Suara.com - Penggunaan bahan pewarna makanan karmin kembali mencuat ke publik. Pasalnya pewarna makanan, minuman hingga produk makeup ini terbuat dari serangga cochineal yang banyak hidup di Amerika Selatan dan Meksiko. Apa hukum makan serangga dalam islam?
Perlu diketahui serangga cochineal yang dikeringkan dan digiling ini mampu menghasilkan 17 hingga 24 persen ekstrak Asam Carminic yang bisa diolah sebagai pewarna untuk dikonsumsi.
Menariknya dalam situs HalalMUI.org, dikutip suara.com, Jumat (29/9/2023) pertanyaan terkait pewarna karmin juga sering bermunculan. Salah satunya dalam tanya jawab pada 14 Agustus 2014 silam, terkait pemanfaatan serangga sebagai bahan pewarna untuk dikonsumsi.
Ternyata mengonsumsi serangga kerap jadi perdebatan di kalangan ulama, salah satunya pendapat pendapat Madzhab Syafi’i, yang dengan tegas penggunaan serangga untuk dikonsumsi hukumnya haram. Dengan demikian, zat pewarna yang diambil dan dibuat dari yang haram, maka hukumnya haram pula.
Sehingga dari pendapat imam mazhab ini, produk pangan, obat-obatan dan kosmetika yang menggunakan zat pewarna dari Cochineal ini pun menjadi haram pula dikonsumsi umat.
Tapi ada mazhab yang lain, menetapkan hukum yang berbeda, karena landasan dan tinjauannya masing-masing. Dalam kitab-kitab fikih, serangga itu disebut Hasyarat. Binatang ini ada yang darahnya mengalir atau Laha damun sailun, dan ada pula yang darahnya tidak mengalir atau Laisa laha damun sailun.
Nah, menurut para Fuqoha yakni para ahli fikih serangga yang darahnya mengalir, maka bangkainya adalah najis, sedangkan yang darahnya tidak mengalir, bangkainya dinyatakan suci.
Berbeda dengan para Fuqoha yang berpendapat berdasarkan darah, sedangkan mazhab Syafi'i dan Abu Hanifah menyatakan serangga haram karena masuk kategori hewan menjijikan atau khabaits. Hal ini juga sebagaimana Nabi Muhammad SAW yang mengharamkan konsumsi makanan menjijikan.
Di sisi lain Imam Malik, Ibn Abi Layla dan Auza’i berpendapat, serangga itu halal selama tidak membahayakan. Ditambah cochineal termasuk jenis serangga yang tidak membahayakan, bahkan bisa dimanfaatkan sebagai sumber zat pewarna makanan. Sehingga diartikan hewan ini mengandung bahan yang baik.
Selain itu, ada pula pendapat yang ulama memandang dan menganalogikan, serangga ini termasuk jenis belalang. Dan para Fuqoha sudah sepakat bahwa belalang hukumnya halal berdasarkan ketetapan dari Hadits Nabi SAW. Bahkan bangkainya pun boleh dimakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Tanggal Merah November 2025 Apakah Ada? Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Liburnya
-
Ditangkap dalam OTT KPK, Segini Total Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid
-
7 Rekomendasi Sepatu Terbaik 2025 untuk Pelari Kaki Lebar dari Brand Lokal hingga Luar
-
Adu Pesona Raisa dan Sabrina Alatas: Diva Pop Vs Chef Muda yang Tengah Jadi Sorotan
-
Gen Z Malaysia Jatuh Cinta pada Indonesia: Rahasia Promosi Wisata yang Tak Terduga!
-
Profil Gubernur Riau Abdul Wahid yang Ditangkap KPK: Latar Belakang, Pendidikan dan Karier Politik
-
Penampakan Future House yang Diduga Disiapkan Hamish Daud dan Sabrina Alatas
-
5 Sunscreen dengan Kandungan Zinc Oxide untuk Samarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat
-
4th IICF 2025 Sukses Pertemukan 12 Negara, "Semarak Nandak Ondel-Ondel Betawi" Pecahkan Rekor MURI
-
Dari TK hingga SMA, Ribuan Pelajar Siap Bersaing di Kompetisi Matematika IOB 2025