Suara.com - Keluarga Syahrul Yasin Limpo ikut jadi sorotan publik pasca mantan Menteri Pertanian itu terjerat kasus korupsi. Salah satu keluarga Syahrul yang ikut tersorot ialah keponakannya Adnan Purichta Ichsan yang juga Bupati Gowa.
Tidak hanya lantaran sama-sama berprofesi sebagai politisi, tetapi gaya hidup Adnan dan istrinya Priska Paramita juga bikin publik penasaran. Istri Adnan kepergok punya kehidupan yang terlampau hedon untuk istri seorang pejabat publik.
Priska didapati menaiki helikopter bersama para sahabat, sebagaimana yang beredar di media sosial. Dia juga kerap memamerkan berbagai barang-barang mewah seperti tas branded yang harganya selangit.
Memang berapa gaji Adnan Purichta Ichsan sebagai Bupati?
Adnan Purichta Ichsan diketahui menjabat sebagai Bupati Gowa selama dua periode, yakni 2016—2021 dan 2021—2025. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Anggota DPRD Sulawesi Selatan Fraksi Golkar periode 2014—2015. Adnan merupakan anak kandung dari mantan Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo (Alm).
Selama kiprahnya menjadi politisi, Adnan tercatat punya kekayaan sebanyak Rp12 miliar. Angka itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang tercatat di KPK.
Sementara itu, gaji pokok bupati di setiap daerah tercatat sebanyak Rp2,1 juta. Nominal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 Perubahan PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Namun, gaji tersebut belum termasuk uang tunjangan dan lainnya. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan bupati sebesar Rp 3,78 juta per bulan.
Sama halnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), bupati juga mendapatkan tunjangan beras, anak, kesehatan, dan ketenagakerjaan. Setiap tahunnya, mereka juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.
Baca Juga: Respons SYL Dijemput Paksa KPK, Cak Imin Singgung Transparansi Proses Hukum
Kemudian, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bupati juga berhak mendapat rumah dinas, kendaraan dinas, dan tanggungan biaya operasional.
Namun, besaran tanggungan biaya operasional tergantung pada pendapatan asli daerah (PAD) dan anggarannya berasal dari APBD. Sehingga nominalnya setiap bupati di daerah bisa berbeda-beda, tergantung jumlah APBD yang dimiliki.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Rahasia Kuah Medok dan Bening: 6 Resep Soto Ayam Khas Nusantara
-
Tujuh Parfum Premium dengan Aroma Lokal yang Kuat dan Karakter Berbeda-Beda
-
Menu Harian Favorit: 3 Variasi Resep Ayam Kecap yang Lezat dan Gampang
-
Koleksi Akhir Tahun Bernuansa Seni, Heritage, dan Pop Culture Siap Meriahkan Imlek 2026
-
Siapa Sam Ratulangi? Pahlawan Nasional, Jurnalis, dan Tokoh Pergerakan yang Diasingkan Belanda
-
9 Parfum Miniso Semakin Berkeringat Makin Wangi untuk Aktivitas Outdoor
-
Kulit Sehat Bukan Cuma dari Skincare, tapi Juga Gaya Hidup Aktif
-
3 Rekomendasi Sunscreen Powder untuk Mengontrol Minyak, Praktis buat Touch Up
-
5 Sepatu Aerostreet Terlaris di Shopee, Ringan dan Stylish Cuma Rp100 Ribuan
-
10 Rekomendasi Film Hari Pahlawan dan Link Nontonnya, Banyak di Netflix