Suara.com - Ben Kasyafani mendadak jadi sorotan usai disomasi karena diduga ikut dalam aliran sesat. Somasi ini dibuat oleh mantan dari pengikut aliran tersebut, mereka adalah Elyana dan Imam Naasai.
Lewat kuasa hukumnya, Ichwan Toni, keduanya menuduh Ben Kasyafani merupakan pengikut dari Lembaga Dakwah Islam Indonesia atau LDII yang memilikipaham takfir, yakni menganggap semua orang Islam yang tidak bergabung ke dalam barisannya dianggap sebagai orang kafir.
"Pesan terbuka kepada dua publik figur yaitu Ida Royani dan Ben Kasyafani. Dalam hal ini patut diduga keterkaitannya dengan suatu ajaran yang diduga menyimpang," kata kuasa hukum Elyana dan Imam Nasai, Ichwan Toni, dikutip dari YouTube Seleb on Cam.
Selain Ben, somasi juga ditujukan untuk Ida Royani yang disebut penerobos ibu-ibu pusat untuk Indonesia bagian barat. Sedangkan mantan suami Marshanda ini tak memiliki jabatan apapun, alias hanya sebagai jamaah. Bahkan keduanya disebut bangga mengikuti aliran tersebut.
Tak hanya itu, Eliana yang hadir dalam konferensi pers tersebut ikut mengaitkan perceraian Ben Kasyafani dengan mantan istrinya, Marshanda menjadi salah satu bukti keterlibatan Ben dalam aliran itu.
"Itu banyak kok anggotanya para korban-korban perceraian," ucap Eliana.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah menetapkan sepuluh kriteria suatu aliran dapat digolongkan tersesat. Namun, tidak semua orang dapat memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar dari nilai-nilai dasar Islam.
”Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat bila memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria,” kata Ketua Panitia Pengarah Rakernas MUI Tahun 2007, Yunahar Ilyas, di Jakarta.
10 Kriteria Aliran Sesat tersebut adalah:
Baca Juga: 5 Fakta Artis Ben Kasyafani dan Ida Royani Diduga Ikut Aliran Sesat, Kena Somasi Mantan Anggota
1. Mengingkari rukun iman dan rukun Islam
2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar'i (Al Quran dan as-Sunnah)
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al Quran
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al Quran
5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
6. Mengingkari kedudukan hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sumber ajaran Islam
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Achmad Syahri Assidiqi dari Partai Mana? Anggota DPRD Jember Main Game dan Merokok saat Rapat
-
5 Skin Tint Anti Oksidasi yang Bikin Makeup Tetap Fresh dan Natural Seharian
-
Berapa Kekayaan Achmad Syahri Assidiqi? Anggota DPRD Jember Viral Main Game dan Merokok saat Rapat
-
Kekayaan Mensos Saifullah Yusuf, Berani Coret 11 Ribu Penerima Bansos karena Main Judol
-
Kapan Pakai Translucent Powder? Ketahui agar Hasil Makeup Matte Tanpa Cakey
-
Tanggal 14 Mei 2026 Libur Kenaikan Isa Almasih, Apakah Jumat 15 Mei Cuti Bersama?
-
Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Shade yang Bikin Wajah Lebih Fresh
-
Saat Karya Seni, Tata Ruang, dan Alam Menyatu dalam Pengalaman yang Imersif
-
Lawan Stigma Makanan Sisa, Food Cycle Indonesia Salurkan Surplus Pangan Secara Profesional
-
5 Bedak Padat untuk Kulit Berminyak dan Pori-Pori Besar, Bikin Wajah Halus Bebas Kilap