Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, salah satu hal yang paling dinantikan oleh para pekerja di Indonesia adalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi banyak orang, dana ini menjadi penopang penting untuk memenuhi berbagai kebutuhan Lebaran, mulai dari belanja kebutuhan rumah tangga, mudik, hingga berbagi dengan keluarga.
Oleh karena itulah, pertanyaan mengenai kapan THR maksimal dibayarkan sering muncul setiap tahun. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan aturan yang jelas terkait waktu pembayaran, besaran, hingga sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Simak penjelasan berikut ini.
Kapan Maksimal THR Dibayarkan?
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang diterbitkan pada 2 Maret 2026, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
Aturan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Salah satu poin paling penting dalam aturan tersebut adalah mengenai batas waktu pembayaran THR. Pemerintah menegaskan bahwa THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan (H-7).
Meski demikian, perusahaan dianjurkan untuk membayarkannya lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan THR, namun ada kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus di perusahaan.
Baca Juga: Bebas Pajak! Segini THR yang Dikantongi Menkeu Purbaya Tahun 2026
Ketentuan ini berlaku baik bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap, maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak. Artinya, selama memenuhi masa kerja minimal tersebut, pekerja tetap berhak menerima THR sesuai ketentuan.
Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja
Selain waktu pembayaran, pemerintah juga mengatur mengenai besaran THR yang harus diberikan kepada pekerja. Bagi karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, THR yang diberikan sebesar satu bulan upah penuh.
Ketentuan tersebut merupakan standar minimal yang wajib dipenuhi perusahaan. Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu bulan tetapi belum mencapai satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional dengan rumus: (Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah
Dengan sistem perhitungan tersebut, pekerja tetap memperoleh THR secara adil sesuai dengan lamanya masa kerja di perusahaan.
Perhitungan THR untuk Pekerja Harian Lepas
Berita Terkait
-
Terungkap Detik-detik Gugurnya Ali Khamenei: Dibunuh Israel saat Sedang Baca Al Quran
-
Superindo Gelar Ramadan Midnight Sale Malam Ini, Tebus Minyak Goreng Cuma Rp1.000-an
-
Intip Tren Modest Wear yang Temani berbagai Momen Pengguna bersama Shopee Big Ramadan Sale
-
Menag: ASN Dilarang Menyalahgunakan Wewenang dan Fasilitas Jabatan untuk Kepentingan Pribadi
-
Khutbah Jumat Akhir Ramadan 13 Maret 2026, Cara Rasul Menghadapi Hari-Hari Terakhir Bulan Puasa
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
20 Kata-Kata Lucu untuk Amplop THR Lebaran 2026, Receh dan Menghibur
-
Superindo Gelar Ramadan Midnight Sale Malam Ini, Tebus Minyak Goreng Cuma Rp1.000-an
-
Resep Kue Semprit Keju ala Chef Devina, Renyah dan Lumer di Mulut
-
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
-
Khutbah Jumat Akhir Ramadan 13 Maret 2026, Cara Rasul Menghadapi Hari-Hari Terakhir Bulan Puasa
-
Viral Petugas MBG Beli iPhone 16 Usai Kerja 3 Bulan, Berapa Sih Gaji Karyawan MBG?
-
Resep Nastar Tepung Mocaf, Alternatif Kue Lebaran Gluten-Free dan Lebih Sehat
-
Promo JSM Alfamart Minggu Ini: Sirup Mulai Rp8 Ribuan, Kue Kaleng Murah untuk Lebaran
-
7 Ide Hampers Lebaran Buatan Sendiri, Lebih Berkesan untuk Orang Terdekat
-
5 Rekomendasi Night Cream untuk Wajah Cerah Instan Esok Paginya, Auto Glowing!