Suara.com - Masih ingat dengan Masriah, ibu-ibu pelempar tinja asal Sidoarjo, Jawa Timur? Aksinya sempat viral beberapa waktu lalu.
Hampir setiap hari ia melempar tinja, air seni dan berbagai kotoran lainnya ke depan rumah tetangganya yang bernama Wiwik.
Gerah dengan ulahnya, Wiwik memasang kamera CCTV di depan rumahnya untuk menangkap basah Masriah.
Setelah mendapatkan bukti video, Wiwik lantas melaporkan Masriah ke pihak berwajib hingga berlanjut ke pengadilan.
Hakim memvonis Masriah dengan hukuman penjara selama satu bulan. Namun kini, setelah bebas dari penjara, ia kembali mengulangi perbuatan yang sama.
Wiwik lalu kembali melaporkan Masriah dan ia kembali ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana sebanarnya kontroversi yang dilakukan Masriah? Berikut ulasannya.
Lempar kotoran sejak 2017
Ulah Masriah meneror Wiwik sudah dimulai sejak 2017 lalu. Pangkal masalahnya adalah Masriah merasa kesal dengan adiknya yang menjual rumah pada Wiwik.
Padahal Masriah sudah lama mengincar rumah tersebut untuk dimilikinya. Merasa kesal dengan kehadiran Wiwik di rumah itu, Masriah mulai melancarkan aksinya.
Baca Juga: 5 Fakta 3 Pegawai Pajak Palembang Tersangka Suap: Janjikan Bayar Pajak Murah Dengan Minta Fee
Hampir setiap hari ia membuang kotoran, seperti tinja dan air seni ke depan rumah Wiwik. Harapannya, Wiwik tak betah tinggal disana dan rumah tersebut bisa dimiliki Masriah.
Namun Wiwik tak menyerah begitu saja. Ia melaporkan ulah Masriah ke kepolisian [ada Mei 2023 dan sempat dilakukan mediasi.
Namun polisi tidak bisa melanjutkan kasus tersebut karena dianggap tidak memiliki unsur pidana. Walhasil kasus itu dilimpahkan ke Satpol PP Sidoarjo.
Masriah jadi tersangka
Singkat kata, kasus pelemparan tinja itu diproses oleh Satpol PP dan Masriah pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kasusnya pun hingga masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Dan pada Rabu (31/5/2023), Masriah divonis hukuman satu bulan penjara.
Berita Terkait
-
5 Fakta 3 Pegawai Pajak Palembang Tersangka Suap: Janjikan Bayar Pajak Murah Dengan Minta Fee
-
Terancam Hukuman Lebih Berat, Masriah Pembuang Tinja Asal Sidoarjo Sempat Merasa Tak Bersalah
-
3 ASN Dirjen Pajak Sumsel Babel Tersangka Suap Pajak Perusahaan Belum Ditahan
-
3 ASN Tersangka Suap Pajak Perusahaan, Dirjen Pajak Sumsel Babel Ungkap Hal Ini
-
Sosok Pengganti Presiden Klub Terhalang Kasus Hukum Utang Sriwijaya FC
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
6 Cara Masak Ketupat agar Tidak Cepat Basi, Kunci Awet Berhari-hari
-
5 Tips Tetap Bugar Meski Puasa Saat Menyetir Jarak Jauh saat Mudik Lebaran
-
5 Rekomendasi Deodoran Tahan Lama, Anti Bau untuk Silaturahmi Lebaran
-
Dari THR ke Gadget Baru: Menemukan Hadiah Diri yang Pas di Bulan Ramadan
-
5 Link CCTV Arus Mudik 2026, Bisa Diakses Secara Gratis dan Real Time
-
Sholat Idulfitri 2026 Jam Berapa? Ini Bacaan Niat, Tata Cara hingga Ketentuannya
-
Jangan Sampai Terjebak Macet! Cek 5 CCTV Online Tol Trans Jawa Sebelum Mudik Lebaran
-
Konflik Iran vs AS-Israel Makin Panas, Apakah Stok BBM Indonesia Aman Jelang Mudik 2026?
-
Cara Menjawab 'THR-nya Mana?' Begini Respons Tetap Sopan dan Mudah Dipahami
-
Kapan Bank Mulai Libur Lebaran 2026? Cek Jadwal Layanan Terbatas di Sini