Suara.com - Ronald Tannur dijerat pasal penganiayaan saat ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya seorang perempuan bernama Dini Sera Afrianti. Anak anggota DPR Edward Tannur itu dikenai pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan.
Penetapan pasal itu menuai kontroversi karena publik menilai seharusnya pria 31 tahun itu juga dikenai pasal pembunuhan berencana. Perbedaan jeratan pasal penganiayaan dengan pasal pembunuhan memang bisa membedakan lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku.
Tersangka yang dikenai pasal pembunuhan berencana bisa dihukum mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Hal itu sesuai aturan dala Pasal 340 KUHP yang berbunyi:
"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Sedangkan, dalam pasal penganiayaan, hukuman paling lama yang bisa diterima Ronald Tannur kemungkinan maksimal 7 tahun. Hal itu berdasarkan ketentuan dari isi Pasal 351 KUHP yang berbunyi:
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
- Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
- Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Sementara itu, Pasal 359 KUHP yang juga menjerat Ronald Tannur berbunyi: "barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara".
Dalam kitab KUHP, penganiayaan terbagi menjadi dua, yakni penganiayaan ringan dan berat.
Dikutip dari Hukum Online, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan yang dimaksud penganiayaan ringan sesuai dengan pasal 352 KUHP artinya tindakan penganiayaan itu tidak sampai membuat korban menjadi sakit atau terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari.
Sedangkan mengenai penganiayaan berat dalam Pasal 354 KUHP, R. Soesilo menjelaskan bahwa supaya dapat dikenakan pasal ini, maka niat si pembuat harus ditujukan pada melukai berat, artinya luka berat harus dimaksud oleh pelaku. Apabila tidak dimaksud dan luka berat hanya merupakan akibat saja, maka perbuatan dikategorigan sebagai penganiayaan biasa yang berakibat luka berat sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Baca Juga: Anaknya Diduga Jadi Pelaku Penganiayaan, Ini Profil Edward Tannur
Berdasarkan ketentuan di atas, yang perlu diperhatikan apakah penganiayaan tersebut mengakibatkan rasa sakit yang membuat si korban tidak dapat melakukan pekerjaannya atau tidak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Terpopuler: 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Anti Luntur, Ragam Facial Wash Murah Viva
-
3 Sepatu Adidas untuk Kaki Lebar, Nyaman Dipakai Harian hingga Running
-
Cara Baru Traveling: Mengapa AI Kini Jadi Travel Agent Pribadi Anda?
-
Bolehkah Kurban 1 Ekor Kambing untuk Satu Keluarga? Begini Hukumnya dalam Islam
-
5 Parfum Lokal yang Wanginya Awet Nempel di Baju meski Sudah Dicuci
-
Di Tengah Tantangan Industri Herbal, Produk Lokal Mulai Perluas Pasar hingga Internasional
-
5 Lip Cream Lokal Alternatif Tom Ford Liquid Lip Luxe Matte: Transferproof, Awet hingga 14 Jam
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 Dimana? Masih Jalani Hukuman di Lapas Dapat Beasiswa Magister
-
6 Basic Skincare Malam untuk Pemula, Simpel tapi Penting untuk Menjaga Kulit Tetap Sehat
-
Bedak Sudah Mengandung SPF, Perlukah Pakai Sunscreen?