukan WFH. Oleh sebab itu, WFH diberlakukan hanya pada beberapa pekerjaan ASN yang dapat dilakukan di rumah.
"Namun, tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan," jelasnya.
Meski diterapkan WFH untuk kurangi polusi udara, bukan berarti dari rumah tidak sebabkan hal serupa. Nyatanya, seseorang tetap bisa menjadi penyumbang polusi udara. Bahkan polusi udara bisa saja terjadi di rumah.
Oleh karena itu, meskipun berada di rumah, masyarakat juga penting melakukan berbagai upaya untuk kurangi polusi udara. Melansir laman NSW Government, berbagai cara yang dapat dilakukan seseorang untuk mengurangi polusi udara di rumah yaitu dengan melakukan beberapa hal berikut.
- Jangan merokok;
- Pastikan merawat berbagai peralatan pembakaran bahan bakar dengan baik. Periksa juga alat-alat ini secara teratur;
- Adanya ventilasi kompor dan pemanas gas buang di luar ruangan;
- Pastikan memperbaiki jika ada kebocoran atau retakan pada dinding, lantai dan atap;
- Jaga kebersihan rumah sendiri, bersihkan debu dan vakum secara teratur, segera bersihkan jika ada jamur;
- Jangan menganggurkan mobil atau menjalankan mesin berbahan bakar lainnya di garasi atau dalam rumah;
- Pastikan tutup semua pintu antara garasi dan rumah agar polusi tidak masuk rumah;
- Jangan menyimpan cat, pelarut atau pernis di dalam rumah;
- Pertimbangkan untuk mengganti karpet dengan lantai kosong. Hal ini karena karpet dapat menjebak polutan dalam ruangan:
- Pilih lantai kayu rendah racun atau pernis kayu:
- Pilihlah cat, sealant, perekat, insulasi, dan produk kayu serta produk pembersih yang tidak menimbulkan polusi atau rendah emisi;
- Pilih produk kayu bebas formaldehida.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Harga Lipstik Dior Terbaru 2026, Ini Daftar Lengkap dan Variannya
-
5 Rekomendasi Lip Tint yang Bagus dan Tahan Lama untuk Bibir Hitam
-
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP dengan Mudah dan Terbaru 2026
-
Tutorial Aktivasi Coretax Terbaru 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
-
Hari Libur dan Tanggal Merah April 2026, Simak Strategi Cuti Long Weekend
-
5 Hair Cream untuk Menata Rambut Ikal dan Kering akibat Polusi Udara
-
Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK
-
4 Tempat Wisata Ramah Anak di Solo untuk Mengisi Waktu Libur Panjang
-
Link Pendaftaran Polri 2026 Gratis, Ini Dokumen yang Perlu Kamu Siapkan
-
ASN dan Pegawai Swasta WFA Lebaran Sampai Kapan? Ini Jadwal Resminya