Suara.com - Meski sering dianggap bingung karena tidak berpacaran, taaruf tidak jarang menghasilkan pernikahan yang awet dan bahagia. Bahkan, taaruf ini juga dilakukan oleh beberapa artis seperti Rei Mbayang - Dinda Hauw, Ria Ricis - Teuku Ryan, Larissa Chou – Ikram Rosadi, dan lainnya.
Namun, terkadang beberapa orang bingung dengan konsep taaruf. Pasalnya, saat proses pengenalan satu sama lain, beberapa orang menilai kalau taaruf sama saja seperti pacaran. Padahal, konsep taaruf sendiri memiliki tata cara sendiri yang tidak sama dengan pacaran sesuai syariat Islam.
Lantas sebenarnya bagaimana proses taaruf sesuai anjuran agama Islam? Berikut penjelasannya!
Mengutip Konsultasi Syariah, terkait taaruf sendiri pada dasarnya tidak memiliki aturan ketat yang diwajibkan kepada seseorang. Namun, ada beberapa hal yang memang harus diperhatikan saat melakukan taaruf.
1. Tidak boleh berduaan
Seseorang yang melakukan taaruf tidak diperkenankan untuk berhubungan dekat berduaan. Pasalnya, keduanya bukanlah mahram sehingga tidak diperbolehkan untuk bercengkrama berdua. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan:
“Jangan sampai kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu’aib al-Arnauth).
2. Niat
Hal penting lain saat ingin menjalankan taaruf yaitu niat yang jelas. Artinya, pasangan harus sama-sama niat untuk melakukan taaruf bukan kenalan saja. Oleh sebab itu, diharapkan meluruskan niat untuk taaruf agar tidak memberi harapan palsu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Baca Juga: Jisoo BLACKPINK dan Ahn Bo Hyun Putus Usai 2 Bulan Pacaran
“Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama” (HR. Bukhari & Muslim).
3. Saling cari tahu tentang diri masing-masing
Saat taaruf pasangan bisa saling mencari tahu mengenai diri masing-masing. Hal ini dapat dilihat dari biografi, media sosial, atau hal-hal lainnya. Keduanya juga bisa tanya pihak lain yang ingin membantu mengetahui informasi satu sama lain.
4. Nadzar jika diterima
Jika taaruf diterima, pasangan dapat membuat nadzar jika belum bertemu. Dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan:
“Suatu ketika aku berada di sisi Nabi shallallahu’alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertanya kepadanya,
“Apakah engkau sudah melihatnya?”
“Belum,” jawabnya.
Sementara itu, Rasulullah SAW menyarankan untuk melihat pasangan. Hal ini disampaikan langsung oleh Rasulullah SAW.
“Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng.” (HR. Turmudzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani).
5. Bisa beri hadiah
Pasangan dapat memberikan hadiah saat proses taaruf. Hadiah sebelum pernikahan, hanya boleh dimiliki oleh wanita, calon istri dan bukan keluarganya. Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Semua mahar, pemberian dan janji sebelum akad nikah itu milik pengantin wanita. Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu semua milik orang yang diberi” (HR. Abu Daud 2129).
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Harga Emas Antam Meroket, BSI Tawarkan BSI Gold di Harga Rp2.154.600/Gram
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
Terkini
-
5 Produk Anti Aging Wardah untuk Usia 40-an, Wajah Kencang Garis Halus Berkurang
-
Siapa yang Tanggung Jawab Program MBG? Ini Daftar Pengurus dan Pejabatnya
-
Gaji PPPK Paruh Waktu Stagnan atau Bisa Naik?
-
Lulusan MDIS Singapura, Ini Alasan Ijazah Gibran Diterbitkan Kampus dari Inggris
-
Cara Mudah Cek Ijazah Asli atau Palsu Secara Online, Apa Saja yang Dibutuhkan?
-
Fahmi Bo Kerja Apa? Kondisi Kesehatannya Makin Memprihatinkan
-
Seberapa Kaya Jennifer Coppen? Enteng Pindah ke Belanda demi Justin Hubner
-
Kirana Larasati Lulusan Apa? Pernah Nyaleg Kini Jadi 2nd Runner Up Miss Universe Indonesia 2025
-
7 Sunscreen untuk Flek Hitam Membandel, Bikin Kulit Cerah Merata Mulai Rp39 Ribuan
-
7 Cara Membedakan Sepatu On Cloud Ori dan Kw: Harga sampai Material