Suara.com - Ben Kasyafani mendadak jadi sorotan usai disomasi karena diduga ikut dalam aliran sesat. Somasi ini dibuat oleh mantan dari pengikut aliran tersebut, mereka adalah Elyana dan Imam Naasai.
Lewat kuasa hukumnya, Ichwan Toni, keduanya menuduh Ben Kasyafani merupakan pengikut dari Lembaga Dakwah Islam Indonesia atau LDII yang memilikipaham takfir, yakni menganggap semua orang Islam yang tidak bergabung ke dalam barisannya dianggap sebagai orang kafir.
"Pesan terbuka kepada dua publik figur yaitu Ida Royani dan Ben Kasyafani. Dalam hal ini patut diduga keterkaitannya dengan suatu ajaran yang diduga menyimpang," kata kuasa hukum Elyana dan Imam Nasai, Ichwan Toni, dikutip dari YouTube Seleb on Cam.
Selain Ben, somasi juga ditujukan untuk Ida Royani yang disebut penerobos ibu-ibu pusat untuk Indonesia bagian barat. Sedangkan mantan suami Marshanda ini tak memiliki jabatan apapun, alias hanya sebagai jamaah. Bahkan keduanya disebut bangga mengikuti aliran tersebut.
Tak hanya itu, Eliana yang hadir dalam konferensi pers tersebut ikut mengaitkan perceraian Ben Kasyafani dengan mantan istrinya, Marshanda menjadi salah satu bukti keterlibatan Ben dalam aliran itu.
"Itu banyak kok anggotanya para korban-korban perceraian," ucap Eliana.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah menetapkan sepuluh kriteria suatu aliran dapat digolongkan tersesat. Namun, tidak semua orang dapat memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar dari nilai-nilai dasar Islam.
”Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat bila memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria,” kata Ketua Panitia Pengarah Rakernas MUI Tahun 2007, Yunahar Ilyas, di Jakarta.
10 Kriteria Aliran Sesat tersebut adalah:
Baca Juga: 5 Fakta Artis Ben Kasyafani dan Ida Royani Diduga Ikut Aliran Sesat, Kena Somasi Mantan Anggota
1. Mengingkari rukun iman dan rukun Islam
2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar'i (Al Quran dan as-Sunnah)
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al Quran
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al Quran
5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
6. Mengingkari kedudukan hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sumber ajaran Islam
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
7 Shio Paling Beruntung di Juli 2026, Cuan Melimpah!
-
Review Azzura Luminous Cushion: Harga Terjangkau, Wajah Glowing Instan
-
Rekomendasi Ombre Wardah Staylock Lip Matte yang Tahan 20 Jam, Makan Ayam Geprek Tetap On!
-
Rekomendasi Ombre Lip Cream OMG yang Tahan Lama dan Tidak Kering, Lengkap dengan Review Pengguna
-
5 Serum Lokal di Bawah Rp50 Ribu untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Lengkap dengan Review
-
Berawal dari Sekolah di Perbatasan, Inovasi Kulit Pisang Ini Kini Bawa Indonesia ke Kancah Global
-
5 Warna Lipstik yang Cocok untuk Wanita Usia 55 Tahun, Tampilan Lebih Fresh dan Anggun
-
5 Rangkaian Skincare Harian untuk Kulit Berjerawat Rekomendasi Dokter Estetika
-
Apa Merk Cushion yang Bagus? Ini 8 Rekomendasi yang Sudah BPOM
-
Lipstik Merek Apa yang Dijual di Alfamart? Ini 4 Pilihan Awet Tahan hingga 16 Jam