Suara.com - Masih ingat dengan Masriah, ibu-ibu pelempar tinja asal Sidoarjo, Jawa Timur? Aksinya sempat viral beberapa waktu lalu.
Hampir setiap hari ia melempar tinja, air seni dan berbagai kotoran lainnya ke depan rumah tetangganya yang bernama Wiwik.
Gerah dengan ulahnya, Wiwik memasang kamera CCTV di depan rumahnya untuk menangkap basah Masriah.
Setelah mendapatkan bukti video, Wiwik lantas melaporkan Masriah ke pihak berwajib hingga berlanjut ke pengadilan.
Hakim memvonis Masriah dengan hukuman penjara selama satu bulan. Namun kini, setelah bebas dari penjara, ia kembali mengulangi perbuatan yang sama.
Wiwik lalu kembali melaporkan Masriah dan ia kembali ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana sebanarnya kontroversi yang dilakukan Masriah? Berikut ulasannya.
Lempar kotoran sejak 2017
Ulah Masriah meneror Wiwik sudah dimulai sejak 2017 lalu. Pangkal masalahnya adalah Masriah merasa kesal dengan adiknya yang menjual rumah pada Wiwik.
Padahal Masriah sudah lama mengincar rumah tersebut untuk dimilikinya. Merasa kesal dengan kehadiran Wiwik di rumah itu, Masriah mulai melancarkan aksinya.
Baca Juga: 5 Fakta 3 Pegawai Pajak Palembang Tersangka Suap: Janjikan Bayar Pajak Murah Dengan Minta Fee
Hampir setiap hari ia membuang kotoran, seperti tinja dan air seni ke depan rumah Wiwik. Harapannya, Wiwik tak betah tinggal disana dan rumah tersebut bisa dimiliki Masriah.
Namun Wiwik tak menyerah begitu saja. Ia melaporkan ulah Masriah ke kepolisian [ada Mei 2023 dan sempat dilakukan mediasi.
Namun polisi tidak bisa melanjutkan kasus tersebut karena dianggap tidak memiliki unsur pidana. Walhasil kasus itu dilimpahkan ke Satpol PP Sidoarjo.
Masriah jadi tersangka
Singkat kata, kasus pelemparan tinja itu diproses oleh Satpol PP dan Masriah pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kasusnya pun hingga masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Dan pada Rabu (31/5/2023), Masriah divonis hukuman satu bulan penjara.
Berita Terkait
-
5 Fakta 3 Pegawai Pajak Palembang Tersangka Suap: Janjikan Bayar Pajak Murah Dengan Minta Fee
-
Terancam Hukuman Lebih Berat, Masriah Pembuang Tinja Asal Sidoarjo Sempat Merasa Tak Bersalah
-
3 ASN Dirjen Pajak Sumsel Babel Tersangka Suap Pajak Perusahaan Belum Ditahan
-
3 ASN Tersangka Suap Pajak Perusahaan, Dirjen Pajak Sumsel Babel Ungkap Hal Ini
-
Sosok Pengganti Presiden Klub Terhalang Kasus Hukum Utang Sriwijaya FC
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9
-
Review Unerd Beat Tempo, Sepatu Lari Rp500 Ribuan Cocok Buat Interval dan Tempo Run
-
Gempa Flores, Ratusan Paket Bantuan Darurat Disalurkan ke Lima Titik Pengungsian
-
Pantai Viral di Tengah Kota Palembang, One Ilir Beach Ramai Didatangi Warga saat Kemarau
-
Cara Top up Pulsa di BRImo Agar Dapat Cashback Spesial 17 Agustus
-
Diskon Khusus 17 Agustus di Kopi Kenangan, Nasabah BRI Merapat!
-
Volume Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Melonjak Jelang 17 Agustus
-
BNPB Minta Warga Segera Laporkan Kerusakan Rumah Usai Gempa NTT
-
Daftar e-Wallet yang Dapat Promo Top-up BRImo Spesial 17 Agustus
-
Gempa Dahsyat NTT, BMKG: Baru Terjadi Lagi Setelah 30 Tahun Silam