Suara.com - Berbicara mengenai pemerintahan di era Presiden Joko Widodo yang akan segera berakhir ini, tentu banyak sekali pro dan kontra yang muncul. Namun satu hal yang pasti adalah bahwa tak sedikit menteri Jokowi digaruk KPK, yang artinya korupsi tingkat tinggi masih ada di dalam kementerian.
Syahrul Yasin Limpo adalah menteri terakhir yang diduga oleh KPK melakukan korupsi dengan nilai yang tidak kecil. Artikel ini kemudian akan mencoba memetakan siapa saja menteri yang pernah menjabat di era pemerintahan Presiden Jokowi yang digaruk oleh KPK, dan menjadi tersangka atas kasus korupsi dan sejenisnya.
1. Syahrul Yasin Limpo
Menteri Pertanian ini diduga menerima hadiah, janji, atau sesuatu oleh PN atau yang mewakilinya di lingkungan Kementerian Pertanian. Hingga saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan, dan terus dikumpulkan bukti penguat yang digunakan dalam proses berikutnya.
Ia sendiri sempat dikabarkan hilang beberapa hari yang lalu ketika melakukan kunjungan di luar negeri. Namun belakangan sudah kembali ke Indonesia, dan siap menghadapi proses yang akan dilakukan.
Menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi, namanya terjerat kasus korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo. Atas korupsi yang dilakukannya ini, kerugian negara ditengarai mencapai Rp 8 triliun.
Proses hukum terus berjalan dan menurut kabar yang beredar ancaman hukuman yang dihadapinya adalah seumur hidup.
3. Idrus Marham
Baca Juga: Mundur dari Jabatan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo Bicara Harga Diri Bugis Makassar
Mantan Menteri Sosial ini juga menjadi salah satu nama menteri Jokowi digaruk KPK. Kasusnya adalah korupsi PLTU Riau-1, dan menerima suap sebesar Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Untuk vonisnya sendiri adalah 2 tahun penjara ditingkat kasasi MA, dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
4. Imam Nahrawi
Namanya pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Namun ia terjerat kasus korupsi atas pemberian dana hibah Kemenpora pada KONI, yakni gratifikasi sebesar Rp 8,3 miliar.
Vonis yang dijatuhkan padanya adalah 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim