- Mudik Lebaran merupakan tradisi pekerja Indonesia yang memerlukan surat izin resmi kepada perusahaan untuk cuti sementara.
- Surat izin mudik berfungsi meminta persetujuan atasan atau HRD mengenai ketidakhadiran selama periode perayaan Idul Fitri.
- Pembuatan surat izin harus menggunakan bahasa formal, mencantumkan tanggal izin jelas, dan memastikan koordinasi pekerjaan.
Suara.com - Mudik menjadi tradisi yang tidak terpisahkan dari perayaan Hari Raya Idul Fitri di Indonesia. Banyak pekerja yang ingin pulang ke kampung halaman untuk berkumpul bersama keluarga. Karena itu, sebagian karyawan perlu mengajukan surat izin mudik kepada perusahaan, terutama jika ingin mengambil cuti di luar jadwal libur resmi.
Surat izin mudik Lebaran biasanya digunakan untuk meminta persetujuan atasan atau bagian HRD agar karyawan dapat meninggalkan pekerjaan sementara waktu selama periode mudik. Formatnya mirip dengan surat izin kerja pada umumnya, namun disesuaikan dengan alasan pulang kampung saat Lebaran.
Berikut contoh surat izin mudik Lebaran yang bisa dijadikan referensi.
Contoh Surat Izin Mudik Lebaran
1. Contoh Surat Izin Mudik Lebaran Singkat
Yth.
Bapak/Ibu Pimpinan
PT Maju Sejahtera
di Tempat
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Ahmad Pratama
Jabatan: Staff Administrasi
Divisi: Operasional
Dengan ini mengajukan izin tidak masuk kerja selama 3 hari, mulai tanggal 5 April 2026 hingga 7 April 2026. Izin tersebut saya ajukan untuk melakukan perjalanan mudik dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman.
Baca Juga: Kapan WFA Lebaran 2026 untuk Pekerja Swasta? Ini Jadwalnya Menurut Surat Edaran Kemnaker
Demikian surat izin ini saya sampaikan. Besar harapan saya agar Bapak/Ibu dapat memberikan izin. Atas perhatian dan pengertiannya, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Ahmad Pratama
2. Contoh Surat Izin Mudik Lebaran Resmi
Kepada Yth.
HRD PT Sinar Abadi
di Tempat
Dengan hormat,
Berita Terkait
-
Kapan WFA Lebaran 2026 untuk Pekerja Swasta? Ini Jadwalnya Menurut Surat Edaran Kemnaker
-
Link Download Surat Edaran WFA Lebaran 2026 dari Kemnaker, Ini Isi dan Ketentuannya
-
Antisipasi Penumpukan Pemudik, Pemerintah Lakukan Antisipasi Lalin Hingga Terapkan WFA
-
Total 291 Km, Ini Daftar 10 Tol Fungsional Mudik Lebaran 2026
-
Suzuki Siapkan Bengkel Siaga di 71 Titik Strategis Kawal Mudik Lebaran 2026
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
5 Shio Paling Hoki pada 26 April 2026, Energi Kuda Logam Datangkan Rezeki Besar
-
Di Balik Paket dan Perjuangan: Cerita Kurir Perempuan Menaklukkan Tantangan Lapangan
-
Tren Arsitektur Hijau 2026: Material Eco-Friendly Jadi Standar Baru Bangunan
-
7 Foundation Full Coverage Anti Crack, Makeup Tetap Mulus Meski Berkeringat
-
Powder Blush vs Liquid Blush: Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit Anda?
-
5 Lip Tint yang Stain-nya Tahan Lama, Murah dan Tak Bikin Bibir Kering
-
5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
-
UNIQLO x Cecilie Bahnsen Debut di Indonesia, Koleksi Feminin Romantis Siap Jadi Statement Daily Wear
-
Literasi Keuangan Jadi Kunci Perempuan Lebih Percaya Diri Kelola Bisnis
-
Sepeda Hybrid Cocok Buat Apa? Ini 5 Pilihan Terbaik dengan Harga Bersahabat