Suara.com - Ben Kasyafani mendadak jadi sorotan usai disomasi karena diduga ikut dalam aliran sesat. Somasi ini dibuat oleh mantan dari pengikut aliran tersebut, mereka adalah Elyana dan Imam Naasai.
Lewat kuasa hukumnya, Ichwan Toni, keduanya menuduh Ben Kasyafani merupakan pengikut dari Lembaga Dakwah Islam Indonesia atau LDII yang memilikipaham takfir, yakni menganggap semua orang Islam yang tidak bergabung ke dalam barisannya dianggap sebagai orang kafir.
"Pesan terbuka kepada dua publik figur yaitu Ida Royani dan Ben Kasyafani. Dalam hal ini patut diduga keterkaitannya dengan suatu ajaran yang diduga menyimpang," kata kuasa hukum Elyana dan Imam Nasai, Ichwan Toni, dikutip dari YouTube Seleb on Cam.
Selain Ben, somasi juga ditujukan untuk Ida Royani yang disebut penerobos ibu-ibu pusat untuk Indonesia bagian barat. Sedangkan mantan suami Marshanda ini tak memiliki jabatan apapun, alias hanya sebagai jamaah. Bahkan keduanya disebut bangga mengikuti aliran tersebut.
Tak hanya itu, Eliana yang hadir dalam konferensi pers tersebut ikut mengaitkan perceraian Ben Kasyafani dengan mantan istrinya, Marshanda menjadi salah satu bukti keterlibatan Ben dalam aliran itu.
"Itu banyak kok anggotanya para korban-korban perceraian," ucap Eliana.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah menetapkan sepuluh kriteria suatu aliran dapat digolongkan tersesat. Namun, tidak semua orang dapat memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar dari nilai-nilai dasar Islam.
”Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat bila memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria,” kata Ketua Panitia Pengarah Rakernas MUI Tahun 2007, Yunahar Ilyas, di Jakarta.
10 Kriteria Aliran Sesat tersebut adalah:
Baca Juga: 5 Fakta Artis Ben Kasyafani dan Ida Royani Diduga Ikut Aliran Sesat, Kena Somasi Mantan Anggota
1. Mengingkari rukun iman dan rukun Islam
2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar'i (Al Quran dan as-Sunnah)
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al Quran
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al Quran
5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
6. Mengingkari kedudukan hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sumber ajaran Islam
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
5 Brand Besar Cuci Gudang: Serbu Diskon Akhir Tahun di Hush Puppies hingga H&M
-
5 Parfum Unisex untuk yang Mudah Berkeringat, Anti Apek Mulai Rp20 Ribuan
-
Stanley Hadirkan Sensasi 'Winter Cabin' di Plaza Indonesia: Wajib Coba Cocoa Bar Eksklusifnya!
-
5 Acara Seru Tahun Baru 2026 di Jakarta yang Wajib Dikunjungi, Tak Cuma Pesta Kembang Api
-
5 Sepatu Hiking Outdoor Lokal Favorit Para Pendaki, Kualitas Setara Brand Luar Negeri
-
7 Lipstik Anti Bibir Kering dan Awet Tahan Lama, Tak Perlu Touch Up Berkali-kali
-
5 Merk Vitamin untuk Ibu Menyusui Agar Tidak Mudah Lelah, Bantu Lancarkan ASI
-
5 Sandal Kembaran Crocs yang Lebih Murah, Tahan Air, dan Anti Slip
-
12 Oleh-oleh Khas Jogja Selain Bakpia, Unik dan Wajib Dilirik Wisatawan
-
5 Serum dengan Salicylic Acid dan Niacinamide, Bye-Bye Jerawat dan Pori Besar