Suara.com - Keluarga Syahrul Yasin Limpo ikut jadi sorotan publik pasca mantan Menteri Pertanian itu terjerat kasus korupsi. Salah satu keluarga Syahrul yang ikut tersorot ialah keponakannya Adnan Purichta Ichsan yang juga Bupati Gowa.
Tidak hanya lantaran sama-sama berprofesi sebagai politisi, tetapi gaya hidup Adnan dan istrinya Priska Paramita juga bikin publik penasaran. Istri Adnan kepergok punya kehidupan yang terlampau hedon untuk istri seorang pejabat publik.
Priska didapati menaiki helikopter bersama para sahabat, sebagaimana yang beredar di media sosial. Dia juga kerap memamerkan berbagai barang-barang mewah seperti tas branded yang harganya selangit.
Memang berapa gaji Adnan Purichta Ichsan sebagai Bupati?
Adnan Purichta Ichsan diketahui menjabat sebagai Bupati Gowa selama dua periode, yakni 2016—2021 dan 2021—2025. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Anggota DPRD Sulawesi Selatan Fraksi Golkar periode 2014—2015. Adnan merupakan anak kandung dari mantan Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo (Alm).
Selama kiprahnya menjadi politisi, Adnan tercatat punya kekayaan sebanyak Rp12 miliar. Angka itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang tercatat di KPK.
Sementara itu, gaji pokok bupati di setiap daerah tercatat sebanyak Rp2,1 juta. Nominal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 Perubahan PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Namun, gaji tersebut belum termasuk uang tunjangan dan lainnya. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan bupati sebesar Rp 3,78 juta per bulan.
Sama halnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), bupati juga mendapatkan tunjangan beras, anak, kesehatan, dan ketenagakerjaan. Setiap tahunnya, mereka juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.
Baca Juga: Respons SYL Dijemput Paksa KPK, Cak Imin Singgung Transparansi Proses Hukum
Kemudian, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bupati juga berhak mendapat rumah dinas, kendaraan dinas, dan tanggungan biaya operasional.
Namun, besaran tanggungan biaya operasional tergantung pada pendapatan asli daerah (PAD) dan anggarannya berasal dari APBD. Sehingga nominalnya setiap bupati di daerah bisa berbeda-beda, tergantung jumlah APBD yang dimiliki.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Siap-siap Panen Cuan! Dividen BBRI Diproyeksi Tembus 13 Persen, Minat Borong?
-
Sifat dan Karakter Shio Kambing dari Positif hingga Negatif
-
Meroket Lagi, IHSG Menuju Level 6.400
-
Chelsea Tikung Arsenal, Rekrut Morgan Rogers dengan Harga Fantastis!
-
Serangan Harimau Kembali Terjadi di Siak, Kali Ini Korbannya Pekerja Alat Berat
-
Kiamat Harga Gadget 2027? TSMC Naikkan Biaya Produksi Chip 10%, Raksasa Teknologi Mulai "Eksodus"
-
Live Malam Hari! Catat Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
-
Antam dan Galeri 24 Koreksi, Cek Harga Jual dan Buyback Emas Hari Ini di Pegadaian
-
Sepak Terjang Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Kini Pilih Mundur Fokus Pengobatan
-
Bukan Sekadar Transportasi, KRL Mengubah Cara Saya Melihat Perjalanan Harian