Suara.com - Penggunaan bahan pewarna makanan karmin kembali mencuat ke publik. Pasalnya pewarna makanan, minuman hingga produk makeup ini terbuat dari serangga cochineal yang banyak hidup di Amerika Selatan dan Meksiko. Apa hukum makan serangga dalam islam?
Perlu diketahui serangga cochineal yang dikeringkan dan digiling ini mampu menghasilkan 17 hingga 24 persen ekstrak Asam Carminic yang bisa diolah sebagai pewarna untuk dikonsumsi.
Menariknya dalam situs HalalMUI.org, dikutip suara.com, Jumat (29/9/2023) pertanyaan terkait pewarna karmin juga sering bermunculan. Salah satunya dalam tanya jawab pada 14 Agustus 2014 silam, terkait pemanfaatan serangga sebagai bahan pewarna untuk dikonsumsi.
Ternyata mengonsumsi serangga kerap jadi perdebatan di kalangan ulama, salah satunya pendapat pendapat Madzhab Syafi’i, yang dengan tegas penggunaan serangga untuk dikonsumsi hukumnya haram. Dengan demikian, zat pewarna yang diambil dan dibuat dari yang haram, maka hukumnya haram pula.
Sehingga dari pendapat imam mazhab ini, produk pangan, obat-obatan dan kosmetika yang menggunakan zat pewarna dari Cochineal ini pun menjadi haram pula dikonsumsi umat.
Tapi ada mazhab yang lain, menetapkan hukum yang berbeda, karena landasan dan tinjauannya masing-masing. Dalam kitab-kitab fikih, serangga itu disebut Hasyarat. Binatang ini ada yang darahnya mengalir atau Laha damun sailun, dan ada pula yang darahnya tidak mengalir atau Laisa laha damun sailun.
Nah, menurut para Fuqoha yakni para ahli fikih serangga yang darahnya mengalir, maka bangkainya adalah najis, sedangkan yang darahnya tidak mengalir, bangkainya dinyatakan suci.
Berbeda dengan para Fuqoha yang berpendapat berdasarkan darah, sedangkan mazhab Syafi'i dan Abu Hanifah menyatakan serangga haram karena masuk kategori hewan menjijikan atau khabaits. Hal ini juga sebagaimana Nabi Muhammad SAW yang mengharamkan konsumsi makanan menjijikan.
Di sisi lain Imam Malik, Ibn Abi Layla dan Auza’i berpendapat, serangga itu halal selama tidak membahayakan. Ditambah cochineal termasuk jenis serangga yang tidak membahayakan, bahkan bisa dimanfaatkan sebagai sumber zat pewarna makanan. Sehingga diartikan hewan ini mengandung bahan yang baik.
Selain itu, ada pula pendapat yang ulama memandang dan menganalogikan, serangga ini termasuk jenis belalang. Dan para Fuqoha sudah sepakat bahwa belalang hukumnya halal berdasarkan ketetapan dari Hadits Nabi SAW. Bahkan bangkainya pun boleh dimakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
5 Shio Karirnya Melesat dan Asmaranya Hangat Pada 19 Juni 2026
-
5 Sunscreen Lokal di Bawah Rp50 Ribu yang Bagus Sesuai Review, Ringan dan Bebas White Cast
-
5 Shio Paling Beruntung dan Bahagia 19 Juni 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk?
-
5 Zodiak yang Bakal Beruntung di Hari Jumat 19 Juni 2026
-
Posisi WC yang Baik Menurut Islam dan Feng Shui, Bukan Sekadar Soal Estetika
-
Surga Pecinta Mainan Kreatif, Amazing Toy Show Jakarta 2026 Resmi Dibuka
-
Tren Serum Kian Berkembang di Jepang, Brand Asal Indonesia Ikut Meramaikan Pasar
-
7 Rekomendasi Pompa Air Sumur 20 Meter yang Murah dan Hemat Listrik
-
Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Begini Urutan Pemakaian yang Benar agar Kulit Bersih Maksimal
-
4 Lipstik Matte Tahan Lama Terbaik untuk Bibir Cantik Menurut Review