Suara.com - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bebas murni dari penjara mulai hari ini, Senin (30/10/2023). Sebelumnya dirinya divonis tiga tahun penjara terkait kasus terorisme. Lantas kasus terorisme seperti apa yang membuatnya masuk jeruji besi? Berikut kilas balik kasus Munarman.
Munarman Bebas Hari Ini
Dikutip dari berbagai sumber, Munarman diketahui keluar sekitar pukul 08.20 WIB. Ia tampak memakai pakaian koko berwarna putih dan topi bertuliskan ‘save Palestine’, serta syal yang bergambar bendera Palestina.
Sejumlah pendukungnya pun turut menyambut kebebasan Munarman dari penjara. Mereka juga terdengar sedang melantunkan sholawat di depan Lapas Salemba sebelum Munarman akhirnya keluar. Sebelumnya, Munarman ditangkap polisi atas dugaan tindakan terorisme di Perumahan Modern Hill, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, yang terjadi ada 27 April 2021.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jaksa mendakwa bahwa Munarman terlibat dalam tindakan terorisme sebab menghadiri sejumlah agenda pembaitan yang berkaitan dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Salah satunya yaitu pada tanggal 6 Juni 2014, JPU menyebutkan Munarman sempat menghadiri agenda tersebut bersama ratusan orang lainnya dalam acara Faksi yang mengadakan kegiatan mendukung ISIS bertempat di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat Tangerang Selatan.
Pada 6 April 2022 lalu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara terhadap Munarman dalam perkara tindak pidana terorisme.
Pada sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Munarman terbukti secara sah dan diyakini telah melakukan tindak pidana terorisme. Vonis tiga tahun tersebut tentunya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.
Dirinya divonis berdasarkan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia dianggap menyembunyikan informasi terkait terorisme. Munarman juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme dan merupakan seorang residivis yang pernah menjalani kurungan penjara.
Baca Juga: Sidang Panji Gumilang Bakal Digelar di Pengadilan Indramayu? Begini Penjelasan Bareskrim
Selain itu, Munarman sempat mengajukan banding hingga kasasi di Mahkamah Agung pada 28 Juli 2022. Sehingga diperoleh hukumannya menjadi tiga tahun penjara.
Per hari ini Munarman telah dinyatakan bebas murni tanpa halangan atau persyaratan khusus serta telah mendapatkan sejumlah remisi. Selama menjalani hukuman, Ia dinilai kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan di lapas dan juga telah mengucapkan ikrar setia ke NKRI.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Profil Munarman eks FPI, Kronologi dan Pasal yang Membuatnya Masuk Penjara
-
Munarman Resmi Bebas, Keluar Penjara Pakai Syal dan Topi Save Palestine
-
Bebas Penjara, Munarman Senang Langsung Video Call dengan Habib Rizieq, Bicara Apa?
-
Resmi Bebas dari Lapas Salemba, Agenda Eks Jubir FPI Munarman Hari Pertama Fokus ke Keluarga di Rumah
-
Profil Munarman, Mantan Jubir FPI Resmi Bebas Murni Usai Terjerat Kasus Terorisme
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Niat Tarawih Sendiri di Rumah: Hukum, Bacaan, dan Tata Caranya
-
Jadwal Salat Lima Waktu di Jakarta Hari Ini, Buka Puasanya Jam Berapa?
-
6 Shio Paling Beruntung Hari Ini 23 Februari 2026, Apakah Ada Shio Kamu?
-
4 Zodiak Paling Beruntung 23 Februari 2026, Aquarius Hoki Berkat Satu Keputusan Ini
-
Apa Arti 2N+1? Istilah yang Muncul dalam Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas LPDP
-
Kapan Batas Waktu untuk Sahur? Pahami agar Puasa Tetap Sah
-
BCA Tutup Jam Berapa Selama Ramadan 2026? Ini Jadwal Operasionalnya
-
Terpopuler: Arya Iwantoro Anak Siapa hingga Bolehkah Tidak Tarawih Karena Kerja Shift Malam?
-
Apakah Jam 19.00 Masih Bisa Sholat Maghrib? Ini Batas Waktu yang Shahih
-
Apakah Boleh Potong Kuku saat Puasa Ramadan? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasannya