Suara.com - Ronald Tannur dijerat pasal penganiayaan saat ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya seorang perempuan bernama Dini Sera Afrianti. Anak anggota DPR Edward Tannur itu dikenai pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan.
Penetapan pasal itu menuai kontroversi karena publik menilai seharusnya pria 31 tahun itu juga dikenai pasal pembunuhan berencana. Perbedaan jeratan pasal penganiayaan dengan pasal pembunuhan memang bisa membedakan lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku.
Tersangka yang dikenai pasal pembunuhan berencana bisa dihukum mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Hal itu sesuai aturan dala Pasal 340 KUHP yang berbunyi:
"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Sedangkan, dalam pasal penganiayaan, hukuman paling lama yang bisa diterima Ronald Tannur kemungkinan maksimal 7 tahun. Hal itu berdasarkan ketentuan dari isi Pasal 351 KUHP yang berbunyi:
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
- Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
- Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Sementara itu, Pasal 359 KUHP yang juga menjerat Ronald Tannur berbunyi: "barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara".
Dalam kitab KUHP, penganiayaan terbagi menjadi dua, yakni penganiayaan ringan dan berat.
Dikutip dari Hukum Online, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan yang dimaksud penganiayaan ringan sesuai dengan pasal 352 KUHP artinya tindakan penganiayaan itu tidak sampai membuat korban menjadi sakit atau terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari.
Sedangkan mengenai penganiayaan berat dalam Pasal 354 KUHP, R. Soesilo menjelaskan bahwa supaya dapat dikenakan pasal ini, maka niat si pembuat harus ditujukan pada melukai berat, artinya luka berat harus dimaksud oleh pelaku. Apabila tidak dimaksud dan luka berat hanya merupakan akibat saja, maka perbuatan dikategorigan sebagai penganiayaan biasa yang berakibat luka berat sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Baca Juga: Anaknya Diduga Jadi Pelaku Penganiayaan, Ini Profil Edward Tannur
Berdasarkan ketentuan di atas, yang perlu diperhatikan apakah penganiayaan tersebut mengakibatkan rasa sakit yang membuat si korban tidak dapat melakukan pekerjaannya atau tidak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Komunikasi Instan Tanpa Bergantung Internet, Ini Alasan Radio Profesional Masih Dibutuhkan
-
Apa Sunblock yang Bagus? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
-
4 Sunscreen yang Tidak Mengandung Alkohol dan Parfum untuk Meminimalkan Risiko Iritasi
-
4 Pensil Alis Waterproof yang Bagus dan Tahan Lama, Hasil Natural Sepanjang Hari
-
7 Sepatu Lari Diskon di Foot Locker, Potongan Harga hingga 30 Persen
-
Ramalan Zodiak Juli 2026 Lengkap, Siapa yang Paling Beruntung Bulan Ini?
-
Penyandang Diabetes Indonesia Tembus 20,4 Juta, Terapi DM Tipe 2 Bertambah
-
Apa Zodiak Tahta Tertinggi? Bintang Ini Juaranya
-
5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
-
Merek Sepatu Lari Lokal yang Bagus Apa? Ini 5 Rekomendasi Seri Terlarisnya sesuai Review Pembeli