Suara.com - Penggunaan bahan pewarna makanan karmin kembali mencuat ke publik. Pasalnya pewarna makanan, minuman hingga produk makeup ini terbuat dari serangga cochineal yang banyak hidup di Amerika Selatan dan Meksiko. Apa hukum makan serangga dalam islam?
Perlu diketahui serangga cochineal yang dikeringkan dan digiling ini mampu menghasilkan 17 hingga 24 persen ekstrak Asam Carminic yang bisa diolah sebagai pewarna untuk dikonsumsi.
Menariknya dalam situs HalalMUI.org, dikutip suara.com, Jumat (29/9/2023) pertanyaan terkait pewarna karmin juga sering bermunculan. Salah satunya dalam tanya jawab pada 14 Agustus 2014 silam, terkait pemanfaatan serangga sebagai bahan pewarna untuk dikonsumsi.
Ternyata mengonsumsi serangga kerap jadi perdebatan di kalangan ulama, salah satunya pendapat pendapat Madzhab Syafi’i, yang dengan tegas penggunaan serangga untuk dikonsumsi hukumnya haram. Dengan demikian, zat pewarna yang diambil dan dibuat dari yang haram, maka hukumnya haram pula.
Sehingga dari pendapat imam mazhab ini, produk pangan, obat-obatan dan kosmetika yang menggunakan zat pewarna dari Cochineal ini pun menjadi haram pula dikonsumsi umat.
Tapi ada mazhab yang lain, menetapkan hukum yang berbeda, karena landasan dan tinjauannya masing-masing. Dalam kitab-kitab fikih, serangga itu disebut Hasyarat. Binatang ini ada yang darahnya mengalir atau Laha damun sailun, dan ada pula yang darahnya tidak mengalir atau Laisa laha damun sailun.
Nah, menurut para Fuqoha yakni para ahli fikih serangga yang darahnya mengalir, maka bangkainya adalah najis, sedangkan yang darahnya tidak mengalir, bangkainya dinyatakan suci.
Berbeda dengan para Fuqoha yang berpendapat berdasarkan darah, sedangkan mazhab Syafi'i dan Abu Hanifah menyatakan serangga haram karena masuk kategori hewan menjijikan atau khabaits. Hal ini juga sebagaimana Nabi Muhammad SAW yang mengharamkan konsumsi makanan menjijikan.
Di sisi lain Imam Malik, Ibn Abi Layla dan Auza’i berpendapat, serangga itu halal selama tidak membahayakan. Ditambah cochineal termasuk jenis serangga yang tidak membahayakan, bahkan bisa dimanfaatkan sebagai sumber zat pewarna makanan. Sehingga diartikan hewan ini mengandung bahan yang baik.
Selain itu, ada pula pendapat yang ulama memandang dan menganalogikan, serangga ini termasuk jenis belalang. Dan para Fuqoha sudah sepakat bahwa belalang hukumnya halal berdasarkan ketetapan dari Hadits Nabi SAW. Bahkan bangkainya pun boleh dimakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
5 Moisturizer Pria di Indomaret Bikin Wajah Lembap dan Cerah, Mulai Rp30 Ribuan
-
Gaji PMO dan Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih Apakah Sama? Simak Rinciannya
-
Di Balik Pesona Komodo: Sentuhan Harapan untuk Pendidikan Anak dari Sebuah Alat Tulis
-
Rahasia Kulit Glowing Alami Terungkap: Pegagan, Bintang Baru Skincare Lokal yang Wajib Dicoba!
-
Profil Kartika Sari Dewi Soekarno, Setengah Abad Lebih Baru Kali Ini Ziarah ke Makam Bapaknya
-
Modal Saja Tak Cukup! Rahasia UMKM Bertahan dan Berkembang di Era Sulit Terungkap
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Punya Jenjang Karier dan Boleh Kerja Sampingan? Ini Aturannya
-
Terpopuler: Jejak Ratu Tisha Dicopot dari Komite PSSI, Prompt Gemini AI untuk Foto Prewedding
-
Menilik Jabatan Rizky Irmansyah, Ikut Turun Tangan Kasus Wali Kota Prabumulih
-
Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura