Suara.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo punya cicilan beberapa barang mewah yang diduga dibayarnya menggunakan uang hasil 'memeras' anak buahnya.
Tak cuma Syahrul Yasin Limpo, ada pula Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin di Dirjen Sarpras Pertanian Kementan, Muhammad Hatta yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Ketiganya dituding bekerja sama dalam memungut uang dari pegawai Kementan yang ingin melakukan mutasi atau mendapat jabatan.
Nilai yang harus dibayarkan para pegawai Kementan itu berbeda-beda tergantung tingkat dan eselon, perkiraannya antara 4000 hingga 10 ribu US Dolar. Jika dirupiahkan, maka para pegawai Kementan itu harus menyetor Rp 60 juta hingga Rp 150 juta.
Prosesnya, uang itu dikumpulkan oleh Kasdi dan M Hatta yang diangkat SYL sebagai Sekjen dan Dirjen. Keduanya lalu menyerahkan uang tersebut ke SYL hingga mencapai Rp 13,9 miliar.
Uang tersebut lantas digunakan SYL untuk membayar cicilannya. Rinciannya, uang dari pejabat tinggi Eselon I dan II digunakan untuk keperluan pribadi, sementara uang dari pejabat Kementan digunakan buat membayar cicilan mobil Alphard.
"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Rabu (11/10/2023).
Selain membayar cicilan mobil alphard, SYL juga menggunakan uang haram itu untuk membayar cicilan kartu kreditnya.
Baca Juga: Profil Kasdi Subagyono: Anak Buah Syahrul Yasin Limpo Ikut Dijebloskan ke Penjara karena Korupsi
Berita Terkait
-
Dua Sisi Syarul Yasin Limpo: Dulu Dapat Penghargaan KPK, Kini Resmi Jadi Tersangka Korupsi
-
Hari Ini Balik ke Jakarta usai Resmi Tersangka, SYL Bakal Datangi KPK?
-
Profil Kasdi Subagyono: Anak Buah Syahrul Yasin Limpo Ikut Dijebloskan ke Penjara karena Korupsi
-
Ajudan Firli Bahuri Diperiksa Di Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL Jumat Besok
-
Periksa 3 Saksi Kasus Pemerasan Pimpinan ke Eks Mentan SYL, Polda Metro Jaya: Salah Satunya Pegawai KPK
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan
-
Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki
-
Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset
-
Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok
-
Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan