Suara.com - Usai disomasi untuk dikosongkan sejak April 2023 lalu, Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) menggeruduk Hotel Sultan dan meminta PT Indobuildco mengosongkan lokasi, Rabu (4/10/2023).
Pada kawasan hotel dipasang spanduk yang menyatakan kalau tanah hotel tersebut saat ini milik pemerintah. Oleh sebab itu, Hotel Sultan dipaksa untuk dikosongkan segera.
“Tanah ini aset negara milik pemerintah Republik Indonesia. Berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara C.O. PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh putusan kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011,” tulis keterangan dalam spanduk berwarna merah.
Tim Suara.com juga berkesempatan untuk langsung mendatangi lokasi hotel. Berdasarkan pemantauan, Hotel Sultan terlihat sepi. Bahkan, di lobby hanya ada beberapa satpam dan petugas hotel yang berjaga.
Meski terlihat sepi disertai isu serta pengosongan ini, terlihat masih ada beberapa tamu yang hadir ke Hotel Sultan. Bahkan, salah satu satpam menuturkan kalau hotel tersebut masih beroperasi. Bahkan, disebutkan masih ada acara di dalam hotel.
“Masih ada tamu tapi enggak banyak, ada acara juga,” ucap salah satu satpam hotel.
Sementara itu, di sekitar Hotel Sultan juga sudah tidak begitu ramah. Sebelumnya, saat dipasang spanduk pernyataan tanah aset, di kawasan hotel terlihat beberapa polisi yang berjaga di kawasan lobby. Namun, saat sudah memasuki sore hari, hanya terlihat beberapa petugas hotel dan tamu yang hadir.
Beberapa anggota kepolisian tidak lagi terlihat di kawasan Hotel Sultan. Namun, sebagian anggota terlihat di kawasan parkir, atau area-area di jalan dengan beberapa mobil bertuliskan POLRI.
Terkait kasus pengosongan ini, sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan, Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno resmi kembali menjadi milik negara. Hal ini karena status hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco telah berakhir.
Baca Juga: Jantung Pontjo Sutowo Berdetak Kencang, Jokowi Ambil Paksa Hotel Sultan
"Status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco resmi berakhir. Kawasan tersebut kini statusnya kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia," kata Hadi di Jakarta, 8 September lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Menjelang 2026, Ini Ulasan Tren Hunian, Ruang Kerja, dan Wellness di Asia
-
Tren Kota Modern di Asia: Mulai dari Bangunan, Teknologi, hingga Gaya Hidup
-
4 Sepatu Lokal Mirip Samba yang Stylish dan Terjangkau Mulai Rp200 Ribuan
-
Katalog Promo Tebus Murah Alfamart Mulai Rp5 Ribu, Cek sebelum Berakhir!
-
6 Cushion dengan Hasil Akhir Velvet Matte untuk Tampilan Halus seperti Beludru
-
5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
-
Daftar Promo Makanan Spesial Akhir Tahun 2025, Hidangan Jepang hingga Kopi Kekinian
-
5 Rekomendasi Sheet Mask Kolagen untuk Samarkan Penuaan Usia 40 Tahun
-
4 Sepatu Lokal untuk Futsal dan Minisoccer yang Lebih Murah dari Adidas
-
Ide Hadiah Tukar Kado untuk Rekan Kerja di Kantor yang Pasti Disukai