Suara.com - Penggunaan bahan pewarna makanan karmin kembali mencuat ke publik. Pasalnya pewarna makanan, minuman hingga produk makeup ini terbuat dari serangga cochineal yang banyak hidup di Amerika Selatan dan Meksiko. Apa hukum makan serangga dalam islam?
Perlu diketahui serangga cochineal yang dikeringkan dan digiling ini mampu menghasilkan 17 hingga 24 persen ekstrak Asam Carminic yang bisa diolah sebagai pewarna untuk dikonsumsi.
Menariknya dalam situs HalalMUI.org, dikutip suara.com, Jumat (29/9/2023) pertanyaan terkait pewarna karmin juga sering bermunculan. Salah satunya dalam tanya jawab pada 14 Agustus 2014 silam, terkait pemanfaatan serangga sebagai bahan pewarna untuk dikonsumsi.
Ternyata mengonsumsi serangga kerap jadi perdebatan di kalangan ulama, salah satunya pendapat pendapat Madzhab Syafi’i, yang dengan tegas penggunaan serangga untuk dikonsumsi hukumnya haram. Dengan demikian, zat pewarna yang diambil dan dibuat dari yang haram, maka hukumnya haram pula.
Sehingga dari pendapat imam mazhab ini, produk pangan, obat-obatan dan kosmetika yang menggunakan zat pewarna dari Cochineal ini pun menjadi haram pula dikonsumsi umat.
Tapi ada mazhab yang lain, menetapkan hukum yang berbeda, karena landasan dan tinjauannya masing-masing. Dalam kitab-kitab fikih, serangga itu disebut Hasyarat. Binatang ini ada yang darahnya mengalir atau Laha damun sailun, dan ada pula yang darahnya tidak mengalir atau Laisa laha damun sailun.
Nah, menurut para Fuqoha yakni para ahli fikih serangga yang darahnya mengalir, maka bangkainya adalah najis, sedangkan yang darahnya tidak mengalir, bangkainya dinyatakan suci.
Berbeda dengan para Fuqoha yang berpendapat berdasarkan darah, sedangkan mazhab Syafi'i dan Abu Hanifah menyatakan serangga haram karena masuk kategori hewan menjijikan atau khabaits. Hal ini juga sebagaimana Nabi Muhammad SAW yang mengharamkan konsumsi makanan menjijikan.
Di sisi lain Imam Malik, Ibn Abi Layla dan Auza’i berpendapat, serangga itu halal selama tidak membahayakan. Ditambah cochineal termasuk jenis serangga yang tidak membahayakan, bahkan bisa dimanfaatkan sebagai sumber zat pewarna makanan. Sehingga diartikan hewan ini mengandung bahan yang baik.
Selain itu, ada pula pendapat yang ulama memandang dan menganalogikan, serangga ini termasuk jenis belalang. Dan para Fuqoha sudah sepakat bahwa belalang hukumnya halal berdasarkan ketetapan dari Hadits Nabi SAW. Bahkan bangkainya pun boleh dimakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
5 Tradisi Lebaran dari Berbagai Negara: Indonesia Lebih Unik dari yang Lain?
-
Cerita Desainer, Tren Belanja Baju Lebaran 2026 Cenderung Menurun Dibanding Tahun Lalu
-
Apakah Anak Umur 1 Tahun Wajib Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Hukumnya
-
Sah! 1 Syawal 1447 H Resmi Ditetapkan, Ini Tanggal Lebaran 2026
-
Berapa Bayar Zakat Fitrah 2026? Ini Besaran dan Batas Akhir Pembayarannya
-
5 Tips Mengelola Uang THR Anak dengan Bijak agar Tetap Bisa Ditabung
-
Pemerintah Lebaran Tanggal Berapa? Ini Link Pantau Hasil Sidang Isbat Idulfitri 2026
-
5 Tradisi Lebaran di Indonesia: Perang Ketupat sampai Grebeg Syawal
-
Niat Mandi Sunnah Salat Idul Fitri, Ini Tata Cara dan Penjelasannya
-
Berapa Kekayaan Michael Bambang Hartono? Bos Djarum Masuk Jajaran Orang Terkaya di Indonesia