- Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 merencanakan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara.
- Meskipun rencana kenaikan gaji sudah tertuang dalam Perpres, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum membahas secara detail perhitungannya.
- Kenaikan gaji akan difokuskan pada kelompok ASN tertentu seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih pikir-pikir soal rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2025 bahkan pihaknya mau melakukan review ulang karena belum selesai dihitung.
Meski kenaikan gaji ASN ini telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, ternyata besaran kenaikannya belum selesai dihitung hingga saat ini.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Senin (22/9/2025), Purbaya dengan santai menjawab, "Sepertinya belum (dihitung)." Ia bahkan sempat bergurau mengenai nasibnya sendiri yang juga akan merasakan kenaikan gaji tersebut.
Namun, saat didesak lebih lanjut, Purbaya hanya memberikan jawaban singkat yang menambah ketidakpastian. "Nanti kami kasih tau," katanya.
Situasi ini cukup unik. Perpres 79/2025 sudah diundangkan sejak 30 Juni 2025. Dokumen ini secara jelas menyebutkan adanya perluasan cakupan golongan yang akan menerima kenaikan gaji, tidak hanya ASN seperti guru, dosen, dan tenaga kesehatan, tetapi juga TNI/Polri dan pejabat negara.
Namun, di balik dokumen resmi yang sudah beredar luas, detail konkret mengenai besaran kenaikan gaji tersebut masih menjadi misteri. Pernyataan Menkeu Purbaya seolah mengisyaratkan bahwa meskipun payung hukumnya sudah ada, kalkulasi finansialnya masih tertahan di meja kementerian.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli
-
Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?
-
Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!
-
Pengusaha Jasa Kurir Janji Ikut Tekan Biaya Logistik Nasional yang Masih Tinggi