Suara.com - Berbicara mengenai pemerintahan di era Presiden Joko Widodo yang akan segera berakhir ini, tentu banyak sekali pro dan kontra yang muncul. Namun satu hal yang pasti adalah bahwa tak sedikit menteri Jokowi digaruk KPK, yang artinya korupsi tingkat tinggi masih ada di dalam kementerian.
Syahrul Yasin Limpo adalah menteri terakhir yang diduga oleh KPK melakukan korupsi dengan nilai yang tidak kecil. Artikel ini kemudian akan mencoba memetakan siapa saja menteri yang pernah menjabat di era pemerintahan Presiden Jokowi yang digaruk oleh KPK, dan menjadi tersangka atas kasus korupsi dan sejenisnya.
1. Syahrul Yasin Limpo
Menteri Pertanian ini diduga menerima hadiah, janji, atau sesuatu oleh PN atau yang mewakilinya di lingkungan Kementerian Pertanian. Hingga saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan, dan terus dikumpulkan bukti penguat yang digunakan dalam proses berikutnya.
Ia sendiri sempat dikabarkan hilang beberapa hari yang lalu ketika melakukan kunjungan di luar negeri. Namun belakangan sudah kembali ke Indonesia, dan siap menghadapi proses yang akan dilakukan.
Menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi, namanya terjerat kasus korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo. Atas korupsi yang dilakukannya ini, kerugian negara ditengarai mencapai Rp 8 triliun.
Proses hukum terus berjalan dan menurut kabar yang beredar ancaman hukuman yang dihadapinya adalah seumur hidup.
3. Idrus Marham
Baca Juga: Mundur dari Jabatan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo Bicara Harga Diri Bugis Makassar
Mantan Menteri Sosial ini juga menjadi salah satu nama menteri Jokowi digaruk KPK. Kasusnya adalah korupsi PLTU Riau-1, dan menerima suap sebesar Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Untuk vonisnya sendiri adalah 2 tahun penjara ditingkat kasasi MA, dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
4. Imam Nahrawi
Namanya pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Namun ia terjerat kasus korupsi atas pemberian dana hibah Kemenpora pada KONI, yakni gratifikasi sebesar Rp 8,3 miliar.
Vonis yang dijatuhkan padanya adalah 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Styles Asikfest 2025: Rayakan Kreativitas dan Gaya Hidup Kekinian di Satu Festival Seru
-
5 Shio Paling Beruntung Minggu, 26 Oktober 2025: Siap-Siap Dapat Rezeki Nomplok!
-
Kolaborasi dan Musik Jadi Satu: Hearts2Hearts Bikin Jingle Iklan Shopee 11.11 Big Sale Makin Meriah
-
7 Sepatu Running Nyaman Alternatif Adidas dan Nike: Cocok untuk Wanita Dewasa Muda, Anti Pegal
-
Perbedaan Sunscreen Implora SPF 30 dan SPF 40: Apa Jenisnya dan Mana yang Cocok untuk Kulitmu?
-
7 Rekomendasi Parfum Mykonos Wangi Manis dan Tahan Lama 8 Jam: Bikin Kamu Lebih Percaya Diri!
-
Ramalan Keuangan Zodiak Leo 26 Oktober 2025: Ingat Investasi, Jangan Impulsif!
-
Tiket Kereta Lansia Diskon Berapa Persen? Simak Penjelasan Berikut
-
10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
-
Rekomendasi Parfum HMNS Aroma Segar, Bisa 'Rasakan Langsung' Lewat Outletnya!