Suara.com - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bebas murni dari penjara mulai hari ini, Senin (30/10/2023). Sebelumnya dirinya divonis tiga tahun penjara terkait kasus terorisme. Lantas kasus terorisme seperti apa yang membuatnya masuk jeruji besi? Berikut kilas balik kasus Munarman.
Munarman Bebas Hari Ini
Dikutip dari berbagai sumber, Munarman diketahui keluar sekitar pukul 08.20 WIB. Ia tampak memakai pakaian koko berwarna putih dan topi bertuliskan ‘save Palestine’, serta syal yang bergambar bendera Palestina.
Sejumlah pendukungnya pun turut menyambut kebebasan Munarman dari penjara. Mereka juga terdengar sedang melantunkan sholawat di depan Lapas Salemba sebelum Munarman akhirnya keluar. Sebelumnya, Munarman ditangkap polisi atas dugaan tindakan terorisme di Perumahan Modern Hill, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, yang terjadi ada 27 April 2021.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jaksa mendakwa bahwa Munarman terlibat dalam tindakan terorisme sebab menghadiri sejumlah agenda pembaitan yang berkaitan dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Salah satunya yaitu pada tanggal 6 Juni 2014, JPU menyebutkan Munarman sempat menghadiri agenda tersebut bersama ratusan orang lainnya dalam acara Faksi yang mengadakan kegiatan mendukung ISIS bertempat di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat Tangerang Selatan.
Pada 6 April 2022 lalu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara terhadap Munarman dalam perkara tindak pidana terorisme.
Pada sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Munarman terbukti secara sah dan diyakini telah melakukan tindak pidana terorisme. Vonis tiga tahun tersebut tentunya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.
Dirinya divonis berdasarkan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia dianggap menyembunyikan informasi terkait terorisme. Munarman juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme dan merupakan seorang residivis yang pernah menjalani kurungan penjara.
Baca Juga: Sidang Panji Gumilang Bakal Digelar di Pengadilan Indramayu? Begini Penjelasan Bareskrim
Selain itu, Munarman sempat mengajukan banding hingga kasasi di Mahkamah Agung pada 28 Juli 2022. Sehingga diperoleh hukumannya menjadi tiga tahun penjara.
Per hari ini Munarman telah dinyatakan bebas murni tanpa halangan atau persyaratan khusus serta telah mendapatkan sejumlah remisi. Selama menjalani hukuman, Ia dinilai kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan di lapas dan juga telah mengucapkan ikrar setia ke NKRI.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Profil Munarman eks FPI, Kronologi dan Pasal yang Membuatnya Masuk Penjara
-
Munarman Resmi Bebas, Keluar Penjara Pakai Syal dan Topi Save Palestine
-
Bebas Penjara, Munarman Senang Langsung Video Call dengan Habib Rizieq, Bicara Apa?
-
Resmi Bebas dari Lapas Salemba, Agenda Eks Jubir FPI Munarman Hari Pertama Fokus ke Keluarga di Rumah
-
Profil Munarman, Mantan Jubir FPI Resmi Bebas Murni Usai Terjerat Kasus Terorisme
Terpopuler
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
- 17 Kode Redeem FF 25 Agustus 2026: Kesempatan Dapat Voucher dan Skin Senjata Terbaru
- Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani
Pilihan
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
-
Sibuk Padamkan Api Saat Kebakaran, Akademisi Sebut Negara Pelit Cegah Karhutla
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
Terkini
-
5 Kreasi Kimpul Viral ala Ibu Black Sheep: Dari Bungeoppang hingga Sushi!
-
Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Dibacakan Jumat, Hakim Ingatkan Jangan Ganggu Independensi
-
Jelang Aksi di DPR, Massa AMPB Kebanjiran Donasi Logistik
-
Daftar Motor Listrik Murah di Indonesia Budget di Bawah Rp 20 Juta
-
Massa Aksi Mahasiswa Memanas Saat Dihadang Menuju Titik Aksi Tugu Muda Semarang
-
Jakarta Boleh Modern, Tapi Jangan Biarkan Warga Betawi Tersingkir dari Tanah Leluhur
-
Menteri Agama Mundur dan Fokus Maju Calon Ketua Umum PBNU, Bakal Duel vs Petahana?
-
Pengeboran PLTP Gunung Ungaran Bisa Dihentikan Jika Potensi Tak Terbukti
-
Hukum Kok Butuh FYP? Ketika Viralitas Jadi Syarat Menindak Turis Nakal
-
Tayang 10 September, Crew Girl Hadirkan Kisah Atlet Remaja Penuh Romansa