Suara.com - Proses legalisasi ijazah seringkali membuat mahasiswa kerepotan, pasalnya mereka harus bolak-balik kampus alias harus datang sendiri, tidak boleh diwakilkan saat proses pengajuan. Selanjutnya, pengambilannya dilakukan pada hari berbeda.
Hal tersebut menjadi kurang efisien atau membuang waktu, lulusan suatu universitas harus kerja dua kali untuk mendapatkan legalitas ijazah.
Apa yang menjadi momok mahasiswa tersebut kini sudah teratasi, melalui inovasi baru dari Kemdiktisaintek.
Penemuan itu dikenal dengan Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN) yang memungkinkan pemeriksaan ijazah asli atau palsu secara online.
Temuan ini tentu saja sangat mudah dilakukan di mana pun dan kapan pun, anti ribet.
Apa Itu PISN?
Menurut hasil rangkuman dari berbagai sumber, belum lama ini Kemdiktisaintek telah meluncurkan situs Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN) yang berfungsi untuk verifikasi keaslian ijazah secara online.
"Penerbitan PISN ini untuk menjamin bahwa pemegang ijazah tersebut atau ijazah yang diberikan itu kita bisa cek keotentikannya melalui nomor PIN," ungkap Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek, Benny Bandanajaya dalam YouTube Kemendiktisaintek, tayang pada 18 September 2025.
Dengan demikian pemilik data pada ijazah PISN memang sudah lulus dari perguruan tinggi. Semua data yang masuk sistem sudah pasti sesuai standar nasional PDDikti.
Legalisir Ijazah Tak Perlu Lagi
Selain bermanfaat untuk pemeriksaan keaslian ijazah, PISN punya manfaat penting lain yang memudahkan mahasiswa dalam memenuhi kelengkapan administrasi. Karena umumnya perusahaan meminta legalisir ijazah sebagai syarat wajib.
Baca Juga: Data Pendidikan Gibran di Situs KPU Tiba-tiba Berubah Jadi S1, Ada Upaya Jegal Gugatan Ijazah Palsu?
Saat ini pelamar cukup menunjukkan bukti legalitas ijazah pada website PISN. Langkah tersebut diambil sebagai perwujudan Permendikbudristek No.50 Tahun 2024, berkaitan dengan digitalisasi dokumen pendidikan.
Setiap mahasiswa yang lulus nantinya bisa tersambung dengan situs PISN (https://pisn.kemdiktisaintek.go.id/), hanya perlu memasukkan nomor PISN, tidak perlu mondar-mandir ke kampus untuk urusan legalitas ijazah.
Dengan adanya inovasi tersebut, ke depannya sudah tidak ada lagi proses legalisasi yang memakan banyak waktu.
Benny Bandanajaya juga menuturkan bahwa, setiap perguruan tinggi harus menyimpan semua dokumen kelulusan digital. Contohnya seperti ijazah, transkrip, sertifikat profesi.
"Hard copy itu perlu tempat dan yang lebih repot lagi hard copy itu punya umur, kadang-kadang rusak dan sebagainya itu sulit ya. Kalau dalam file harusnya bisa lebih mudah," tuturnya.
Setiap Ijazah Wajib Punya PISN
Pemeriksaan keaslian melalui sistem digital ini, mewajibkan semua ijazah mempunyai PISN. Kalau tidak ada maka bisa dianggap tidak sah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Sepeda Hybrid Paling Nyaman Buat Gowes, Siapkan untuk Teman Ngabuburit
-
Liburan Hemat ke Singapura: Tips Praktis untuk Traveler Indonesia
-
Asmara Lancar, Ini 5 Shio yang Diprediksi Beruntung 8 Februari 2026
-
Kapan Tiket Kereta Tambahan Lebaran 2026 Dibuka? Jangan Sampai Ketinggalan Jadwalnya
-
5 Rekomendasi Model Baju Imlek Wanita 2026 yang Nyaman dan Elegan
-
5 Lipstik Jadul Legendaris Mulai Rp10 Ribuan, Kualitas Tidak Murahan
-
Sosok Benny Indra Ardhianto, Wakil Bupati Klaten Meninggal Dunia di Usia 33 Tahun
-
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
-
5 Sleeping Mask dengan Kolagen untuk Usia 40-an, Bikin Kulit Kencang saat Bangun Tidur
-
5 Produk Viva Cosmetics untuk Mencegah Penuaan Dini, Jaga Kulit Tetap Awet Muda