Suara.com - Pihak terlibat kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin kembali jadi buah bibir, termasuk Beng Beng Ong saksi ahli pihak Jessica Wongso yang dideportasi dari Indonesia, karena dianggap melanggar imigrasi. Kira-kira apa aja syarat jadi saksi ahli di persidangan ya?
Sosok Beng Beng Ong membuat publik penasaran, karena dianggap sampai membuat tim jaksa kasus pembunuhan berencana Mirna Salihin oleh Jessica Wongso ketar-ketir hingga gunakan siasat deportasi dari Indonesia.
Belakangan Jaksa Shandy Handika mengungkap alasan pihaknya pilih menolak dan mendeportasi Ahli Patologi Forensik, Prof. Beng Beng Ong dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia itu karena melanggar hukum.
“Sebenarnya gampang saja, pemikiran kami selaku tim adalah kita harus menegakkan hukum dengan tidak melanggar hukum. Prof Beng Beng Ong datang melanggar imigrasi, sudah ada pelanggaran imigrasi. Jadi pada saat dia mau menegakkan hukum, harusnya tidak ada hukum yang dia langgar,” ujar Jaksa Shandy saat berbincang dengan Denny Sumargo dikutip suara.com, Rabu (11/10/2023).
Padahal sebelumnya dalam persidangan Prof. Beng Beng tidak yakin jika kematian Mirna disebabkan oleh racun sianida yang ditenggaknya dalam kopi. Ia malah menduga kematian perempuan berusia 27 tahun meninggal karena penyakit alami.
"Saya takkan menduga itu sianida. Saya akan mempertimbangkan penyebab lain, termasuk penyakit alami," ujar Prof. Beng Beng, yang disimpulkan tim jaksa bahwa metode ahli Indonesia diklaim salah dan keliru.
Dampaknya Prof.Beng Beng yang didapati jaksa melanggar imigrasi ini terpaksa dideportasi atau dipulangkan Indonesia ke negara asal, bahkan imigrasi melarang kedatangan lelaki tersebut ke Tanah Air selama 6 bulan ke depan.
Sementara itu melansir situs Pengacara Nusantara, saksi ahli sesuai Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dianggap sebagai salah satu alat bukti yang sah. Sedangkan definisi saksi ahli yaitu seorang saksi ahli yang dianggap menguasai suatu bidang objek, yang diperkarakan perkara dalam sidang.
Adapun kriteria dan syarat saksi ahli menurut Debra Shinder (2010) antara lain yakni:
Baca Juga: Jessica Wongso Tepis Tuduhan Ayah Mirna Sebut Ibundanya Diperas Otto Hasibuan Hingga Jual Rumah
1. Gelar pendidikan tinggi atau pelatihan lanjutan di bidang tertentu.
2. Mempunyai spesialisasi tertentu.
3. Pengakuan sebagai guru, dosen, atau pelatih di bidang tertentu.
4. Lisensi Profesional, jika masih berlaku.
5. Ikut sebagai keanggotaan dalam suatu organisasi profesi, posisi kepemimpinan dalam organisasi tersebut lebih bagus.
6. Publikasi artikel, buku, atau publikasi lainnya, dan bisa juga sebagai reviewer. Ini akan menjadi salah satu pendukung bahwa saksi ahli mempunyai pengalaman jangka panjang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun