Suara.com - Usai disomasi untuk dikosongkan sejak April 2023 lalu, Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) menggeruduk Hotel Sultan dan meminta PT Indobuildco mengosongkan lokasi, Rabu (4/10/2023).
Pada kawasan hotel dipasang spanduk yang menyatakan kalau tanah hotel tersebut saat ini milik pemerintah. Oleh sebab itu, Hotel Sultan dipaksa untuk dikosongkan segera.
“Tanah ini aset negara milik pemerintah Republik Indonesia. Berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara C.O. PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh putusan kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011,” tulis keterangan dalam spanduk berwarna merah.
Tim Suara.com juga berkesempatan untuk langsung mendatangi lokasi hotel. Berdasarkan pemantauan, Hotel Sultan terlihat sepi. Bahkan, di lobby hanya ada beberapa satpam dan petugas hotel yang berjaga.
Meski terlihat sepi disertai isu serta pengosongan ini, terlihat masih ada beberapa tamu yang hadir ke Hotel Sultan. Bahkan, salah satu satpam menuturkan kalau hotel tersebut masih beroperasi. Bahkan, disebutkan masih ada acara di dalam hotel.
“Masih ada tamu tapi enggak banyak, ada acara juga,” ucap salah satu satpam hotel.
Sementara itu, di sekitar Hotel Sultan juga sudah tidak begitu ramah. Sebelumnya, saat dipasang spanduk pernyataan tanah aset, di kawasan hotel terlihat beberapa polisi yang berjaga di kawasan lobby. Namun, saat sudah memasuki sore hari, hanya terlihat beberapa petugas hotel dan tamu yang hadir.
Beberapa anggota kepolisian tidak lagi terlihat di kawasan Hotel Sultan. Namun, sebagian anggota terlihat di kawasan parkir, atau area-area di jalan dengan beberapa mobil bertuliskan POLRI.
Terkait kasus pengosongan ini, sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan, Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno resmi kembali menjadi milik negara. Hal ini karena status hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco telah berakhir.
Baca Juga: Jantung Pontjo Sutowo Berdetak Kencang, Jokowi Ambil Paksa Hotel Sultan
"Status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco resmi berakhir. Kawasan tersebut kini statusnya kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia," kata Hadi di Jakarta, 8 September lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tren Fesyen Wanita Karier 2025: Ini 5 Item Wajib Ada di Lemari
-
Eye Cream atau Moisturizer Dulu? Ini Urutannya untuk Skincare Malam
-
Berapa Biaya Sekolah di Orchid Park Secondary School seperti Gibran? Segini Kisarannya
-
8 Fakta Pernikahan Selena Gomez dan Benny Blanco, Ini Potret Intimate Wedding Mereka
-
Alasan Kakek Nenek Prabowo Subianto Dimakamkan di Belanda
-
Kurikulum Internasional dan Regulasi Nasional: Formula Baru Pendidikan Masa Depan
-
5.200 Pelari Gaungkan Semangat UMKM Indonesia, Sport dan Empowerment Jadi Satu
-
Wacana akan Jadi Ibukota Politik, Mengapa IKN Dibangun di Kalimantan Timur?
-
Siapa Ayah Prabowo Subianto? Silsilahnya Disorot usai Sang Presiden Ziarah Makam di Belanda
-
Ribuan Orang Keracunan MBG, Ini Nomor Hotline Pengaduan BGN Resmi