Suara.com - Gibran Rakabuming Raka dipastikan batal jadi calon wakil presiden (Cawapres) 2024 pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia capres dan cawapres.
MK secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika.
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’. Dengan begitu, Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 36 tahun itu dipastikan belum memenuhi syarat menjadi bakal Cawapres.
Pemberitaan mengenai putusan MK itu pun langsung jadi pembicaraan hangat di media sosial, terutama X. Pada daftar trending topic, nama 'Gibran' serta 'Putusan MK' jadi dua pembahasan yang banyak dibicarakan netizen.
Gibran sendiri telah membuat cuitan lewat akun X pribadinya tak lama setelah berita soal putusan MK itu beredar. Cuitan Gibran sebenarnya tidak langsung mengarah terhadap putusan MK tersebut. Hanya saja netizen langsung menyinggung soal putusan itu pada kolom komentar.
"Awokwokwok ," tulis Gibran lewat akun X, dikutip Senin (16/10/2023).
Cuitan Gibran itu langsung viral meski baru 2 jam diposting, dengan telah dilihat lebih dari 250 ribu kali dan 218 komentar. Sejumlah komentar nampak meledek kakak Kaesang Pangarep itu yang dipastikan batal diusung jadi cawapres.
Netizen bahkan 'memalak' Gibran untuk buat syukuran dengan acara makan-makan atas hasil akhir putusan MK tersebut.
"Prank nasional," komentar @nuelxxxxx.
Baca Juga: Peserta Aksi Topo Bisu Bingung Jawab Apa Saat Ditemui Gibran di Loji Gandrung
"Makan makan nih mas," pinta @Fahmxxxxx.
"Ayo mas jd maju ndak?" ledek @Megaxxxx.
"Sebenarnya mas gibran ini tau bakalan di tolak," @bapaxxxx.
Diketahui bahwa putusan MK itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 di ruang sidang MK, Jakarta, pada Senin (16/10) siang.
Sekadar informasi, ada sejumlah pihak yang menggugat syarat batas usia capres dan capres ke MK. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023, pihak yang menggugat ialah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Kemudian, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika.
Selain itu, MK juga akan membacakan putusan untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023/, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian