Suara.com - Ronald Tannur dijerat pasal penganiayaan saat ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya seorang perempuan bernama Dini Sera Afrianti. Anak anggota DPR Edward Tannur itu dikenai pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan.
Penetapan pasal itu menuai kontroversi karena publik menilai seharusnya pria 31 tahun itu juga dikenai pasal pembunuhan berencana. Perbedaan jeratan pasal penganiayaan dengan pasal pembunuhan memang bisa membedakan lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku.
Tersangka yang dikenai pasal pembunuhan berencana bisa dihukum mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Hal itu sesuai aturan dala Pasal 340 KUHP yang berbunyi:
"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Sedangkan, dalam pasal penganiayaan, hukuman paling lama yang bisa diterima Ronald Tannur kemungkinan maksimal 7 tahun. Hal itu berdasarkan ketentuan dari isi Pasal 351 KUHP yang berbunyi:
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
- Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
- Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Sementara itu, Pasal 359 KUHP yang juga menjerat Ronald Tannur berbunyi: "barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara".
Dalam kitab KUHP, penganiayaan terbagi menjadi dua, yakni penganiayaan ringan dan berat.
Dikutip dari Hukum Online, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan yang dimaksud penganiayaan ringan sesuai dengan pasal 352 KUHP artinya tindakan penganiayaan itu tidak sampai membuat korban menjadi sakit atau terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari.
Sedangkan mengenai penganiayaan berat dalam Pasal 354 KUHP, R. Soesilo menjelaskan bahwa supaya dapat dikenakan pasal ini, maka niat si pembuat harus ditujukan pada melukai berat, artinya luka berat harus dimaksud oleh pelaku. Apabila tidak dimaksud dan luka berat hanya merupakan akibat saja, maka perbuatan dikategorigan sebagai penganiayaan biasa yang berakibat luka berat sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Baca Juga: Anaknya Diduga Jadi Pelaku Penganiayaan, Ini Profil Edward Tannur
Berdasarkan ketentuan di atas, yang perlu diperhatikan apakah penganiayaan tersebut mengakibatkan rasa sakit yang membuat si korban tidak dapat melakukan pekerjaannya atau tidak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Urutan 12 Zodiak Paling Rawan Selingkuh, Siapa yang Hobi Permainkan Hati?
-
Apakah Tinted Sunscreen Bisa Memudarkan Flek Hitam? Cek 5 Pilihan yang Murah dan Bagus
-
Sosok Zohran Mamdani, Wali Kota Termuda dan Muslim Pertama dalam Sejarah New York
-
5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
-
Profil dan Pendidikan Gusti Purbaya, Kukuhkan Diri sebagai Raja Baru Keraton Solo di Usia 22 Tahun
-
Usia 50-an Cocoknya Pakai Warna Lipstik Apa? Ini 7 Pilihan Elegan yang Patut Dicoba
-
5 Sepatu New Balance yang Mengandung Kulit Babi, Kenali Series Pig Skin Agar Tak Salah Beli
-
5 Rekomendasi Parfum Wanita yang Murah, Wangi Elegan dan Tahan Lama
-
Kenapa Sepatu New Balance Mahal? 5 Sepatu Lokal Ini Bisa Jadi Alternatif yang Lebih Murah
-
5 Parfum Aroma Teh untuk Wanita Kantoran, Wanginya Meninggalkan Jejak