Suara.com - Ben Kasyafani mendadak jadi sorotan usai disomasi karena diduga ikut dalam aliran sesat. Somasi ini dibuat oleh mantan dari pengikut aliran tersebut, mereka adalah Elyana dan Imam Naasai.
Lewat kuasa hukumnya, Ichwan Toni, keduanya menuduh Ben Kasyafani merupakan pengikut dari Lembaga Dakwah Islam Indonesia atau LDII yang memilikipaham takfir, yakni menganggap semua orang Islam yang tidak bergabung ke dalam barisannya dianggap sebagai orang kafir.
"Pesan terbuka kepada dua publik figur yaitu Ida Royani dan Ben Kasyafani. Dalam hal ini patut diduga keterkaitannya dengan suatu ajaran yang diduga menyimpang," kata kuasa hukum Elyana dan Imam Nasai, Ichwan Toni, dikutip dari YouTube Seleb on Cam.
Selain Ben, somasi juga ditujukan untuk Ida Royani yang disebut penerobos ibu-ibu pusat untuk Indonesia bagian barat. Sedangkan mantan suami Marshanda ini tak memiliki jabatan apapun, alias hanya sebagai jamaah. Bahkan keduanya disebut bangga mengikuti aliran tersebut.
Tak hanya itu, Eliana yang hadir dalam konferensi pers tersebut ikut mengaitkan perceraian Ben Kasyafani dengan mantan istrinya, Marshanda menjadi salah satu bukti keterlibatan Ben dalam aliran itu.
"Itu banyak kok anggotanya para korban-korban perceraian," ucap Eliana.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah menetapkan sepuluh kriteria suatu aliran dapat digolongkan tersesat. Namun, tidak semua orang dapat memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar dari nilai-nilai dasar Islam.
”Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat bila memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria,” kata Ketua Panitia Pengarah Rakernas MUI Tahun 2007, Yunahar Ilyas, di Jakarta.
10 Kriteria Aliran Sesat tersebut adalah:
Baca Juga: 5 Fakta Artis Ben Kasyafani dan Ida Royani Diduga Ikut Aliran Sesat, Kena Somasi Mantan Anggota
1. Mengingkari rukun iman dan rukun Islam
2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar'i (Al Quran dan as-Sunnah)
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al Quran
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al Quran
5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
6. Mengingkari kedudukan hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sumber ajaran Islam
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
ABK WNI Tewas Diserang Kelompok Houthi di Selat Bab Al Mandeb
-
WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali
-
Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media