Suara.com - Profil dan biodata Brahma Aryana, seorang mahasiswa dari Universitas Nahdlatul Ulama (NU) mendadak banyak dicari usai gugatannya pada MK terkait batas usia Capres.
Atas gugatan tersebut, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada akhirnya mengadakan pertemuan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Hasil pertemuan ini akan dibacakan segera, sebelum tanggal 8 November mendatang.
Biodata Brahma Aryana
Tidak terlalu banyak informasi yang bisa diperoleh tentang profil Brahma Aryana. Namun, jika dilihat dari website BEM UNUSIA, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, selain menjadi mahasiswa, Brahma juga merupakan menteri Pendidikan & PSDM pada organisasi tersebut.
Brahma yang diketahui berusia 23 tahun ini merupakan mahasiswa yang berasal dari fakultas Soshum, tepatnya program studi Ilmu Hukum.
Isi gugatan Brahma Aryana
Dalam gugatannya, Brahma meminta frasa baru yang ditambahkan MK, yaitu “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada” dinyatakan inkonstitusional dan diganti menjadi lebih spesifik, yakni hanya jabatan gubernur.
Menurut Brahma, hal tersebut bisa menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan pemaknaan.
Brahma menegaskan bahwa pada penyusunan putusan tersebut, lima hakim konstitusi yang setuju mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pun tidak memiliki pandangan bulat.
Baca Juga: Tanpa Persiapan Khusus, Anwar Usman Jalani Sidang Pemeriksaan Kedua di MKMK
Dari lima hakim itu, hanya ada tiga hakim (Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah) yang sepakat bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apa pun, termasuk gubernur, berhak maju sebagai capres dan cawapres.
Sementara itu, 2 hakim lainnya ( Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Enny Nurbaningsih) sepakat bahwa hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak.
Brahma berpendapat bahwa ini dapat menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan pemaknaan. Karena apabila dibaca secara utuh, maka hanya jabatan gubernur saja yang bulat disepakati 5 hakim tersebut untuk bisa maju sebagai capres-cawapres.
Brahma menegaskan, frasa baru yang ada di Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu seharusnya inkonstitusional karena hanya berdasarkan 3 suara hakim dari 5 suara hakim yang dibutuhkan
Brahma Aryana dipuji ketua MKMK
Gugatan Brahma ini rupanya mendapat sambutan hangat dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.
Berita Terkait
-
Ketar Ketir Gibran Terancam Gagal Jadi Cawapres Muda, Prabowo Gigit Jari
-
Denny Indrayana Ajukan Uji Formil Putusan MK Yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres
-
Respons Pemakzulan Presiden Jokowi, Demokrat: Masih Opini, Lihat Saja Perkembanganya ke Depan
-
Gelisah Soal Penerus dan Faktor Megawati Dianggap Jadi Penyebab Jokowi Ugal-ugalan
-
Usul Hak Angket MK di Rapat Paripurna, Masinton PDIP Dilaporkan ke MKD DPR RI
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Wajib Coba! 5 Body Lotion Terbaik untuk Kulit Cerah Remaja, Harga Mulai Rp10 Ribuan
-
Hari Ibu Tanggal Berapa? Sontek 15 Ide Kado yang Bikin Bunda Nangis Terharu
-
10 Ide Tukar Kado Natal Rp10 Ribu, Lebih Berkesan dari Hadiah Mahal
-
6 Sunscreen dengan Anti-Aging untuk Ibu Rumah Tangga Usia 30 Tahun ke Atas
-
Deodoran Apa yang Gak Bikin Ketiak Hitam? Ini 5 Pilihan yang Layak Dicoba
-
Selain Cokelat, Ini 3 Makanan Sehari-hari yang Bisa Bikin Kita Bahagia
-
Kamu Kapan? Cek Hari Keberuntungan Masing-Masing Zodiak pada 15-21 Desember 2025
-
Rahasia Wajah Awet Muda Ala Eropa: WonderFace, Teknologi Stimulasi Otot yang Akan Booming di 2026
-
Penantian Berakhir! 5 Zodiak Ini Diramal Akan Bertemu Jodoh dan Menikah di Tahun 2026
-
5 Krim Penghilang Flek Hitam yang Sudah BPOM: Dijamin Aman, Mulai Rp20 Ribuan!