Suara.com - Gibran Rakabuming Raka dipastikan batal jadi calon wakil presiden (Cawapres) 2024 pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia capres dan cawapres.
MK secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika.
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’. Dengan begitu, Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 36 tahun itu dipastikan belum memenuhi syarat menjadi bakal Cawapres.
Pemberitaan mengenai putusan MK itu pun langsung jadi pembicaraan hangat di media sosial, terutama X. Pada daftar trending topic, nama 'Gibran' serta 'Putusan MK' jadi dua pembahasan yang banyak dibicarakan netizen.
Gibran sendiri telah membuat cuitan lewat akun X pribadinya tak lama setelah berita soal putusan MK itu beredar. Cuitan Gibran sebenarnya tidak langsung mengarah terhadap putusan MK tersebut. Hanya saja netizen langsung menyinggung soal putusan itu pada kolom komentar.
"Awokwokwok ," tulis Gibran lewat akun X, dikutip Senin (16/10/2023).
Cuitan Gibran itu langsung viral meski baru 2 jam diposting, dengan telah dilihat lebih dari 250 ribu kali dan 218 komentar. Sejumlah komentar nampak meledek kakak Kaesang Pangarep itu yang dipastikan batal diusung jadi cawapres.
Netizen bahkan 'memalak' Gibran untuk buat syukuran dengan acara makan-makan atas hasil akhir putusan MK tersebut.
"Prank nasional," komentar @nuelxxxxx.
Baca Juga: Peserta Aksi Topo Bisu Bingung Jawab Apa Saat Ditemui Gibran di Loji Gandrung
"Makan makan nih mas," pinta @Fahmxxxxx.
"Ayo mas jd maju ndak?" ledek @Megaxxxx.
"Sebenarnya mas gibran ini tau bakalan di tolak," @bapaxxxx.
Diketahui bahwa putusan MK itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 di ruang sidang MK, Jakarta, pada Senin (16/10) siang.
Sekadar informasi, ada sejumlah pihak yang menggugat syarat batas usia capres dan capres ke MK. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023, pihak yang menggugat ialah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
5 Pilihan Parfum Saff & Co yang Wanginya Tahan Lama, Awet Sampai 10 Jam
-
5 Pilihan Cushion Wardah untuk Kulit Sawo Matang: Wajah Makin Flawless, Flek Hitam Tersamarkan
-
7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
-
10 Link Twibbon Hari Pahlawan 2025, Gratis Langsung Pakai
-
5 Kulkas Mini untuk Menyimpan Skincare, Harga Mulai Rp300 Ribuan
-
5 Rekomendasi Aplikasi Kencan Terbaik, Zohran Mamdani dan Istrinya Bertemu di Hinge
-
Apa Arti For Agartha? Tulisan di 'Senjata' TKP Ledakan SMA 72 Jakarta Bikin Geger
-
Siapa yang Berhak Memberi Gelar Pahlawan Nasional? Dibahas usai Usulan Angkat Soeharto
-
3 Toner AHA BHA untuk Menghilangkan Bekas Jerawat bagi Pemilik Kulit Kombinasi
-
Petugas Upacara Hari Pahlawan Apa Saja? Ini Susunan Resminya Menurut Kemensos