Suara.com - Berbicara mengenai pemerintahan di era Presiden Joko Widodo yang akan segera berakhir ini, tentu banyak sekali pro dan kontra yang muncul. Namun satu hal yang pasti adalah bahwa tak sedikit menteri Jokowi digaruk KPK, yang artinya korupsi tingkat tinggi masih ada di dalam kementerian.
Syahrul Yasin Limpo adalah menteri terakhir yang diduga oleh KPK melakukan korupsi dengan nilai yang tidak kecil. Artikel ini kemudian akan mencoba memetakan siapa saja menteri yang pernah menjabat di era pemerintahan Presiden Jokowi yang digaruk oleh KPK, dan menjadi tersangka atas kasus korupsi dan sejenisnya.
1. Syahrul Yasin Limpo
Menteri Pertanian ini diduga menerima hadiah, janji, atau sesuatu oleh PN atau yang mewakilinya di lingkungan Kementerian Pertanian. Hingga saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan, dan terus dikumpulkan bukti penguat yang digunakan dalam proses berikutnya.
Ia sendiri sempat dikabarkan hilang beberapa hari yang lalu ketika melakukan kunjungan di luar negeri. Namun belakangan sudah kembali ke Indonesia, dan siap menghadapi proses yang akan dilakukan.
Menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi, namanya terjerat kasus korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo. Atas korupsi yang dilakukannya ini, kerugian negara ditengarai mencapai Rp 8 triliun.
Proses hukum terus berjalan dan menurut kabar yang beredar ancaman hukuman yang dihadapinya adalah seumur hidup.
3. Idrus Marham
Baca Juga: Mundur dari Jabatan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo Bicara Harga Diri Bugis Makassar
Mantan Menteri Sosial ini juga menjadi salah satu nama menteri Jokowi digaruk KPK. Kasusnya adalah korupsi PLTU Riau-1, dan menerima suap sebesar Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Untuk vonisnya sendiri adalah 2 tahun penjara ditingkat kasasi MA, dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
4. Imam Nahrawi
Namanya pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Namun ia terjerat kasus korupsi atas pemberian dana hibah Kemenpora pada KONI, yakni gratifikasi sebesar Rp 8,3 miliar.
Vonis yang dijatuhkan padanya adalah 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
Terkini
-
5 Rekomendasi Sunscreen yang Tidak Luntur di Cuaca Panas
-
Kumpulan Promo Makanan Akhir April 2026: Ada Kimukatsu, CFC, hingga Subway
-
Sudah Lolos Administrasi? Cek Jadwal dan Tahapan Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih
-
Dari Minum Air Hangat ke Empati Nyata: Cara Baru Mendukung Perempuan Saat Menstruasi
-
5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
-
Perbedaan Dewy Finish dan Matte Finish Apa? Ini Rekomendasi Cushion Terbaik Sesuai Jenis Kulit
-
Dari Korea ke Indonesia: Teknik Presisi Estetika Non-Bedah Kini Hadir dengan Standar Global
-
Belajar Selamatkan Bumi Sejak Sekolah: Pentingnya Pendidikan Iklim untuk Generasi Muda
-
Kulit Perih dan Merah Akibat Sunburn? Ini 4 Rekomendasi Toner Penyejuk yang Wajib Dicoba
-
Update Daftar Nama 81 Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Vs KRL, 7 Meninggal Dunia