Suara.com - Heboh pernyataan LBMNU Jawa Timur yang menyebut pewarna karmin haram karena terbut dari serangga. Pernyataan ini sudah dibantah langsung oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang mengeluarkan fatwa halal untuk karmin.
LPPOM MUI telah melakukan uji laboratorium untuk memverifikasi kehalalan karmin. Proses pengujian ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk diproduksi dengan menggunakan bahan-bahan halal sesuai dengan standar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
“Bahan ini berasal dari serangga Cochineal yang hidup di tanaman kaktus, tidak hidup dari makanan najis,” kata Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati dikutip dari situs resmi MUI, Sabtu (30/9/2023).
Hasil uji laboratorium tersebut menghasilkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2011 dari MUI mengenai hukum pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal. Fatwa ini menyatakan bahwa pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal dianggap halal, dengan syarat penggunaannya tidak membahayakan dan memiliki manfaat yang baik.
Mengingat hasil tersebut, produk pangan yang menggunakan pewarna alami Karmin dianggap aman untuk dikonsumsi. Tingkat keamanan konsumsi Cochineal ini telah diverifikasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Kehalalan produk ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI setelah mempertimbangkan hasil uji laboratorium LPPOM MUI dan pandangan para ahli. Sementara keamanan dan efektivitas produk diatur oleh BPOM.
Sementara itu berdasarkan penelusuran Suara.com di laman Ayo Cek Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang dikelola BPOM, bahan pewarna karmin sudah terdaftar di lebih dari 100 produk makanan.
Karmin sebagai pewarna lazim digunakan di minuman berbasis susu yang berperisa seperti susu cokelat, minuman eggnog dan yogurt. Karmin juga digunakan pada produk susu dan krim bubuk analog.
Produk makanan lain seperti jeli, selai, hingga buah dalam kemasan juga diketahui menggunakan bahan pewarna karmin. Sejumlah produk minuman seperti sirup hingga kakao bubuk juga terdaftar menggunakan karmin sebagai bahan dasar.
“Terkait keamanan pangan, produk-produk yang memakai pewarna alami Karmin telah memiliki izin edar BPOM sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat,” tutup Muti.
Baca Juga: Tegas! LPPOM MUI Sebut Pewarna Karmin Halal Digunakan Meski Berbahan Serangga
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jenderal Dudung Masuk Kabinet Prabowo Sore Ini? Daftar 6 Orang Reshuffle Menteri
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
Terkini
-
5 Cara agar Complexion Tidak Oksidasi, Makeup Tetap Cerah Seharian
-
Tak Dipenuhi Little Aresha, Ini Syarat dan Cara Urus Izin Usaha Daycare
-
5 Essence dengan Kandungan Anti Aging untuk Usia 50 Tahun ke Atas
-
5 Sepeda Lipat yang Kuat Untuk Orang Gemuk, Rangka Kokoh Sanggup Tahan Beban 130 Kg
-
5 Tone Up Cream Terbaik untuk Wajah Cerah Instan Tanpa Ribet
-
Berapa Kali Prabowo Reshuffle Kabinet? Ini Daftar Bongkar Pasang Menteri Sejak Dilantik
-
6 Two Way Cake Brand Lokal dengan Coverage Terbaik, Wajah Mulus Sekejap
-
5 Rekomendasi Sepeda Lipat Pacific Paling Murah untuk Gowes Harian
-
5 Pilihan Parfum Lokal Aroma Sandalwood yang Elegan dan Berkarakter
-
5 Bedak Tabur yang Awet untuk Menahan Minyak, Wajah Tetap Segar dan Bebas Kilap Seharian