- Mudik Lebaran merupakan tradisi pekerja Indonesia yang memerlukan surat izin resmi kepada perusahaan untuk cuti sementara.
- Surat izin mudik berfungsi meminta persetujuan atasan atau HRD mengenai ketidakhadiran selama periode perayaan Idul Fitri.
- Pembuatan surat izin harus menggunakan bahasa formal, mencantumkan tanggal izin jelas, dan memastikan koordinasi pekerjaan.
Suara.com - Mudik menjadi tradisi yang tidak terpisahkan dari perayaan Hari Raya Idul Fitri di Indonesia. Banyak pekerja yang ingin pulang ke kampung halaman untuk berkumpul bersama keluarga. Karena itu, sebagian karyawan perlu mengajukan surat izin mudik kepada perusahaan, terutama jika ingin mengambil cuti di luar jadwal libur resmi.
Surat izin mudik Lebaran biasanya digunakan untuk meminta persetujuan atasan atau bagian HRD agar karyawan dapat meninggalkan pekerjaan sementara waktu selama periode mudik. Formatnya mirip dengan surat izin kerja pada umumnya, namun disesuaikan dengan alasan pulang kampung saat Lebaran.
Berikut contoh surat izin mudik Lebaran yang bisa dijadikan referensi.
Contoh Surat Izin Mudik Lebaran
1. Contoh Surat Izin Mudik Lebaran Singkat
Yth.
Bapak/Ibu Pimpinan
PT Maju Sejahtera
di Tempat
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Ahmad Pratama
Jabatan: Staff Administrasi
Divisi: Operasional
Dengan ini mengajukan izin tidak masuk kerja selama 3 hari, mulai tanggal 5 April 2026 hingga 7 April 2026. Izin tersebut saya ajukan untuk melakukan perjalanan mudik dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman.
Baca Juga: Kapan WFA Lebaran 2026 untuk Pekerja Swasta? Ini Jadwalnya Menurut Surat Edaran Kemnaker
Demikian surat izin ini saya sampaikan. Besar harapan saya agar Bapak/Ibu dapat memberikan izin. Atas perhatian dan pengertiannya, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Ahmad Pratama
2. Contoh Surat Izin Mudik Lebaran Resmi
Kepada Yth.
HRD PT Sinar Abadi
di Tempat
Dengan hormat,
Berita Terkait
-
Kapan WFA Lebaran 2026 untuk Pekerja Swasta? Ini Jadwalnya Menurut Surat Edaran Kemnaker
-
Link Download Surat Edaran WFA Lebaran 2026 dari Kemnaker, Ini Isi dan Ketentuannya
-
Antisipasi Penumpukan Pemudik, Pemerintah Lakukan Antisipasi Lalin Hingga Terapkan WFA
-
Total 291 Km, Ini Daftar 10 Tol Fungsional Mudik Lebaran 2026
-
Suzuki Siapkan Bengkel Siaga di 71 Titik Strategis Kawal Mudik Lebaran 2026
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Membaca Jakarta dari Ruang Hijau: Catatan Sehari Bersama Ayo ke Taman
-
Banyak Ibu Mengalaminya, Ini Kisah Bangkit dari Kerontokan Rambut Pascapersalinan
-
Daftar Harga BBM BP Hari Ini di Jabodetabek dan Jawa Timur, BP Ultimate Tembus Rp17.240
-
Weton Tulang Wangi Apa Saja? Ini Alasan Dilarang Keluar di Malam 1 Suro
-
4 Lipstik Merah Transferproof yang Tidak Nempel di Gelas saat Minum, Tetap Bold Sepanjang Hari
-
4 Shio dengan Hari Kurang Beruntung pada Juni 2026, Simak Prediksinya
-
Mudi dan Cara Baru Mengenalkan Konservasi: Tidak Selalu dari Hutan, Bisa dari Media Sosial
-
Apa Itu Solid Perfume? Ini Kelebihan dan Kekurangannya Dibandingkan Parfum Cair
-
5 Cushion Terlaris di TikTok, Penjualannya Tembus Jutaan Produk
-
7 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Kering dan Pecah-Pecah