Suara.com - Usai disomasi untuk dikosongkan sejak April 2023 lalu, Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) menggeruduk Hotel Sultan dan meminta PT Indobuildco mengosongkan lokasi, Rabu (4/10/2023).
Pada kawasan hotel dipasang spanduk yang menyatakan kalau tanah hotel tersebut saat ini milik pemerintah. Oleh sebab itu, Hotel Sultan dipaksa untuk dikosongkan segera.
“Tanah ini aset negara milik pemerintah Republik Indonesia. Berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara C.O. PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh putusan kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011,” tulis keterangan dalam spanduk berwarna merah.
Tim Suara.com juga berkesempatan untuk langsung mendatangi lokasi hotel. Berdasarkan pemantauan, Hotel Sultan terlihat sepi. Bahkan, di lobby hanya ada beberapa satpam dan petugas hotel yang berjaga.
Meski terlihat sepi disertai isu serta pengosongan ini, terlihat masih ada beberapa tamu yang hadir ke Hotel Sultan. Bahkan, salah satu satpam menuturkan kalau hotel tersebut masih beroperasi. Bahkan, disebutkan masih ada acara di dalam hotel.
“Masih ada tamu tapi enggak banyak, ada acara juga,” ucap salah satu satpam hotel.
Sementara itu, di sekitar Hotel Sultan juga sudah tidak begitu ramah. Sebelumnya, saat dipasang spanduk pernyataan tanah aset, di kawasan hotel terlihat beberapa polisi yang berjaga di kawasan lobby. Namun, saat sudah memasuki sore hari, hanya terlihat beberapa petugas hotel dan tamu yang hadir.
Beberapa anggota kepolisian tidak lagi terlihat di kawasan Hotel Sultan. Namun, sebagian anggota terlihat di kawasan parkir, atau area-area di jalan dengan beberapa mobil bertuliskan POLRI.
Terkait kasus pengosongan ini, sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan, Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno resmi kembali menjadi milik negara. Hal ini karena status hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco telah berakhir.
Baca Juga: Jantung Pontjo Sutowo Berdetak Kencang, Jokowi Ambil Paksa Hotel Sultan
"Status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco resmi berakhir. Kawasan tersebut kini statusnya kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia," kata Hadi di Jakarta, 8 September lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
-
Apa Parfum Mykonos Paling Wangi Tahan Lama? Ini 6 Pilihan yang Layak Dicoba
-
7 Arti Mimpi yang Diyakini Pertanda akan Mendapat Rezeki, dari Melihat Ikan sampai Gendong Bayi
-
Apakah Boleh Kurban Pakai Utang atau Cicilan? Begini Hukumnya dalam Islam
-
3 Dampak Tahun Kuda Api 2026 bagi Kesehatan: Emosi Mudah Naik hingga Stres
-
Benarkah Daging Kurban Harus Habis 3 Hari? Ini Ketentuannya dalam Islam
-
Tampil Cantik saat Melahirkan, Bolehkah Ibu Hamil Pakai Make Up untuk Persalinan?
-
7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
-
Gaya Stylish tapi Tetap Nyaman? Ini Tips Memilih Busana Anak ala Fashion Stylist Doley Tobing
-
5 Lipstik Hanasui Untuk Bibir Hitam yang Tahan Lama