Suara.com - Heboh pernyataan LBMNU Jawa Timur yang menyebut pewarna karmin haram karena terbut dari serangga. Pernyataan ini sudah dibantah langsung oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang mengeluarkan fatwa halal untuk karmin.
LPPOM MUI telah melakukan uji laboratorium untuk memverifikasi kehalalan karmin. Proses pengujian ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk diproduksi dengan menggunakan bahan-bahan halal sesuai dengan standar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
“Bahan ini berasal dari serangga Cochineal yang hidup di tanaman kaktus, tidak hidup dari makanan najis,” kata Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati dikutip dari situs resmi MUI, Sabtu (30/9/2023).
Hasil uji laboratorium tersebut menghasilkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2011 dari MUI mengenai hukum pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal. Fatwa ini menyatakan bahwa pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal dianggap halal, dengan syarat penggunaannya tidak membahayakan dan memiliki manfaat yang baik.
Mengingat hasil tersebut, produk pangan yang menggunakan pewarna alami Karmin dianggap aman untuk dikonsumsi. Tingkat keamanan konsumsi Cochineal ini telah diverifikasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Kehalalan produk ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI setelah mempertimbangkan hasil uji laboratorium LPPOM MUI dan pandangan para ahli. Sementara keamanan dan efektivitas produk diatur oleh BPOM.
Sementara itu berdasarkan penelusuran Suara.com di laman Ayo Cek Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang dikelola BPOM, bahan pewarna karmin sudah terdaftar di lebih dari 100 produk makanan.
Karmin sebagai pewarna lazim digunakan di minuman berbasis susu yang berperisa seperti susu cokelat, minuman eggnog dan yogurt. Karmin juga digunakan pada produk susu dan krim bubuk analog.
Produk makanan lain seperti jeli, selai, hingga buah dalam kemasan juga diketahui menggunakan bahan pewarna karmin. Sejumlah produk minuman seperti sirup hingga kakao bubuk juga terdaftar menggunakan karmin sebagai bahan dasar.
“Terkait keamanan pangan, produk-produk yang memakai pewarna alami Karmin telah memiliki izin edar BPOM sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat,” tutup Muti.
Baca Juga: Tegas! LPPOM MUI Sebut Pewarna Karmin Halal Digunakan Meski Berbahan Serangga
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Tips Memilih Baju Lebaran Anak: Nyaman, Stylish, dan Siap Temani Momen Keluarga
-
Jangan Booking Tiket Mudik Lebaran Sebelum Cek Promo BRI dan Manfaatkan Super Apps BRImo
-
Bye-Bye Macet! 4 Cara Ngabuburit 'One Stop' di Mal Ini Bikin Ramadan Makin Seru
-
Berapa Liter Air Putih yang Sebaiknya Diminum saat Malam Hari?
-
3 Zodiak yang Mendapat Harapan Baru untuk Masa Depan Mulai 12 Maret 2026
-
5 Rekomendasi Lulur Mandi Terbaik Mencerahkan Kulit di Alfamart
-
Apa yang Harus Dihindari Ketika Puasa? Ini Hal-hal yang Bisa Mengurangi Pahala Ramadan
-
Tata Cara Sholat Tasbih Malam Lailatul Qadar, Lengkap dengan Bacaan dan Keutamaannya
-
Contoh Surat Izin Mudik Lebaran untuk Karyawan: Format Resmi dan Cara Membuatnya
-
Kapan WFA Lebaran 2026 untuk Pekerja Swasta? Ini Jadwalnya Menurut Surat Edaran Kemnaker