Bisnis / Makro
Selasa, 23 September 2025 | 09:29 WIB
Meskipun rencana kenaikan gaji sudah tertuang dalam Perpres, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum membahas secara detail perhitungannya. Foto Ist.
Baca 10 detik
  • Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 merencanakan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara.
  •  Meskipun rencana kenaikan gaji sudah tertuang dalam Perpres, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum membahas secara detail perhitungannya. 
  • Kenaikan gaji akan difokuskan pada kelompok ASN tertentu seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. 

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih pikir-pikir soal rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2025 bahkan pihaknya mau melakukan review ulang karena belum selesai dihitung.

Meski kenaikan gaji ASN ini telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, ternyata besaran kenaikannya belum selesai dihitung hingga saat ini.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Senin (22/9/2025), Purbaya dengan santai menjawab, "Sepertinya belum (dihitung)." Ia bahkan sempat bergurau mengenai nasibnya sendiri yang juga akan merasakan kenaikan gaji tersebut.

Namun, saat didesak lebih lanjut, Purbaya hanya memberikan jawaban singkat yang menambah ketidakpastian. "Nanti kami kasih tau," katanya.

Situasi ini cukup unik. Perpres 79/2025 sudah diundangkan sejak 30 Juni 2025. Dokumen ini secara jelas menyebutkan adanya perluasan cakupan golongan yang akan menerima kenaikan gaji, tidak hanya ASN seperti guru, dosen, dan tenaga kesehatan, tetapi juga TNI/Polri dan pejabat negara.

Namun, di balik dokumen resmi yang sudah beredar luas, detail konkret mengenai besaran kenaikan gaji tersebut masih menjadi misteri. Pernyataan Menkeu Purbaya seolah mengisyaratkan bahwa meskipun payung hukumnya sudah ada, kalkulasi finansialnya masih tertahan di meja kementerian.

Load More