Suara.com - Heboh pernyataan LBMNU Jawa Timur yang menyebut pewarna karmin haram karena terbut dari serangga. Pernyataan ini sudah dibantah langsung oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang mengeluarkan fatwa halal untuk karmin.
LPPOM MUI telah melakukan uji laboratorium untuk memverifikasi kehalalan karmin. Proses pengujian ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk diproduksi dengan menggunakan bahan-bahan halal sesuai dengan standar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
“Bahan ini berasal dari serangga Cochineal yang hidup di tanaman kaktus, tidak hidup dari makanan najis,” kata Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati dikutip dari situs resmi MUI, Sabtu (30/9/2023).
Hasil uji laboratorium tersebut menghasilkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2011 dari MUI mengenai hukum pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal. Fatwa ini menyatakan bahwa pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal dianggap halal, dengan syarat penggunaannya tidak membahayakan dan memiliki manfaat yang baik.
Mengingat hasil tersebut, produk pangan yang menggunakan pewarna alami Karmin dianggap aman untuk dikonsumsi. Tingkat keamanan konsumsi Cochineal ini telah diverifikasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Kehalalan produk ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI setelah mempertimbangkan hasil uji laboratorium LPPOM MUI dan pandangan para ahli. Sementara keamanan dan efektivitas produk diatur oleh BPOM.
Sementara itu berdasarkan penelusuran Suara.com di laman Ayo Cek Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang dikelola BPOM, bahan pewarna karmin sudah terdaftar di lebih dari 100 produk makanan.
Karmin sebagai pewarna lazim digunakan di minuman berbasis susu yang berperisa seperti susu cokelat, minuman eggnog dan yogurt. Karmin juga digunakan pada produk susu dan krim bubuk analog.
Produk makanan lain seperti jeli, selai, hingga buah dalam kemasan juga diketahui menggunakan bahan pewarna karmin. Sejumlah produk minuman seperti sirup hingga kakao bubuk juga terdaftar menggunakan karmin sebagai bahan dasar.
“Terkait keamanan pangan, produk-produk yang memakai pewarna alami Karmin telah memiliki izin edar BPOM sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat,” tutup Muti.
Baca Juga: Tegas! LPPOM MUI Sebut Pewarna Karmin Halal Digunakan Meski Berbahan Serangga
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
5 Tips Feng Shui Kamar Tidur agar Rezeki Mengalir, Jangan Salah Taruh Cermin
-
Tak Cuma Kulineran, Ini Destinasi 'Wajib Singgah' di PRJ 2026 yang Banjir Hadiah
-
Rosemary Oil untuk Apa? Ini Manfaat Bagi Rambut dan Cara Pakainya
-
Ajak Anak Jadi Generasi Bijak Plastik Sejak Dini, Mulai dari Kebiasaan Pilah Sampah
-
Mencari Ruang Jeda di Tengah Ketidakpastian Global: Mengapa Sanctuary Jadi Tren Liburan Masa Depan?
-
5 Brow Gel Terbukti Tahan Lama dan Waterproof, Lengkap dengan Harganya
-
4 Bedak Viva Cosmetics Paling Laris di Shopee, Harga Murah Mulai Rp3 Ribuan
-
5 Zodiak Dikenal Paling Gampang Selingkuh, Ada yang Hobi Tebar Pesona
-
Langganan Folaplay dan MAXStream TV Bayar Berapa? Streaming Resmi Piala Dunia 2026
-
5 Sunscreen yang Mencerahkan dan Gak Bikin Dempul Sesuai Review Pengguna