- Mudik Lebaran merupakan tradisi pekerja Indonesia yang memerlukan surat izin resmi kepada perusahaan untuk cuti sementara.
- Surat izin mudik berfungsi meminta persetujuan atasan atau HRD mengenai ketidakhadiran selama periode perayaan Idul Fitri.
- Pembuatan surat izin harus menggunakan bahasa formal, mencantumkan tanggal izin jelas, dan memastikan koordinasi pekerjaan.
Suara.com - Mudik menjadi tradisi yang tidak terpisahkan dari perayaan Hari Raya Idul Fitri di Indonesia. Banyak pekerja yang ingin pulang ke kampung halaman untuk berkumpul bersama keluarga. Karena itu, sebagian karyawan perlu mengajukan surat izin mudik kepada perusahaan, terutama jika ingin mengambil cuti di luar jadwal libur resmi.
Surat izin mudik Lebaran biasanya digunakan untuk meminta persetujuan atasan atau bagian HRD agar karyawan dapat meninggalkan pekerjaan sementara waktu selama periode mudik. Formatnya mirip dengan surat izin kerja pada umumnya, namun disesuaikan dengan alasan pulang kampung saat Lebaran.
Berikut contoh surat izin mudik Lebaran yang bisa dijadikan referensi.
Contoh Surat Izin Mudik Lebaran
1. Contoh Surat Izin Mudik Lebaran Singkat
Yth.
Bapak/Ibu Pimpinan
PT Maju Sejahtera
di Tempat
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Ahmad Pratama
Jabatan: Staff Administrasi
Divisi: Operasional
Dengan ini mengajukan izin tidak masuk kerja selama 3 hari, mulai tanggal 5 April 2026 hingga 7 April 2026. Izin tersebut saya ajukan untuk melakukan perjalanan mudik dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman.
Baca Juga: Kapan WFA Lebaran 2026 untuk Pekerja Swasta? Ini Jadwalnya Menurut Surat Edaran Kemnaker
Demikian surat izin ini saya sampaikan. Besar harapan saya agar Bapak/Ibu dapat memberikan izin. Atas perhatian dan pengertiannya, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Ahmad Pratama
2. Contoh Surat Izin Mudik Lebaran Resmi
Kepada Yth.
HRD PT Sinar Abadi
di Tempat
Dengan hormat,
Berita Terkait
-
Kapan WFA Lebaran 2026 untuk Pekerja Swasta? Ini Jadwalnya Menurut Surat Edaran Kemnaker
-
Link Download Surat Edaran WFA Lebaran 2026 dari Kemnaker, Ini Isi dan Ketentuannya
-
Antisipasi Penumpukan Pemudik, Pemerintah Lakukan Antisipasi Lalin Hingga Terapkan WFA
-
Total 291 Km, Ini Daftar 10 Tol Fungsional Mudik Lebaran 2026
-
Suzuki Siapkan Bengkel Siaga di 71 Titik Strategis Kawal Mudik Lebaran 2026
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Peringatan Hari Mangrove Sedunia, 15 Ribu Bibit Pohon Disebar di Batu Lumbang Tahura Ngurah Rai
-
5 Weton Paling Sakral dan Sakti, Punya Kekuatan Terpendam Menurut Primbon Jawa
-
9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
-
Kaesang Maju di Dapil Puan, Ganjar: Silakan, Saya Masih Yakin Jateng Kandang Banteng!
-
Bertabur Bintang Beken, 5 Drakor Adaptasi Webtoon Ini Malah Anjlok di TV Korea
-
Update Bentrok Berdarah di Menteng: Satu Korban Meninggal di RSCM, Lainnya Kritis
-
Kronologi Duel Remaja Viral di Palembang, Fakta Baru Terungkap setelah Polisi Turun Tangan
-
Kronologi Bentrok Berdarah di Menteng: 2 Orang Terluka, 3 Ditangkap Polisi
-
Soroti Kasus Pria Tewas usai Dituding Curi Ayam, Hasto: Kontras dengan Kasus Jampidsus
-
5 Smartwatch yang Bisa QRIS BCA, Transaksi Makin 'Sat-Set'